Jambi, Kilasjambi.com– Partai NasDem terlihat mulai memanaskan mesin politiknya jelang pelaksanaan kontestasi Pemilu yang akan di helat pada tahun 2024.
Start awal partai besutan Surya Paloh ini di lakukan dengan membuka proses pencalegan dini bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang di mulai pada tanggal 25 April 2022.
“Menindaklanjuti surat Instruksi DPW Partai NasDem Provinsi Jambi tentang pembentukan panitia pencalegan dini, serta hasil rapat internal yang dilakukan DPD Partai NasDem Kota Jambi pada tanggal 23 April 2022, kami DPD Partai NasDem Kota Jambi mengadakan rapat pleno dan telah membentuk Panitia Pencalegan dini yang diketuai oleh Ir. H. Hasbumar dan Sekretaris Amdan Rahman,” kata Ketua DPD Partai NasDem Kota Jambi, H. Jefrizen .
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Jambi ini menjelaskan, panitia pencalegan dini ini di siapkan untuk merekrut, menjaring, menyeleksi, memverifikasi dan mengevaluasi bacaleg yang berkualitas dan berintegritas.
“Ini juga bertujuan guna membangun citra partai, mendapat dukungan, serta kepercayaan pemilih melalui pencalegan dini serta menggalang pemilih dan memperoleh suara sebanyak-banyaknya untuk Pemenangan Pemilu Legislatif 2024.
“Selain itu kita juga menargetkan penambahan jumlah suara dan jumlah kursi di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu Legislatif tahun 2024, dan berupaya maksimal agar Partai NasDem menjadi partai pemenang di Kota Jambi,” sambung Jefri.
Anggota DPRD Kota Jambi dua periode ini melanjutkan, dalam rangka pelaksanaan program pencalegan dini tersebut panitia bertanggung jawab kepada Ketua DPD Partai NasDem Kota Jambi.
“Panitia pencalegan dini mempunyai tugas membuka pendaftaran program pencalegan dini dan secara aktif melakukan penjaringan terhadap setiap orang yang memiliki potensi menjadi calon legislatif. Panitia juga secara khusus melakukan penjaringan bacaleg potensial dari kalangan perempuan baik yang berasal dari pengurus maupun diluar pengurus partai dan sayap partai guna memenuhi persyaratan kuota 30% Perempuan,”ujarnya.
Jefri menambahkan, daftar calon peserta program pencalegan dini yang mendaftar akan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) oleh Dewan Pimpinan Daerah.
“Pencalegan dini ini wajib memenuhi jumlah calon peserta paling sedikit 200% (dua ratus persen) dari jumlah kursi masing-masing daerah Pemilihan. Selain itu tentu wajib memperhatikan pendaftaran peserta program Pencalegan Dini minimal memenuhi 30% kuota perempuan dari jumlah peserta di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).