Titian terakhir Orang Desa Rukam di tengah gurita tanggul raksasa perusahaan sawit

Personel dari Polda Jambi saat meninjau kebakaran lahan di wilayah perkebunan PT EWF pada tahun 2015, foto: dok WALHI
  • Dalam dua dekade terakhir, warga Desa Rukam mengalami proses pergeseran sosial dan budaya sejak perusahaan sawit PT EWF berdiri mengepung lokasi berstatus Desa Peduli Gambut ini.
  • Sebagian besar masyarakat sudah meninggalkan profesi petani dan nelayan karena lahan mereka sudah dijual, atau rusak, dan ikan-ikan sulit hidup di area gambut.
  • Organisasi pemerhati lingkungan menyebut telah terjadi kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM di Desa Rukam, meski Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi mengatakan ‘PT EWF tidak pernah melanggar’.
  • Sementara itu, pihak perusahaan disebutkan warga pernah menjanjikan mencetak sawah baru, membuat keramba ikan, dan sumur bor untuk warga.

Mendung menghiasi langit Desa Rukam. Air Sungai Batanghari berwarna coklat. Pertanda hendak meluap. Miswan dan istrinya bergegas memanen padi yang menguning. Sebab luapan air sungai telah merendam sebagian tanaman.

Hamparan tanaman padi milik Miswan (46), warga Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, membujur di bantaran sungai. Lahan nan mungil itu, dijejali tanaman padi, terong, jagung dan singkong. Dari kebun inilah, anak Miswan mampu sekolah.

Berladang di bibir sungai bukan tanpa risiko. Kala salah perhitungan, tanaman lenyap tersapu banjir. Namun bersama puluhan petani lain, Miswan bertahan tanpa pilihan.

Hamparan sawah di belakang kampung, sudah lama kehilangan sumber air.

“Biarlah kami tanam di sini. Kalau di belakang dusun itu tidak berhasil. Air tidak ada. Kalau di sini, walau kejar-kejaran dengan air naik (banjir). Masih dapat kalau 100 kaleng (padi),” kata Miswan saat ditemui Kilasjambi.com di kebunnya, Kamis (24/9/2020).

Miswan menyebut bukan hanya dirinya yang memanfaatkan bibir Sungai Batanghari untuk menanam padi. Melainkan lebih dari 20-an orang. Mereka beramai-ramai pindah dari belakang kampung, karena tanahnya tidak produktif, kekeringan dan selalu gagal panen.

Warga Rukam yang lain, Kadar, 59 tahun, bernasib serupa. Dia menumpang di tanah orang untuk berkebun jagung di pinggir Sungai Batanghari. Selesai panen dia harus pindah, mencari tempat lain untuk berkebun.

Di belakang kebun Kadar, terbentang perusahaan tanaman industri PT Wira Karya Sakti. Hama kera dan tikus rutin menyerbu kebunnya siang dan malam. Sebab tegakan hutan habis dibabat. Begitu pula penyakit jamur jagung, senantiasa meneror lelaki tua berusia senja itu.

“Saya terpaksa berkebun di sini. Menumpang di tanah orang. Habis panen nanti, mungkin disuruh pindah,” kata Kadar dengan tatapan nanar sembari bersender di tiang gubuk reot, beratap terpal.

Kadar, dulunya nelayan dan memiliki banyak tanah. Sempat berkebun bersama Miswan dan warga Rukam lainnya di belakang kampung. Namun, lahan mereka menyusut dengan keberadaan tanggul PT Erasakti Wira Forestama (EWF).

Menurut mereka, sejak perusahaan ini datang menanam sawit di lahan gambut 2003 lalu, lahan petani Rukam menjadi tidak produktif dan kekurangan air.

Kadar adalah orang Rukam terakhir yang menjual tanahnya ke perusahaan, tepatnya pada 2015 lalu. Hampir satu dekade, kekokohan Kadar menolak menjual tanah ke perusahaan, runtuh juga.

Setelah separuh tanahnya dikoyak perusahaan untuk tanggul, kebunnya menjadi tidak produktif, tanaman banyak yang mati, kata Kadar.

Kini, dia tak memiliki lahan sejengkal pun. Sementara tanah dan bangunan rumah yang berada di kampung hendak dijual. Ingin mencoba peruntungan di tempat lain. Dia merasa, hidup di Rukam tidak lagi memiliki masa depan.

“Saya mau pindah dari Rukam. Sudah lama kami sakit (menunjuk dadanya). Dak (tidak) terhitung orang Rukam, lah pergi dari kampung ini. Tidak ada penghidupan,” kata Kadar.

Dengan senyum getir, dia menceritakan masa kecil, bersama 10 orang saudara kandung, mereka menjelajah danau-danau, masuk ke lopak-lopak di belakang dusun, berlarian di sawah mencari katak atau jangkrik, untuk umpan pancing. Mereka bisa menangkap ikan sekitar 4-5 kuintal dalam sehari.

“Saya tidak main-main. Kalau mencari untuk makan orang satu Desa Rukam saja, kecil sekali. Mudah nian,” kata Kadar bangga. Nelayan Rukam pernah menjadi pemasok utama kebutuhan ikan di pasar tradisional Angso Duo, pasar terbesar di Jambi.

Tapi sekarang, kebanyakan orang Rukam sudah menjual tanahnya ke perusahaan. Danau-danau dan lopak-lopak menghilang diuruk perusahaan untuk tanaman sawit.

Tanggul Raksasa

PT Erasakti Wira Forestama (EWF) pada 2006, mulai meninggikan tanggul sampai 5-8 meter, dengan panjang 9-11 kilometer. Tanggul berada di belakang kampung Desa Sekumbung, Rukam dan Manismato. Jarak antara tanggul dan Sungai Batanghari sekitar 600-800 meter.

Tanggul ini berfungsi menahan air agar tidak masuk dalam area kebun PT EWF. Sementara rumah-rumah warga dari tiga desa ini, berada di antara Sungai Batanghari dan tanggul perusahaan.

Dalam beberapa desa ini, ada sungai yang terhubung ke Sungai Batanghari, yakni Sungai Rambah (3 Km), Biawak (1,8 Km) dan Sungai Primer (20 Km). Kondisinya saat ini, sudah tertutup tanggul.

Penampakan tanggul raksasa yang dibangun PT EWF, foto: Suwandi

Saat pembangunan tanggul dimulai, sempat mendapat penolakan dari warga. Protes ini diperkirakan telah mengubah kebijakan perusahaan untuk menggeser posisinya menjauhi sungai sekitar 3 kilometer.

Kata Kadar, sungai primer yang menghubungkan Sungai Batanghari dan daerah tangkapan air Sungai Kumpeh, di Desa Ramin sekitarnya, sudah terputus tanggul perusahaan. Akibatnya, sumber pencaharian seperti sawah di Rukam mengalami kerusakan dan ikan tak ada lagi.

Penutupan sungai oleh tanggul PT EWF, kata Kadar lagi, membuat danau, di antaranya Lebang Condong, Belanti dan Danau Sarang Burung, musnah. Kemudian lopak-lopak seperti Kiambang, Pasir dan Bengkuang kehilangan sirkulasi air dari Sungai Batanghari. Akhirnya menjadi kering dan ditanami sawit oleh perusahaan.

“Kalau air naik (banjir), itu masuk ke danau, lopak dan rawa. Ikan bisa masuk dan bertelur. Ketika surut, kita bisa mencari ikan. Saya tidak main-main, dapatnya bisa buat makan semua orang Rukam,” kata Kadar.

Kondisinya kini menjadi teluk sepanjang 3,5 kilometer. Sisanya ditimbun perusahaan untuk ditanami sawit dan lainnya berubah menjadi kanal primer perusahaan, untuk menangkap air saat musim hujan.

Seperti dikatakan Pakar Hidrologi Gambut Universitas Jambi, Aswandi, kesatuan hidrologis gambut (KHG) di Air Hitam Ulu, sekarang rusak berat akibat eksploitasi perusahaan. Ini membuat air yang mengalir dari hulu Sungai Batanghari, tidak tertampung. Sehingga sebagian air kembali memutar melalui Sungai Kumpeh, ke daerah Ramin dan sekitarnya.

Gambaran sungai-sungai di sana

Seharusnya, kata Aswandi, apabila ada sungai yang menghubungkan KHG Batanghari-Sungai Kumpeh sirkulasi air tidak terganggu. Dengan adanya tanggul yang menutup sungai, tentu air akan menggenang di bantaran Sungai Kumpeh.

“Banjir akan semakin besar dan lama di daerah Ramin, Seponjen dan sekitarnya. Tidak hanya menyulitkan warga untuk bekerja, juga membuat sebagian tanaman mati,” kata Aswandi.

Desa Rukam kini dikepung perusahaan. Di bagian belakang desa, berdiri tegak tanggul PT EWF setinggi atap rumah warga. Di seberang sungai, terhampar perusahaan tanaman industri PT WKS.

Warga yang hendak keluar kampung harus melintasi jalan milik perusahaan, di mana setiap lalu lintasnya akan menghampiri pos penjaga keamanan. Jalan lainnya ada juga, tapi sudah rusak berat karena bertahun-tahun tidak diperbaiki.

Akses Desa Rukam yang rusak ini juga membebani warga untuk mencari nafkah. Seperti dikatakan Romlah, 63 tahun, yang masih memproduksi ikan hasil tangkapan anaknya.

Untuk mendapatkan ikan, kata Romlah, anaknya harus pergi jauh dari Rukam. “Jauh. Pegi (pergi) jam enam, balik jam enam. Dapatlah Rp20 ribu. Cukup kalau untuk beli beras, makan sehari,” kata Romlah sembari membolak-balik ikan asin di penjemuran.

Romlah, 63 tahun, warga Desa Rukam menjemur ikan hasil tangkapan anaknya. Hasil tangkapan ikan warga di Sungai Batanghari jauh menurun sejak perusahaan membuat tanggul raksasa, foto: Suwandi

Perusahaan disebut pernah menjanjikan bangun sumber penghidupan warga

Datuk Syafeii, yang kini menjadi Ketua Lembaga Adat Desa Rukam, ingat betul, dua dekade lalu. Persawahan warga hidup. Perempuan pergi ke sawah, lelaki pergi ke sungai mencari ikan.

Syafeii ingin mengembalikan nostalgia dua dekade itu.

Tahun lalu, sebagian warga Rukam yang masih memiliki lahan, mencoba peruntungan, membuka kembali persawahan.

Kata Syafeii, padi yang ditanam beberapa bulan, mulai tampak hijau. Namun, petaka datang kala padi hendak mengeluarkan bulir. Musim kemarau datang. Tanah retak-retak. Air mengering dan berhenti mengalir.

“Padi tidak menjadi. Semua petani kehilangan semangat dan harapan. Sudah banyak biaya dikeluarkan, panen gagal total. Untunglah, mereka dapat bantuan pemerintah, asuransi pertanian,” kata Datuk Syafeii, menceritakan.

Di saat musim panas tiba, bukan hanya sawah yang kering, tapi juga sumur warga. Itu sebabnya, kata Syafeii sebagian besar orang Rukam harus membeli air galon untuk memenuhi kebutuhan masak dan minum.

Menurut Datuk Syafeii, tiga tahun lalu perusahaan sempat menjanjikan untuk mencetak sawah baru, membuat keramba ikan, dan sumur bor untuk warga. Namun, janji itu belum terealisasi.

Najib, bagian personalia PT EWF ketika dikonfirmasi, Jumat siang (02/10), tampak enggan menjawab. “Itu masih proses. Cukup ya. Saya sedang meeting,” katanya singkat.

Bagaimana ini berawal?

Menurut Datuk Syafeii, Hutan Desa Rukam mendapat izin dari Bupati Batanghari, Saman Khatib. Luasnya sekitar 1.900 hektare pada 1992 dan diperluas menjadi 2.100 pada 2002 oleh Datuk Syafeii, waktu itu masih menjabat sebagai kepala desa.

Hutan adat ini dikelola oleh kelompok tani, Rukam Berkembang.

Menurut Syafeii, saat perusahaan mulai masuk dan aktif membeli tanah masyarakat pada 2002, pemerintah setempat tiba-tiba tidak mengakui lahan seluas 2.100 hektare itu. Penolakan dari pemerintah setempat, membuat masyarakat pro dan kontra terhadap penjualan lahan tersebut.

Datuk Syafeii memimpin warga yang tidak terima lahannya dicaplok perusahaan, menghadap bupati. “Kami disuruh tidak banyak bicara. Karena bisa masuk penjara, kalau melawan perusahaan. Ya waktu itu, kami belum tahu hukum. Maka banyak warga yang takut. Dan tidak berani lagi bersuara,” katanya.

Menurut penuturan Datuk Syafeii, sawah warga yang dilepas ke perusahaan awalnya sekitar 80an hektare. Selanjutnya, warga melepas hutan desa sebanyak 1.200 hektare, dengan harga satu jutaan per dua hektare.

“Itu penjualan tahap pertamo, ketika saya masih Kades. Penjualan kedua tahun 2006, itu lebih banyak. Karena sudah berhenti Kades, saya tidak tahu pasti jumlahnya,” kata Datuk Syafeii.

Datuk Syafeii, pada penghujung 2002, menggunakan jalan lain, yakni meminta masyarakat yang belum menjual, untuk melepaskan tanah, dengan skema plasma. Dengan skema ini, warga Rukam tidak menjual tanah ke perusahaan, tetapi tetap ditanami sawit oleh perusahaan dengan pola kemitraan. Apabila sawit telah berbuah, maka dijual ke perusahaan.

Sesuai perjanjian antara warga dan perusahaan, masyarakat dapat mengganti rugi biaya penanaman sawit yang telah dikeluarkan perusahaan dengan cara mengangsur.

Sikap Datuk Syafeii untuk tetap mempertahankan hutan adat berbuah ancaman dari sebagian warganya sendiri. Ia mengaku mendapat ancaman tempat tinggalnya akan dibakar.

Datuk Syafeii juga dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan menjadi dalang pembakaran alat berat, dan penggelapan uang desa. Ia pun dilengserkan dari jabatan kepala desa.

“Macam-macam lah orang fitnah sayo (saya). Mulai dari rumah mau dibakar sampai ditahan polisi selama 15 hari,” kenang Datuk Syafeii.

Datuk Syafeii, Ketua Lembaga Adat Desa Rukam yang juga mantan Kades Rukam, foto: Suwandi

Proses hukum memakan waktu berbulan-bulan. Datuk Syafeii sempat dilarang ke luar kota. Namun karena tuduhan tidak dapat dibuktikan, Datuk Syafeii pun dilepaskan.

Saat pulang ke desa, sebagian besar masyarakat telah menjual lahan, dengan 20 orang yang belum terima uang pengganti.

Datuk Syafeii kecewa. Dia mengatakan kepada seluruh warga, ‘lihatlah akibat perbuatan kalian, 10 tahun lagi kalian akan menderita.’

Ucapan Datuk Syafeii seperti sumpah si pahit lidah. Tak sampai 10 tahun, kata dia, tepatnya pada 2006, semenjak tanggul perusahaan dibangun, masyarakat mengalami kebanjiran. Para nelayan kesulitan mencari ikan. Sumur-sumur dan sawah mengalami kekeringan.

“Itu kalau mau mencari ikan, mereka harus mengangkat perahu sejauh hampir 30 meter, dengan ketinggian hampir lima meter, untuk menyeberangi tanggul,” kata Syafeii menjelaskan.

Perusahaan berkali-kali dilaporkan

Direktur Walhi Jambi, Rudiansyah beberapa kali melayangkan surat ke pemerintah, terkait kerusakan lingkungan dan sosial-budaya masyarakat dampak dari pembangunan tanggul oleh PT EWF.

Dalam dokumen administrasi hukum umum (AHU) pemilik saham PT EWF adalah Hariyanto alias Akiang, lalu Riyanto, Wiyanto dan Budy Yanto. Masing-masing memegang saham Rp5.075 miliar, untuk modal awal perusahaan.

Walhi Jambi menyurati Komnas HAM, pada Januari 2018, terkait pelanggaran HAM, hak atas lingkungan hidup yang baik. Hak dasar sebagai warga negara untuk hidup layak, bersih, dan sehat, tidak bisa diperoleh masyarakat Rukam. Desa ini, kehilangan sumber kehidupan baik sekarang maupun jangka panjang.

“Kita laporkan PT EWF ke Komnas HAM, karena diduga telah melakukan pelanggaran HAM. Masyarakat Rukam tidak lagi mendapatkan hak dasar sebagai warga negara. Terbukti, berdasarkan kajian kita dengan pakar ekonomi Universitas Jambi, warga Rukam telah kehilangan potensi ekonomi sampai Rp26 miliar,” kata Rudi menegaskan.

Kajian Walhi Jambi dan Pakar Ekonomi Universitas Jambi, Dwi Hastuti menyebutkan masyarakat Rukam dengan jumlah sekitar 1.644 orang, hampir 80 persen hidup di bawah garis kemiskinan. Hal ini karena mereka kehilangan sumber pencaharian sebagai nelayan dan petani. Potensi ekonomi yang hilang mencapai Rp26 miliar.

Namun, sampai kini, persoalan tanggul yang mengisolasi orang Rukam, belum mendapat jalan keluar.

Tidak hanya itu, Walhi juga sudah melaporkan persoalan tanggul, kanal dan persoalan lainnya, ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jambi pada April 2019.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Firmansyah, kajian yang mereka lakukan menunjukkan PT EWF tidak melakukan pelanggaran lingkungan.

“Saya tidak tahu. Urusan tanggul bukan ranah kita. Itu bagian Pengairan PU. Hasil kajian kita, mereka tidak pernah melanggar,” kata Firmansyah, Sabtu (05/09).

Sementara ketika dikonfirmasi, Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Muaro Jambi, Amar mengaku tidak ingin mencampuri urusan tanggul. “Itu pekerjaan orang. Saya takut salah bicara,” katanya singkat.

Selain membangun tanggul, kata Rudiansyah, PT EWF juga tidak taat pada aturan restorasi gambut dan memonopoli air. Mereka tidak membangun sekat kanal. Dampaknya masyarakat kekeringan saat musim kemarau.

Sementara saat musim hujan, tanggul membuat perusahaan aman dari banjir dan masyarakat menderita, tenggelam oleh banjir besar. Jutaan kubik air dibuang dengan mesin pompa ke lahan masyarakat desa.

Surat lainnya, Walhi juga meminta Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2019, untuk melakukan kajian terhadap abainya perusahaan dalam mengikuti restorasi gambut. Sehingga kerusakan telah berdampak negatif terhadap masyarakat.

BRG kemudian melakukan kajian, dan menetapkan Desa Rukam, sebagai Desa Peduli Gambut (DPG).

Perusahaan yang memasok kebutuhan CPO ke perusahaan seperti Wilmar, Cargil, Asian Agri, ADM dan IOI ini, mendapat tuduhan dari Walhi, telah merusak lingkungan dan melanggar HAM.

“Tanggul telah menutup dua sungai alami dan satu sungai primer. Itu membuat danau dan lopak (habitat ikan) dan kawasan tangkapan air menghilang. Banjir semakin besar dan luas, lalu tercemarnya air. Area persawahan masyarakat tidak lagi produktif dan kehilangan sumber air. Hak dasar warga Desa Rukam untuk hidup layak, bersih dan sehat, sudah tidak maksimal didapatkan,” kata Rudi menjelaskan.

Gurita Tanggul PT EWF

Dipandu mantan buruh PT EWF, Herdi Ferdinan Mahrezi, Kilasjambi.com melihat langsung tanggul PT EWF yang menutup tiga sungai, kanal primer perusahaan dan kanal sekunder. Bersamanya, menggunakan ketek, menyusuri kanal, tepat di bagian luar tanggul perusahaan.

Pria yang akrab disapa Ferdi menuturkan, kala banjir besar, orang perusahaan menggunakan sepeda motor dan mobil. Sementara orang Rukam terendam air dan menggunakan perahu, untuk beraktivitas. Padahal jarak keduanya, hanya selemparan batu.

“Kita tegak (berdiri) di atas tanggul dak, nampak tu atap rumah orang Rukam. Kalau banjir orang Rukam pakek (pakai) perahu, orang perusahaan (sini) pakai motor, pakai mobil,” kata Ferdi menjelaskan.

Ia menunjukkan bagaimana kondisi Danau Leban Condong, tidak ada lagi jejak danau. Bagian tengah danau sudah berubah kanal besar, bagian lainnya sudah ditimbun kayu, tanah dan ditanami sawit.

Meskipun masih ada genangan air di beberapa titik, tapi berukuran kecil. Lokasi yang ditimbun saat diinjak, kaki bisa masuk dalam lumpur berair.

Kemudian melihat mesin pompa dekat Sungai Biawak, dengan delapan cerobong air. Pada bagian dalam perusahaan, ada bangunan sepanjang 20 meter beratap seng, tempat generator untuk memompa air keluar. Setengah dari bangunan itu, terbentang kanal perusahaan, tampak airnya berwarna coklat kehitaman.

Kemudian kami mengitari blok dengan luas sekitar 36 hektare atau lebar 300 meter dan panjang 1.200 meter.

Kanal antar blok dalam kawasan perusahaan itu, sekitar tiga meter, dengan kedalaman sekitar dua meter. Terdapat jembatan dari beton segi empat dengan lebar 30 cm, yang diberi merek sebagai titian pekerja pupuk atau semprot. Semua kanal sekunder ini mengalir ke kanal utama.

Menurut Ferdi, perusahaan telah membuat kanal primer membelah kebun sepanjang 13 kilometer dengan lebar sekitar 10 meter. Kanal ini kemudian saling terhubung dengan kanal-kanal lebih kecil dengan lebar 3-5 meter. Areal kebun PT EWF memiliki 14 divisi, mulai dari A-N. Luas dalam satu divisi beragam, terdiri dari 20-36 blok.

Kanal primer, apabila musim hujan mengalir ke enam titik mesin pompa. Kata Ferdi, dari sana, jutaan kubik air dibuang ke desa, yakni di Desa Sekumbung dua titik, Teluk Jambu 1 titik, Rukam 2 titik, Manis Mato 1 titik.

Peta PRIMS Gambut

Hasil penelusuran Peta PRIMS Gambut, perusahaan kebun sawit ini, berada di KHG Sungai Batanghari-Sungai Kumpeh. Menurut Laporan Kinerja Restorasi Gambut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, pada 2018 lalu, dalam KHG ini dijejali lahan hak guna usaha (HGU) seluas 13.140,08 hektare, hampir setengahnya masuk dalam PT EWF, seluas 6.314,99 hektare.

Apabila dibandingkan dengan total luasan lahan HGU perkebunan sawit di Jambi, yakni 98.206,55 hektare, lahan milik PT EWF hanya sekitar 6 persen. Namun dampak kerusakan lingkungan yang muncul, akibat eksploitasi lahan gambut dari PT EWF, telah dirasakan masyarakat Rukam.

Selanjutnya, pada Desember 2015 lalu, DPRD Provinsi Jambi merilis 11 nama perusahaan yang masuk daftar hitam, karena lahannya terbakar kala itu. Salah satunya PT EWF, perusahaan yang berada dalam kawasan lindung gambut ini, mengalami kebakaran dengan total 581 hektare.

Personal Polda Jambi saat meninjau kebakaran lahan di wilayah perkebunan PT EWF pada tahun 2015, foto: dok WALHI

“Lahan PT EWF berada kawasan lindung gambut dengan kedalaman lebih dari 3-5 meter. Diapit oleh KHG Sungai Batanghari-Sungai Kumpeh. Perusahaan ini juga terbakar pada 2015 lalu dan membuat kerusakan,” kata Rudiansyah.

Kemudian dilanjut berdasarkan informasi yang didapat dari PRIMS terdapat konsesi HGU di kawasan lindung KHG Sungai Batanghari-Sungai Kumpeh, dan menurut GFW nama perusahaan tersebut adalah PT EWF.

Peta Kebakaran dan PRIMS Gambut

Kilasjambi.com mengajukan surat permohonan wawancara lisan atau tertulis berisi pertanyaan, yang diantar langsung ke kantor PT EWF di jalan WR Supratman No 75, Kecamatan Pasar, Kota Jambi (Kamis, 11 Oktober). Namun belum direspons. Kilasjambi.com juga mengirim surat melalui Pos Indonesia, juga tidak mendapat respons.

Sementara itu, Santoso, Bagian Kebun PT EWF enggan menanggapi soal restorasi gambut, pembuatan sekat kanal dan tanggul. “Tidak ada hak Anda untuk menanyakan itu pada kami. Kalau merasa ada temuan pelanggaran di lapangan, silahkan tanyakan ke KLHK,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (05/10).

‘BRG: Harus berbagi air’

Kepala BRG, Nazir Foead saat ditemui Kilasjambi.com mengatakan baik perusahaan maupun masyarakat yang berada dalam bentang KHG yang sama, harus bekerja sama untuk menjaga gambut dan tidak memonopoli air. Sehingga cadangan air dapat dikelola, untuk kepentingan bersama sesuai aturan restorasi gambut.

Dengan demikian, kata Nazir, tidak boleh, apabila musim hujan perusahaan tidak kebanjiran, sementara masyarakat terendam. Bahkan saat musim kemarau, jangan sampai masyarakat kekeringan dan perusahaan menyimpan air, untuk keperluannya sendiri.

“Sekat kanal itu wajib. Untuk berbagi air di lahan gambut,” kata Nazir saat ditemui dalam kunjungan lapangannya, ke Tahura Orang Kayo Hitam, untuk melihat pemasangan sekat kanal, Jumat (04/09).

Langkah penindakan terhadap apa yang terjadi di kawasan PT EWF, kata Nazir, berada sepenuhnya di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Peringatan Kota Jambi segera tenggelam

Sejumlah studi menunjukkan eksploitasi lahan gambut tanpa memikirkan keberlanjutannya terhadap lingkungan, akan menyebabkan bencana besar di kemudian hari.

Aswandi, Ketua Pusat Studi Lingkungan Hidup, Universitas Jambi memprediksi pada 2030, pantai timur akan tenggelam, apabila gambut tidak dikelola secara berkelanjutan. Perlahan muka tanah mengalami penurunan dan muka air laut mengalami kenaikan.

“Kubah gambut itu, analoginya seperti bubur panas. Apabila terus dimanfaatkan, maka dia akan mengalami subsiden dan dekomposisi,” kata Aswandi yang sudah menekuni bidang keilmuan ini selama 20 tahun.

Prediksi ini juga disebut dalam analisis Climate Central, Inc. yang diakses melalui laman https://coastal.climatecentral.org/map. Analisisnya menunjukkan pada 2030 tiga kabupaten seperti Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi bagian timur tenggelam. Tiga wilayah ini, wilayahnya didominasi gambut dalam. Selain kerusakan gambut, perubahan iklim mempercepat kenaikan muka air laut.

Gambaran prediksi dari Climatecentral

Analisis climate central kenaikan permukaan laut akan menenggelamkan daratan sampai ke Kota Jambi pada 2050, foto: coastal.climatecentral.org

Tampak pada peta, dominasi warna merah menyala pertanda daerah itu, telah berada di bawah permukaan air. Termasuk Desa Rukam telah tertutup warna merah. Ketika level tahun dinaikkan pada 2050, maka air memasuki Kota Jambi. Sedangkan pada 2070 hampir semua Kota Jambi telah terendam air.

Gambut dan air berteman. Apabila air dikeluarkan melalui kanal, kata Aswandi, tentu gambut akan hilang dengan cepat. Sebab hampir 80 persen kandungan gambut adalah air.

Penelitian gabungan antara lembaga yakni Delv Hidrolik, Belanda, Singapore-Delft Water Alliance (SDWA) dan Universitas Jambi, menunjukkan konektivitas hidrologi gambut terganggu karena fenomena subsiden. Hal ini melepas banyak karbon. Kemudian sinaran mentari 12 jam, akan mempercepat kerusakan gambut.

Studi yang dilakukan 2004-2020, menunjukkan terjadi subsiden hingga 150 cm terhadap perkebunan yang dibuka periode 1992-2002. Lalu pada periode 2003-2009 subsiden sebesar 72 cm. Dan, periode 2009-2020 sebesar 5 cm, sehingga total seluruhnya sudah subsiden 272 cm pada lahan yang sama.

Selain itu, kajian dari World Resources Institute (WRI) Indonesia (https://wri-indonesia.org/id/blog/kerusakan-lahan-gambut-tropis-merupakan-sumber-emisi-co2-yang-terabaikan) menyebutkan setiap hectare gambut tropis yang dikeringkan untuk pengembangan perkebunan mengeluarkan rata-rata 55 metrik ton C02 setiap tahun, kurang lebih setara dengan membakar lebih dari 6.000 galon bensin.

Secara keseluruhan Indonesia telah kehilangan gambut hampir 50 persen sejak tahun 1970an, karena proses dekomposisi dan subsiden. Hal ini yang dikhawatirkan para peneliti, termasuk Aswandi. “Kalau air laut sudah masuk ke daratan, maka tidak bisa lagi digunakan untuk lahan pertanian,” katanya.

Tanda fungsi KHG sudah rusak adalah fluktuasi kenaikan atau penurunan debit air sangat cepat dari maksimum ke minimum, begitu juga sebaliknya. Apabila ingin menyelamatkan gambut, tidak boleh ada ‘super power’ dari perusahaan, jelas Aswandi.

Dalam dua dekade terakhir, hampir semua nelayan di Desa Rukam telah beralih profesi sebagai petani tanpa areal persawahan, kuli bangunan dan sebagian besar menjadi buruh di PT EWF.

Pergeseran masyarakat Rukam di tengah prediksi ancaman bencana lingkungan, Kadar benar-benar gamang tentang nasib anak cucunya. Pengetahuan sebagai nelayan dan petani, tidak dibutuhkan orang-orang Rukam di masa depan. Sebab kampung nelayan ini sudah kehilangan air, ikan dan tanah. “Pergi dari Rukam adalah jalan terbaik, untuk masa depan anak-cucu,” kata Kadar. (swd)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts