KILAS JAMBI – Forum Pers Mahasiswa Jambi dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi menggelar aksi solidaritas untuk Pers Mahasiswa Suara USU, Kamis 4 April 2019. Aksi tersebut dilakukan buntut dari pembredelan yang dilakukan Rektor USU terhadap Lembaga Pers Kampus di Universitas Sumatera Utara.
“Kami mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Rektor USU terhadap pembredelan kreatifitas pers kampus,” kata Koordinator Aksi dari Forum Pers Mahasiswa Jambi, Wahyu Jati saat orasi di perempatan Bank Indonesia Telanaipura, Jambi.
Puluhan anggota Forum Persma Jambi dan AJI Kota Jambi itu berorasi dan membentangkan spanduk yang berisi pesan soal kekhawatiran mereka terhadap kreatifitas mahasiswa yang dikekang kampus.
Aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan wujud ekspresi keprihatinan terhadap kondisi kebebasan menyampaikan informasi dan pendapat di seluruh perguruan tinggi oleh pers mahasiswa.
“Kami forum pers mahasiswa dan AJI Kota Jambi menyatakan bersolidaritas bersama redaksi Suara USU,” kata Wahyu.
Pada orasi mereka menyatakan sikap agar Rektor USU segera mencabut surat keputusan pencabutan status keanggotaan seluruh awak redaksi Suara USU dan memberikan jaminan kemerdekaan berekspresi, berpendapat dan menyampaikan informasi.
Kemudian seluruh perguruan tinggi agar dapat menghormati dan mendukung pemenuhan hak lembaga pers mahasiswa dalam mencari, mengolah dan menyebarkan informasi melalui karya.
Sebelumnya, cerpen berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” karya mahasiswa USU Yael Stefani Sinaga yang dimuat di portal pers Suarausu.co itu menuai pro kontra. Akibat karya cerpen tersebut portal pers mahasiswa USU disuspen dan 18 awak redaksi suara USU dipecat.
Ketua AJI Kota Jambi, Ramond EPU yang turut mendampingi pers mahasiswa dalam aksinya itu menyatakan, pengekangan kebebasan berekspresi yang dilakukan mahasiswa di lingkungan kampus tidak dibenarkan.
AJI Kota Jambi dan forum pers mahasiswa kata Ramond, menolak segala bentuk intervensi terhadap kebebasan berekspresi bagi pegiat pers mahasiswa di kampus.
“Sudah jelas pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,” katanya. (*)