Sidang Perdana AJB, Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi

KILAS JAMBI – Pengadilan Negeri Sungai Penuh menggelar sidang perdana Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB), dalam perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2020. Sidang digelar secara virtual, 20 Oktober 2020, sekitar pukul 09.00 WIB.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dan pemeriksaan para saksi.

Perkara yang menjerat AJB ini dipimpin Hakim Ketua Dedi Kuswara, serta didampingi dua Hakim Anggota, yakni Rinding dan Wening.

Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi mengatakan, barang bukti yang disertakan JPU dalam sidang perdana AJB ini berupa satu keping DVD salinan rekaman yang diduga merupakan video pelangaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh Asafri Jaya Bakri bin Bakri, dan lembaran screenshot percakapan di media sosial terkait video pelanggaran tersebut.

“Sementara ada tujuh saksi yang dihadirkan JPU,” kata Lexy.

Tujuh orang saksi tersebut masing-masing adalah Susanti Emiliya alias Mak Anes bin Hamid, Ori Saputra bin Sukirman, Maizar alias Pak Azka bin Munir, Sev Eka Putra bin Zaiyat. Haidir bin Syamsuddin, Zamri bin Sidik, dan Sukarni,bin Sukur. (kilasjambi.com)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts