KILAS JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, KPK hari ini Rabu (30/10) telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan (tahap 2).
Tiga tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi tersebut yakni M (Muhammadiyah) Anggota DPRD Jambi, EH (Effendi Hatta) Anggota DPRD Jambi dan ZA (Zainal Abidin) Anggota DPRD Jambi.
“Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah via whatsapp, Rabu malam.
Febri mengatakan, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 113 orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Plt Sekda Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, Mantan Kadis PUPR, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kepala Balai Peralatan dan Perbekalan Dinas PU Provinsi Jambi, PNS, pihak Swasta dan Wiraswasta. (kilasjambi.com)