KILAS JAMBI – Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, melakukan pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, beserta jajaran Kementerian Koperasi dan UKM dan jajaran PPATK pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2020 guna memperkuat koordinasi upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme pada koperasi di Indonesia.
Koperasi yang memiliki tujuan luhur untuk mensejahterakan masyarakat perlu dijaga kesehatan dan reputasinya sehingga tidak rentan digunakan oleh pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti yang terungkap di waktu yang lalu maupun pada waktu akhir ini.
“Mempertimbangkan kerugian anggota koperasi yang signifikan dan berisiko memperburuk reputasi koperasi sebagai soko guru ekonomi, maka diperlukan langkah strategis dan terukur untuk memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) baik yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, maupun yang dilakukan oleh PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan Indonesia,” kata Dian Ediana Rae.
Sesuai UU RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pengawasan atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), khususnya pengawasan atas penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU & PPT) oleh KSP, dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan PPATK untuk mencegah dan memberantas upaya menggunakan koperasi, khususnya KSP sebagai sarana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi, narkoba, penipuan dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Hal ini penting untuk dilakukan mengingat PPATK mengindikasikan adanya upaya untuk menggeser penempatan dana-dana hasil kejahatan kepada lembaga-lembaga lain selain perbankan seperti KSP. Fenomena ini perlu diwaspadai dan diantisipasi dengan baik agar integritas sistem keuangan Indonesia dapat tetap dijaga dengan baik.
Untuk itu Menteri Koperasi dan UKM dan Kepala PPATK sepakat untuk melakukan langkah-langkah strategis maupun menangani kasus-kasus pelanggaran hukum yang sudah terjadi. Program kerja sama itu meliputi antara lain: (i) memperbaiki kualitas data dan informasi yang terkait dengan KSP; (ii) meningkatkan integritas dan kapasitas SDM KSP; (iii) menegakkan peraturan perundang-undangan dengan tegas; (iv) melakukan audit bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM dan PPATK; dan (v) membentuk Satuan Tugas Pengawas Koperasi Tingkat Pusat dan Daerah. (*)