KILAS JAMBI – Beberapa anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Bungo-Tebo, Kamis (15/8) menemui warga Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo terkait persoalan saling klaim lahan antara masyarakat dengan Kodim Tebo.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Bungo-Tebo, Al Mashuri mengatakan, dari hasil pertemuan, warga Punti Kalo menginginkan permasalahan lahan antara masyarakat dengan Kodim Tebo dapat terselesaikan.
“Kemudian masyarakat tidak diintimidasi dalam mengolah lahan mereka dan adanya kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat dan batas tanah Kodim Tebo,” kata Al Mashuri.
Al Mashuri menjelaskan konflik lahan antara masyarakat dan aparat sejak tahun 2015 lalu. Dan saling klaim kepemilikan. Kemudian pada 17 Mei 2024, 200an orang warga Punti Kalo yang dipimpin oleh Barmawi, Sekdes Puntikalo mencabut plang merk yang ada di lahan tersebut.
Al Mashuri menyebut mengungkapkan lahan yang berkonflik itu memiliki luas 214 hektare. Masyarakat Desa Punti Kalo mengklaim sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1910.
Al Mashuri juga mengatakan persoalan konflik ini akan ditindaklanjuti dan dibahas di DPRD Provinsi Jambi. (*)