Bupati Dinilai Acuh, Warga Bathin II Pelayang Ancam Tindak Sendiri Pelaku PETI

KILAS JAMBI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo makin merajalela, upaya Pemerintah Kabupaten Bungo dan aparat penegak hukum dalam memberantas penambangan emas ilegal tak memberikan efek jera terhadap pelaku.

Persoalannya, pemilik modal yang mendanai aktivitas tambang emas ilegal tersebut luput dari sentuhan hukum. Maka tak heran jika aktivitas PETI menimbulkan kerusakan lingkungan aliran Sungai Batang Tebo.

Saat ini di Desa Lubuk Buih, Dusun Sungai Ipuh, Kecamatan Limbur, dan Kecamatan Muko Muko, aktivitas PETI diduga tengah berlangsung. Bahkan kegiatan yang tidak tersentuh hukum itu terang-terangan menggunakan ekskavator.

Khawatir dengan efek buruk terhadap lingkungan yang ditimbulkan dengan beroperasionalnya PETI di Desa Lubuk Buih, Dusun Sungai Ipuh itu. Camat Bathin II Pelayang yang wilayahnya bertetangga dengan Kecamatan Limbur, tertanggal 6 Agustus lalu melayangkan surat laporan ke Bupati Bungo cq Assisten Ekonomi dan Pembangunan agar segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas PETI tersebut.

Bahkan dalam surat resmi dari Camat tersebut dibunyikan dengan batas waktu hingga tanggal 20 Agustus agar segera melakukan tindakan tegas, jika tidak ada realisasi, warga yang dalam kesepakatan rapat akan menggambil langkah sendiri untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merusak aliran Sungai Batang Tebo tersebut.

Screenshoot surat Camat Bathin II Pelayang ke Pemkab Bungo terkait aktivitas PETI yang kian meresahkan

Camat Bathin II Pelayang, Marwilisman AR, dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membenarkan jika telah melayangkan surat tersebut ke pihak pemerintah kabupaten. Ia mengatakan jika surat yang disampaikan merupakan hasil rapat di dusun.

“Isi surat sesuai dengan yang harus kami laporkan ke pimpinan kami. Alhamdulillah berdasarkan informasinya yang kami dapat, Pemkab merespon dengan positif dan infonya pada hari Jumat kemarin (7/8) diadakan rapat salah satunya mengenai surat yang kami layangkan,” kata Marwilisman.

Marwilisman mengakui jika ia tidak ikut serta dalam rapat yang dilaksanakan Pemkab tersebut, informasi yang ia dapat, rapat dihadiri Forkompinda Kabupaten dan instansi terkait, ia pun meminta mengkonfirmasi langsung ke Kesbangpol Kabupaten Bungo terkait hasil rapat.

Berharap Air Batang Tebo Kembali Jernih

Marwilisman pun memastikan tidak ada gejolak di tengah masyarakat Bathin II Pelayang terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Limbur.

“Alhamdulillah, kami tidak ado gejolak, aman, yang kami ributkan ini masalah hama,” kata Marwilisman.

Meski mengaku tidak ada gejolak terkait aktivitas PETI, namun Marwilisman berharap air Sungai Batang Tebo kembali normal. “Doakan segera jernih kembali air Batang Tebo kami ndo,” katanya.

Ahyar, warga setempat mengatakan jika masih ada di beberapa titik wilayah aktivitas PETI yang menggunakan alat berat, dan aktivitas PETI yang tengah beroperasi berefek samping beberapa daerah kondisi sungai keruh.

Menurut Ahyar, dengan adanya kesepakatan penandatanganan bersama dalam hal ini Pemkab, aparat penegak hukum dan perangkat desa, seharusnya ada keseriusan untuk memberantas PETI.

“Jangan sekedar untuk mencari perhatian warga saja terkait Pilkada, seriuslah memberantas PETI. Kita harapkan keseriusan kepada Bapak Bupati lah,” kata Ahyar, yang juga Ketua LSM Tebas.

Banner Deklarasi Anti Penambang Tanpa Izin (PETI)

Lubuk Larangan Terancam Aktivitas PETI

Masih menurut Ahyar, kalau aktivitas PETI dibiarkan yang ditakutkan Danau Gunung Tujuh Ulu Batang Tebo bisa jebol kalau terus digali, sehingga akan menggerus bantaran seluruh aliran yang dilewati Sungai Batang Tebo. Belum lagi adanya lubuk larangan ikan swadaya masyarakat yang berada di Dusun Peninjau dan Tanah Tumbuh.

“Kondisi air keruh sekarang ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan ikan di lubuk larangan ersebut,” kata Ahyar.

Aktivitas PETI yang semakin marak juga dikritisi Himpunan Mahasiswa Bungo-Jambi, Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Bungo, Ridwan menilai jika aparat penegak hukum sudah cukup berupaya untuk memberantas PETI.

“Fakta Kapolres sudah diganti artinya Kapolda serius mengawasi pertambangan emas tanpa izin, sekarang ini yang dipertanyakan Bupati, perangkat desa, dan Camat yang sudah sepakat menandatangani pakta integritas memberantas PETI,” kata Ridwan.

Ridwan menilai sejauh ini tidak ada keseriusan pemerintah kabupaten untuk menyelamatkan lingkungan di Bungo dari efek aktivitas PETI.

Kolam galian akibat aktivitas PETI di Bungo, foto: ist

“Pemerintah itu segala ahli hukum ada, jadi kalau tidak bisa bekerja, Pak Bupati tolong evaluasi kinerja instansi mulai dari perangkat desa hingga kecamatan dan instansi terkait lainnya,” kata Ridwan.

Polisi Ajak Turun Bersama Berantas PETI

Sementara itu Kapolsek Limbur, Iptu Torang Tua Munthe saat dikonfirmasi mengaku dalam beberapa hari ini telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, namun tidak ada aktivitas PETI.

“Tidak benar itu, jangan informasi yang didapat katanya-katanya. Kalau memang ada aktivitas PETI telepon saya, mari sama-sama kita turun. Saya heran kita sudah bekerja, bayangkan kiloan meter masuk ke lokasi dengan personel Polres. Sekarang ini mana DLH, Satpol PP, ESDM. Ayo sama-sama,” kata Iptu Torang.

Selama ini, pihaknya sudah berupaya untuk sosialisasi, bahkan sudah ada terpampang spanduk untuk tidak melakukan aktivitas PETI di wilayah hukum Limbur.

“Siapa yang mengatakan aktivitas PETI ada, terang-terangan sama saya, lapor, kita turun ke lapangan sama-sama,” katanya. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts