Empat Bulan Buron, Mantan Kades Tersangka Perambahan Hutan di TN Bukit Tigapuluh Segera Diadili

Patroli rutin tim Balai TN Bukit Tigapuluh pada tanggal 7 September 2023 yang mengamankan alat berat ekskavator di Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Indragiri Hulu, Riau. Foto: Gakkum KLHK

Tersangka diancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah

KILAS JAMBI – Pekanbaru, 13 Mei 2024. Berkas perkara tindak pidana dugaan perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh dengan tersangka N (52), mantan Kepala Desa Keritang dinyatakan
lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.

Sebelumnya, ia telah memburon selama empat bulan hingga berhasil diamankan di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir oleh tim operasi gabungan Gakkum KLHK dan Reskrimsus Polda Riau pada 22 Februari 2024.

“Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan surat perjanjian kerja kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Dua dari kiri: mantan kades tersangka perambahan hutan TNBT, foto: Gakkum KLHK

Kasus ini bermula saat Balai Gakkum KLHK Sumatera melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil patroli rutin tim Balai TN Bukit Tigapuluh pada tanggal 7 September 2023. Saat itu, tim Balai TN Bukit Tigapuluh mengamankan operator ekskavator, HP (36), berserta alat berat ekskavator di Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari situ, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi.

Kami menemukan fakta bahwa N (52) merupakan aktor kegiatan perambahan,” kata Subhan.

Pihaknya menambahkan bahwa setelah dilakukan penangkapan, tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal 7,5 miliar rupiah,”
tutup Subhan.

 

Narahubung : M. Hariyanto
Kontak : 085789891010

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts