Walhi Jambi: Illegal Drilling Adalah Pilihan Pahit 

Jon Afrizal*

KILAS JAMBI – Tidak adanya sumber-sumber perekonomian yang tersedia untuk banyak orang di Provinsi Jambi, telah membuat warga memilih melakukan aktivitas illegal drilling, atau penggalian minyak tanpa izin. Sehingga Pemerintah Provinsi Jambi harusnya meninjau ulang arah perekonomian yang telah dilakukan. Demikian dikatakan Direktur Walhi Jambi, Rudiansyah, baru-baru ini.

Menurutnya, sepanjang aksi razia yang dilakukan Polda Jambi di akhir tahun 2019 lalu telah menutup sebanyak 1.813 sumur minyak ilegal. Yang terdapat di Kabupaten Batanghari (1.658), dan Sarolangun (155).

“Ini pilihan sulit buat masyarakat kebanyakan, di saat sumber-sumber ekonomi yang lain telah berada dalam industri,” katanya.

Ia mengatakan ini adalah dampak dari penguasaan industri di Provinsi Jambi. Seperti di sektor kebun sawit, hutan tanaman industri (HTI) dan tambang.

Dampak lain yang ditimbulkan adalah konflik agraria, kerusakan di lahan basah (gambut), dan bencana ekologis lainnya.

Jika melihat RPJMD Provinsi Jambi sejak tahun 2015 hingga 2019, terjadi pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen di tahun 2015, dan 8,9 persen di tahun 2019. Sementara laporan tahunan Bank Indonesia di akhir tahun 2019 menyebutkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi hingga saat ini masih berada pada angka 4,7 persen. Sementara prediksi yang akan dicapai adalah 5,1 persen.

“Tingginya ketergantungan pemerintah terhadap industri, ternyata tidak berbanding lurus dengan capaian pertumbuhan ekonomi itu sendiri,” katanya.

Berdasarkan RTRWP Jambi tahun 2013 hingga 2033, peruntukan untuk perkebunan sawit adalah seluas 1,8 juta hektar. Sementara HTI seluas 890.265 hektar. Sedangkan izin pertambangan adalah 144 izin.

Kenyataannya, sebanyak 156 konflik agraria telah terjadi sepanjang 2018 hinga 2019. Yang berada di areal industri tambang batu bara, emas, perkebunan sawit dan HTI. Dan karhutla telah membakar 165.186,58 hektar areal di sepanjang 2019.

“Kerugian akibat Karhutla saja adalah Rp145 miliar. Dan belum terhitung kerugian lainnya,” kata Rudi.

Sementara itu, Direktur Transparansi Untuk Keadilan (TUK), Edi Sutrisno mengatakan seharusnya tidak ada toleransi bagi sektor industri ini. Selain harus mengikuti aturan yang berlaku. Tentunya, harus diikuti dengan penegakan hukum, sejak dari kepolisian, perbankan hingga KPK.

Sejauh ini, katanya, pada kasus Karhutla, misalnya, telah banyak diteliti berbagai hal. Tetapi tidak menyentuh kepada pemilik dana dari areal perusahaan yang terbakar. Jika pun terjadi penegakan hukum, yang disita hanyalah aset perorangan dari pengurus perusahaan.

“Jika kita semua berpikir soal pemerintahan yang bersih dan ekonomi berkelanjutan, maka mulailah dengan hal seperti ini,” kata Edi. (*)

* Jurnalis TheJakartaPost

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts