KILAS JAMBI – BNNP Jambi menggagalkan peredaran 14 kilogram ganja kering di Provinsi Jambi, Senin (1/7). BNNP menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni A (45) warga Mendalo Darat, Muaro Jambi.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Agus Setiawan menerangkan, tindak tanduk A dalam peredaran Narkotika terendus petugas dari adanya laporan masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran untuk memancing pelaku A.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli membuat kesepakatan dengan pelaku A untuk melakukan transaksi di sekitaran Rumah Sakit Jiwa Jambi. Saat itu petugas berhasil mengamankan A bersama barang bukti satu kilogram ganja kering.
Tak sampai di situ, petugas juga menggeledah kediaman A di RT 03 RW 01 Dusun Kali Batas, Kelurahan Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
Disana petugas mengamankan ganja kering siap edar dalam jumlah besar. Ganja seberat 13 kilogram yang disimpan pelaku di ruang tengah rumahnya diangkut petugas.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Agus Setiawan melalui rilis BNNP Jambi, Selasa (2/7).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yovy)