AJI: Tak Tepat Memasukkan Wartawan sebagai Penerima Dana JPS

KILAS JAMBI – Indonesia, yang sempat mengklaim tidak menemukan adanya kasus Covid-19, kini terus mencatat penambahan jumlah korban. Saat diumumkan pertama kali 11 Maret 2020 lalu, korban yang dicatat ada 1 meninggal, 2 sembuh. Pada Minggu 5 April 2020, jumlah kasusnya sudah 2.273 orang, sebanyak 198 meninggal.

Untuk menanggulangi dampak Corona terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 mengumumkan soal tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 Rp 405,1 triliun. Rinciannya: Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan; Rp 110 triliun untuk dana Jaring Pengaman Sosial (JPS); Rp 70,1 triliun untuk perlindungan sektor industri; Rp 150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional.

Dana Jaring Pengaman Sosial senilai Rp 110 triliun itu nantinya akan menambah jumlah keluarga yang masuk kategori Program Keluarga Harapan (PKH) penerima manfaat, dari semula 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga, dan akan dibayar mulai April sampai akhir tahun. Dana JPS itu juga akan menambah penerima Kartu Sembako yang tadinya 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan besaran awalnya Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu untuk sembilan bulan, mulai April. Skemanya bisa dilihat di sini https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/kartu-sembako-dan-cara-mendapatkannya

Setelah pengumuman presiden itu, muncul usulan agar wartawan juga dibantu pemerintah. Sebab, jurnalis dan media punya peran penting dalam memerangi Covid-19. Bahkan anggota Dewan Pers, dalam konferensi online dengan Menteri Komunikasi dan Informatika 3 April lalu menyampaikan usulan memasukkan wartawan sebagai penerima fasilitas dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) itu.

Selain itu, anggota Dewan Pers tersebut juga mengusulkan agar pemerintah memberi stimulus pada perusahaan pers, berupa subsidi pembelian bahan baku (kertas) dan atau langkah pemberian keringanan pajak. Satu usulan lainnya adalah meminta pemerintah berkontribusi dalam perlindungan kerja wartawan dengan membantu memberikan Alat Perlindungan Diri (APD) bagi wartawan yang bertugas meliput Covid-19.

Menyikapi usulan tersebut, AJI menyampaikan pandangan sebagai berikut:

1. Usulan untuk memasukkan wartawan dalam penerima JPS adalah tidak tepat. Kita tahu bahwa dana JPS, yang diwujudkan dalam pemberian uang tunai dan kartu sembako, kepada keluarga yang masuk kategori miskin, jumlahnya sampai Maret 2018 sebanyak 25,95 juta orang (9,82 persen). Apakah tindakan yang tepat meminta wartawan mendapatkan dana yang sebenarnya dialokasikan untuk orang miskin tersebut? Usulan itu juga seperti meminta hak istimewa (privilege), sesuatu yang tidak dilakukan oleh kelompok profesi lainnya. Berbeda halnya kalau memang ada wartawan yang, misalnya karena kondisi ekonominya masuk kategori miskin. Kalau ada situasi seperti itu, adalah wajar jika yang bersangkutan mendapatkan fasilitas dana JPS itu. Namun pemberiannya bukan karena dia wartawan, tapi karena di sebagai warga negara berada dalam kondisi miskin sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

2. Kesejahteraan jurnalis dan pekerjanya, termasuk di era pandemi seperti saat ini, tetap menjadi tanggungjawab perusahaan media. Selain memberikan kesejahteraan, kewajiban perusahaan media di tengah pandemic saat ini adalah menyediakan APD bagi jurnalis agar terlindung dari kontaminasi virus korona jenis baru saat bertugas, minimal dengan menyediakan masker dan hand sanitizer serta perlengkapan lainnya. Soal kewajiban perusahaan ini juga diatur dalam Pasal 10 Undang Undang Noor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berisi kewajiban perusahaan memberikan kesejahteraan untuk pekerjanya. Meminta pihak lain untuk memenuhi kesejahteraan jurnalis itu juga membahayakan independensinya dalam menjalankan profesinya: menyampaikan informasi yang benar dan mengabdi pada kepentingan publik.

3. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, hendaknya memprioritaskan anggarannya untuk membantu kelompok miskin dan kelompok rentan lainnya di tengah pandemi Covid-19 ini. Itu adalah amanat utama bagi penyelenggara negara, seperti tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Kalau pun pemerintah ingin membantu media, bisa dilakukan antara lain dengan memberi stimulus pada perusahaan pers berupa subsidi pembelian bahan baku (kertas) dan atau langkah pemberian keringanan pajak.

4. Pemerintah juga hendaknya memprioritaskan program yang berhubungan penanganan Covid-19 ini, termasuk pelaksanaan rapid test, kepada warga negara yang berada di daerah yang ditemukan jejak epidemiologi klaster penyebaran virus korona, atau mengacu pada status Orang Dalam Pemantauan (ODP). Pemerintah harus menghindari memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu untuk mengikuti rapid test tersebut, termasuk kepada wartawan.

Jakarta, 7 April 2020

Abdul Manan, Ketua Umum
Revolusi Riza, Sekretaris Jenderal

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts