Mengenal Sejarah Hari Tani dan 6 Tuntutan Rakyat Jambi

Hari Tani Nasional (HTN) diperingati setiap 24 September. Secara historis peringatan HTN ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Soekarno Nomor 169 Tahun 1963.

Mengutip dari situs Serikat Petani Indonesia, dipilihnya peringatan HTN tanggal 24 September itu bertepatan dengan tanggal dimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Kini, sejak ditetapkan Hari Tani tersebut, setiap 24 September kaum tani selalu memperingatinya. Momen ini menjadi agenda kaum tani untuk menyuarakan tuntutan mereka. Mulai tuntutan keadilan dan perampasan hak mereka suarakan.

Peringatan Hari Tani Jambi

Di Provinsi Jambi, kaum tani memperingati HTN dengan berunjuk rasa. Ada tiga titik lokasi unjuk rasa dalam peringatan HTN tersebut, yakni Kota Jambi (kantor DPRD Jambi), Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam aksi unjuk rasa di Kota Jambi, seratusan massa aksi turun ke jalan. Aksi seratusan massa itu mereka tergabung dalam koalisi Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (Gestur Jambi) yang terdiri WALHI Jambi, KPA Jambi, Persatuan Petani Jambi, Serikat Tani Tebo, STB Tanjabbar, Perkumpulan Alami.

Saat ini kondisi penguasaan hak atas tanah menurut koalisi Gestur Jambi, telah terjadi ketimpangan yang menyebabkan tidak terbendungnya konflik di sektor agraria. Penguasaan sektor agraria telah didominasi oleh perusahaan skala besar.

Kondisi ini mengakibatkan masyarakat kecil, petani gurem, yang seharusnya mendapatkan jaminan akses tanah menjadi tersingkirkan. Mereka tergusur di tanah mereka sendiri.

Belum lagi saat ini rakyat kecil dihadapkan pada regulasi Omnibus Lawa/RUU Cipta Kerja. Regulasi ini menuai banyak protes dari gerakan masyarakat sipil. Regulasi ini dinilai justru ramah terhadap investasi dan tidak ramah terhadap rakyat.

Hal ini menjadi keresahan bagi rakyat. Menurut siaran pers Gestur Jambi menyatakan, belum lagi puluhan UU tentang Agraria hendak dihapus, dirubah, disusun ulang untuk kepentingan elit bisnis.

“Bahkan agenda ambisius Bank Tanah, tang kita tolak di RUU Pertanahan, kini masuk ‘Gerbong Omnibus Law’. Seolah tak cukup, pemerintah ingin pula memberikan pemodal atas tanah 90 tahun sekaligus,” demikian salah satu poin siaran pers yang dirilis Gestur Jambi.

Berikut 6 tuntutan rakyat Jambi pada peringatan HTN 2020:

1. Mendesak pemerintah DPR segera batalkan Omnibus Law.

2. Mendesak pemerintah segera menjaka Reformasi Agraria sebagai agenda bangsa.

3. Stop kriminalsiasi petani, masyarakat adat, aktivis mahasiswa, aktivis lingkungan,dan aktivis agraria.

4. Cabut izin perusahaan yang telah menggusur tanah rakyat, dan melakukan perusakan lingkungan di Jambi.

5. Hentikan pendanaan prusahan penyebab kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.

6. Serta, evaluasi semua izin perusahaan HTI, tambang dan sawit yang di Jambi.

Penulis: Hidayat
Editor: Gresi Plasmanto

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts