Pria Paruh Baya Tertangkap Kantongi Sabu di Gudang Kayu

KILAS JAMBI – Tua-tua keladi, makin tua makin jadi, merupakan ungkapan yang pantas menggambarkan tabiat MS, pria berumur 50. Ia diduga terlibat tindak kejahatan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

MS ditangkap jajaran Polres Tanjab Barat di wilayah Kuala Tungkal, pelaku diamankan di sebuah gudang kayu yang berada di wilayah Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Narkoba, AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina mengatakan, Pelaku MS diamankan Rabu (26/6) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku diamankan oleh Tim Satgas Ops Pekat Polres Tanjab Barat.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, tim berhasil menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan satu buah bungkusan permen merk Fishermans.

“Yang isi di dalamnya terdapat delapan paket kecil Narkotika jenis sabu,” kata AKP Eko, Rabu (3/7).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanjab Barat, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku MS terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kilasjambi.com/sj)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts