KILAS JAMBI – Aktivitas penambangan emas ilegal atau yang kerap disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sudah banyak memakan korban jiwa akibat tertimbun longsor lokasi PETI. Namun, kejadian tersebut tak membuat jera para pelaku.
Bahkan, aktivitas kian marak karena pelaku tergiur keuntungan yang didapat. Aparat hukum pun terus melakukan upaya penertiban dan razia. Baru-baru ini, 10 orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Dusun Padang Lalang, Desa Biuku Tanjung.
Dalam jumpa pers yang dilakukan Polres Merangin pada Rabu (9/10), 10 orang pelaku yang di tangkap tersebut masing-masing SR 43 tahun, PZ 45 tahun, DD 27 tahun, MS 35 tahun, ZK 30 tahun, IS 40 tahun, ST 35 tahun, AH 27 tahun, IS 35 tahun, dan RY 25 tahun. Selain itu, polisi juga mengamankan JM yang merupakan penampung emas ilegal.
Kapolres Merangin, AKBP Irwandi Andi berharap dengan adanya penangkapan ini tidak ada lagi warga yang melakukan penambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres merangin.
“Saya juga berharap kepada pemerintah atau instansi terkait untuk sama-sama menjaga lingkungan Merangin dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti yang marak terjadi selama ini,” kata AKBP Irwandi.
“Karena itu, semua butuh kerjasama dari Dinas Lingkungan Hidup, Pol PP dan Tokoh Masyarakat,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik bening yang berisi emas urai seberat 29 gram, dan satu unit mobil toyota warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 161 UUD RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)