Menagih Ruang Aman dan Keadilan bagi Korban Karhutla

Suasana diskusi publik yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan mengangkat persoalan dampak kabut asap karhutla, foto: Sobar.

KILAS JAMBI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar diskusi publik bertajuk “Menagih Ruang Aman Korban Karhutla” di Senyala Space, Simpang III Sipin, Kota Jambi, Senin (26/10/2026). Diskusi ini menyoroti masih minimnya perhatian dan penanganan pemerintah terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya bagi kelompok rentan serta masyarakat di wilayah pedalaman.

Empat pemantik diskusi ini adalah Ketua AJI Jambi Suwandi, Direktur Beranda Perempuan Zubaidah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi Aditya, dan Ketua Yayasan Pesona Kebaikan yang mendirikan Rumah Aman Asap, Sahrul Adli. Diskusi ini dipandu oleh Suang Sitanggang sebagai moderator yang juga anggota AJI Jambi.

Para peserta diskusi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, NGO, jurnalis, komunitas, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, BPBD Jambi, Polda Jambi, Komando Resor Militer 042/Garuda Putih, lembaga persatuan perusahaan, dan sebagainya.

Ketua AJI Jambi Suwandi mengatakan hak para korban karhutla tidak boleh dicabut meski karhutla berakhir. Menurutnya, dampak asap karhutla paling berat dirasakan oleh kelompok rentan seperti ibu hamil, lansia, balita, dan pekerja sektor informal yang memiliki keterbatasan akses untuk menyelamatkan diri atau mengungsikan keluarga mereka.

“Pemerintah seharusnya mencatat kelompok rentan secara menyeluruh, tidak hanya sebatas mencatat angka kasus ISPA. Selain itu, pendataan dan pengadaan posko pelayanan kesehatan yang menjangkau desa-desa terdampak sangat krusial, mengingat dampak asap tidak hanya memicu infeksi saluran pernapasan, tetapi juga pneumonia, berat badan lahir rendah, hingga risiko stunting pada balita,” ujar Suwandi.

Suwandi menyesali lambatnya penyaluran anggaran penanganan karhutla, termasuk alokasi dana sekitar Rp30 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang dinilai belum terdistribusi secara optimal kepada kelompok rentan. Menurutnya, bantuan penanganan darurat seperti vitamin dan layanan pengobatan bagi korban terdampak seharusnya menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ia berharap distribusi logistik dan anggaran tersebut dapat segera direalisasikan secara tepat sasaran.

Selain penanganan saat kejadian, Suwandi mengingatkan pentingnya fokus pada fase pascabencana. Pemerintah didorong untuk aktif mengidentifikasi serta memberikan perawatan kesehatan berkelanjutan bagi para korban yang sempat terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) agar kondisi kesehatan mereka tidak semakin memburuk di kemudian hari.

“Bagaimana ini diberi pertanggungjawaban dari pemerintah untuk dipantau secara terus menerus kondisinya ketika sudah terpapar ISPA. Jangan sampai ke depan menjadi semakin parah, dan pemerintah harus langsung hadir untuk memberikan pelayanan terbaik,” kata Suwandi.

Senada dengan hal tersebut, Zubaidah menyuarakan minimnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah pelosok. Di kawasan masyarakat adat Batin Sembilan, misalnya, warga harus menempuh perjalanan hingga tujuh jam hanya untuk mengakses fasilitas kesehatan. Beranda Perempuan sendiri telah membuka layanan darurat terbatas yang menyediakan ruang oksigen dan masker gratis di kantor mereka sejak akhir September.

Zubaidah juga mengungkapkan dampak karhutla tidak hanya merusak kesehatan dan lingkungan, tetapi juga menghancurkan sumber pangan serta obat-obatan tradisional masyarakat adat, hingga meningkatkan beban ekonomi akibat pembelajaran anak secara daring.

“Kita juga harus menghitung ganti rugi secara ekonomi, pengeluaran listrik, peningkatan biaya kuota internet. Kemudian secara psikis kita juga dirugikan. Sehingga negara harus punya mekanisme untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada kelompok rentan yang paling terdampak kena asap kebakar rentan dan lahan,” katanya.

Zubaidah turut menyoroti persoalan alokasi anggaran mitigasi dan penanganan bencana. Ia secara tegas menyatakan ketidakpercayaannya terhadap alasan efesiensi anggaran mengingat masyarakat selama ini membayar pajak.

“Anggaran itu ada. Kenapa program seperti pos atau kebijakan anggaran yang tidak prioritas bisa dijalankan, sementara untuk mendirikan Rumah Aman Asap di pelosok-pelosok desa seolah terkendala?” ujar Zubaidah.

Ia mengusulkan agar kantor-kantor desa diubah fungsinya menjadi Rumah Aman Asap yang dilengkapi tenaga medis. Penempatan rumah aman tersebut juga harus disesuaikan dengan peta sebaran titik api dan konsentrasi kelompok rentan, termasuk menjangkau masyarakat adat di wilayah pedalaman.

Inisiatif ruang pelindungan korban karhutla, telah dihadirkan oleh Ketua Yayasan Pesona Kebaikan melalui program Rumah Aman Asap yang bekerja sama dengan platform Kitabisa. Program ini menyediakan ruangan beroksigen, pemeriksaan kesehatan gratis, penyaluran suplemen dan vitamin, hingga layanan pengantaran tabung oksigen langsung ke rumah warga, ibu hamil, serta pekerja informal seperti pengemudi ojek online yang mengalami penurunan pendapatan akibat karhutla.

Ketua Yayasan Pesona Kebaikan Sahrul menyarakan dinas kesehatan tidak hanya berpatok pada anggaran. Tetapi juga dapat mengakomodir atau mengajak sipil yang konsen pada kesehatan untuk membantu korban karhutla.

“Dinas kesehatan harus bisa memimpin suatu gerakan. Masyarakat itu juga memiliki unsur yang berkaitan dengan kesehatan, bisa itu mahasiswa, kebidanan, dan sebagainya. Sebenarnya itu bisa digerakkan untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan atau menjemput terutama pada ibu hamil dan anak-anak. Tidak hanya menunggu,” katanya.

*Ketimpangan Data dan Penegakan Hukum*

Diskusi ini juga menyoroti ketimpangan data dan penegakan hukum kasus karhutla di Jambi. Walhi Jambi mencatat, dari 1 Januari hingga 18 Oktober 2026, karhutla di Jambi mencapai 55.530,72 hektare. Sebesar 13.845 hektare di antaranya berada di area 19 perusahaan pemegang izin PBPH. Sementara itu, data resmi pemerintah mencatat luas kebakaran dalam rentang 1 Januari hingga 16 Oktober jauh lebih kecil, yakni hanya seluas 4.363 hektare.

Lalu, penegakan hukum baru menyasar masyarakat, sementara korporasi yang lahan konsesinya terbakar masih bebas, Terkait penegakan hukum, Sejajar dan Walhi Jambi mengkritik pihak perusahaan yang mengeringkan lahan gambut sehingga menjadi rentan terbakar. Pihak korporasi tersebut seharusnya turut ditindak tegas.

“Ada beberapa perusahaan, kemudian temuan-temuan luasan kebakaran yang kami identifikasi. Silakan dilihat kembali,” kata Aditya.

Sementara itu, menurut Beranda Perempuan dan KKI Warsi, penegakan hukum tidak hanya diselesaikan secara bersamaan dengan padamnya api, tetapi juga mempertimbangkan pasal ekologi, kebiasaan penguasaan lahan, serta dampak psikologis dan beban ganda yang dialami kaum perempuan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polda Jambi menyampaikan komitmen penindakan hukum secara bersungguh-sungguh dengan menangani 19 Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 16 tersangka. Sementara itu, pihak BPBD dan Dinas Kesehatan memaparkan upaya penanganan darurat yang telah dilakukan, termasuk pengerahan bantuan helikopter BNPB, pengoperasian puskesmas 24 jam, penyediaan call center darurat di Kota Jambi, serta alokasi anggaran logistik kesehatan untuk pengadaan masker, suplemen, dan pasokan oksigen.

Selain penegakan hukum yang harus tuntas, kata Aditya, pemulihan lahan yang mengalami kebakaran juga harus dilakukan. “Pemulihan lahan harus dipastikan. Kami juga ingin menyampaikan bahwa saat ini kami sedang menyiapkan berbagai kebutuhan untuk melakukan gugatan, yakni hak gugat warga negara.”

Walhi Jambi juga mengajak masyarakat dan pers untuk bersama-sama mendesak negara agar bertanggung jawab penuh. Negara dinilai harus bertanggung jawab atas pemberian izin maupun pembiaran terhadap pekatnya kabut asap yang bertahan selama berbulan-bulan. Selain itu, transparansi data serta monitoring dan evaluasi perizinan pada kawasan-kawasan esensial harus terus dikawal

Secara garis besar, diskusi publik ini ditutup dengan rekomendasi bersama agar pemerintah segera memperbaiki transparansi data, memulihkan kawasan gambut yang terdegradasi, serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang melakukan pengeringan gambut dan memicu kebakaran.

Ada sembilan poin rekomendasi yang dibacakan oleh modartor serta disimak oleh para peserta diskusi:

1. Penanganan kasus karhutla harus dilakukan dengan mengusut semua pihak terlibat, tidak hanya yang tertangkap di lapangan, dan tidak hanya menyasar petani kecil. Tegakkan hukum secara professional.
2. Keterbukaan informasi layanan kesehatan masyarakat dari pemerintah sosialisasikan secara efektif
3. Dekatkan masyarakat dengan akses kesehatan, seperti layanan oksigen, rumah aman asap, dan yang lainnya
4. Pulihkan gambut dan lahan terbakar, hentikan eksploitasi alam yang tidak perhatikan aspek lingkungan, basahkan gambut, dan selidiki pelaku pengeringan gambut.
5. Perhatian lebih harus diberikan untuk kelompok rentan dan masyarakat adat terutama di sekitar lokasi karhutla.
6. Kelalaian negara atas terjadinya karhutla dan kabut asap, warga negara harusnya dapatkan kompensasi yang setimpal.
7. Kesehatan warga adalah tanggung jawab negara, harus lakukan penanganan termasuk hingga pasca bencana asap.
8. Monitoring perizinan di kawasan esensial seperti wilayah gambut
9. Semua yang bertugas dalam pemadaman kebakaran harus dapatkan perhatian terutama pada kondisi kesehatannya pada saat dan sesudah tugasnya dilaksanakan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts