KILAS JAMBI – Bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dalam beberapa waktu terakhir bukan sekadar peristiwa alam, melainkan konsekuensi dari gagalnya tata kelola hutan dan lahan di Indonesia, yang ditandai oleh deforestasi masif, ekspansi perkebunan skala besar, serta lemahnya pengawasan terhadap izin kehutanan dan perkebunan.
Curah hujan tinggi yang seharusnya dapat diredam oleh ekosistem hutan justru berubah menjadi bencana karena rusaknya kawasan hutan, daerah tangkapan air, dan wilayah penyangga ekologis. Kondisi ini menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak, baik secara sosial, ekonomi, maupun kesehatan.
Sawit Watch menegaskan bahwa bencana di Sumatera tidak dapat dilepaskan dari ekspansi perkebunan sawit yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kajian Sawit Watch, MADANI Berkelanjutan, Satya Bumi dan Lokahita tentang nilai batas atas (cap) sawit di Indonesia menggunakan pendekatan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) menunjukkan bahwa Pulau Sumatera telah mengalami defisit ekologis.
“Saat ini, luas tutupan sawit di Sumatera telah mencapai 10,7 juta hektare, angka ini secara faktual telah melampaui nilai batas atas atau cap sawit Pulau Sumatera yang sebesar 10,69 juta hektare, padahal berdasarkan kajian kebutuhan lahan sawit di Sumatera hanya sekitar 1,53 juta hektare,” tegas Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch.
Artinya, ekspansi sawit yang terjadi saat ini tidak mencerminkan kebutuhan nyata, tetapi justru memperbesar risiko kerusakan lingkungan dan bencana ekologis. Bicara ancaman bencana juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia ketika hutan dikonversi menjadi sawit yang monokultur, lanskap akan kehilangan kemampuan alaminya yang berfungsi seperti ‘spons’ penyerap, sehingga memicu aliran permukaan (limpasan) ekstrem yang berujung terjadinya bencana.
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menyoroti pengumuman arahan presiden tentang pencabutan izin 22 PBPH seluas 1.012.016 ha (termasuk ±116.168 ha di Sumatera) sebagai momentum membongkar masalah mendasar tata kelola. Namun, tanpa keterbukaan nama perusahaan, lokasi konsesi, dan dasar pencabutan, publik tidak bisa mengawasi secara efektif.
Karena itu, JPIK mendesak moratorium total penebangan dan izin baru di provinsi dengan hutan kritis dan tutupan <30%, terutama di hulu DAS dan sisa hutan alam, disertai evaluasi daya dukung dan pemetaan ulang kawasan kritis.
JPIK juga meminta audit menyeluruh seluruh izin konsesi (dokumen, areal, produksi, titik tebang, hingga rantai distribusi kayu) dengan transparansi peta konsesi, tutupan lahan, dan pergerakan kayu, serta evaluasi LPVI agar verifikasi tidak sekadar formalitas. Tanpa pengawasan lapangan, penegakan hukum pada aktor utama, dan pemulihan hulu partisipatif, bencana ekologis di Sumatera akan terus berulang.
“Kegagalan tata kelola hutan di Sumatera diperparah oleh minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan perizinan kehutanan/perkebunan. Banyak izin terbit tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan fungsi lindung, termasuk di DAS dan kawasan penyangga ekologis,” kata Muhammad Ichwan (Direktur Eksekutif Nasional JPIK).
Forest Watch Indonesia (FWI) lewat Potret Keadaan Hutan Indonesia (PKHI) 2013–2017 sudah menegaskan bahwa kerentanan banjir di Pulau Sumatera meningkat seiring turunnya rasio tutupan hutan, hal tersebut berdampak pada daya dukung dan daya tampung ekosistem di pulau tersebut kian menurun. Dengan hutan yang terus menyusut, risiko banjir di Sumatera akan terus naik dari waktu ke waktu. Data 2024 sisa tutupan hutan di Pulau ini tersisa 25%.
“Kerentanan Pulau Sumatera telah lama diproyeksikan, ditambah dengan paradigma pembangunan yang mengabaikan keberlanjutan ekologis dan UU Cipta Kerja menjadi instrumen pelengkap eksploitasi lingkungan dengan menghapus syarat minimal 30% tutupan hutan di wilayah DAS. Bencana ini memang kelalaian besar dari pemerintah dengan mengabaikan arsitektur kebijakan lingkungan yang rapuh dan eksploitatif,” ujar Tsabit Khairul Auni, Pengkampanye Hutan FWI.
Lebih detail dalam konteks 3 Provinsi yang terkena dampak banjir besar, FWI menegaskan bahwa deforestasi yang terus terjadi di Sumatera memperlihatkan kegagalan sistemik dalam kebijakan kehutanan, khususnya di wilayah yang seharusnya menjadi benteng ekologis.
FWI mencatat, luas hutan di Provinsi Aceh berkurang sekitar 177 ribu hektare dalam kurun tujuh tahun terakhir, atau setara 2,5 kali luas Singapura. Bahkan, dalam satu tahun hingga 2024 saja, Aceh telah kehilangan sekitar 16 ribu hektare hutan alam.
“Data deforestasi ini menunjukkan bahwa kerusakan hutan di Sumatera masih berlangsung dan cenderung dibiarkan. Kehilangan hutan dalam skala sebesar ini secara langsung melemahkan fungsi ekologis kawasan, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Mufti Barri, Direktur Eksekutif FWI.
FWI menilai paradigma pembangunan yang tidak mengedepankan keberlanjutan ekologis perlu dirubah, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kehutanan dan peninjauan kembali izin-izin yang berada di kawasan hutan dan daerah aliran sungai, bencana ekologis akan terus berulang. Bencana Sumatera harus menjadi peringatan serius bahwa tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola hutan dan lahan, krisis ekologis dan kemanusiaan akan terus berulang di berbagai wilayah Indonesia.
_____________________________________________________________________
Kontak Media:
Ayut Enggeliah – Sawit Watch: 081234075917
Danial Dian Prawardani – Jaringan Pemantau Independen Kehutanan: 085737055370
Alvin Alviriansyah – Forest Watch Indonesia : 085720346154