Jambi, kilasjambi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap empat orang pelaku Narkoba yang membawa sabu seberat 4,2 kilogram.
Para pelaku diringkus di jalan lintas Jambi–Riau tepatnya di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Pada Minggu, 14 November 2021, sekira pukul 05.00 WIB.
Dalam konferensi pers di Polda Jambi, Rabu 17 November 2021. Polisi menunjukkan barang bukti hasil tangkapan berupa empat kantong sabu, handphone, kartu ATM, dan kunci mobil Avanza dengan nomor polisi BH 2425 ZW.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, mengatakan pelaku yang ditangkap merupakan jaringan Narkoba di tiga wilayah yaitu Pekanbaru, Jambi dan Palembang, karena para pelaku akan mengedarkan barang haram di wilayah tersebut.
“Tertangkap empat orang tersangka di perbatasan Jambi-Riau, sedangkan untuk peredaran Narkoba itu di Jambi dan Palembang,” kata Kombes Pol Thomas.
Sementara, Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP M Zulkarnain Harahap, menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat petugas Patroli Jalan Raya (PJR) memberhentikan mobil Avanza warna hitam, saat digeledah ditemukan sebuah karung yang di dalamnya terdapat empat kantong sabu.
“Jadi kita menangkap pelaku dengan inisial EF, AA, TN dan EL. Para tersangka mengakunya akan mengedarkan di Jambi dan Palembang,” kata AKBP Zulkarnain.
“Untuk ini kita sudah menyelamatkan sebanyak 16.950 jiwa dari hasil tangkapan sabu seberat 4,2 kg,” katanya.
“Adapun asumsi harga Narkotika jenis sabu tersebut dalam 4,2 kg senilai Rp4,8 miliar. Dalam satu kilogram sabu nominalnya Rp1,2 miliar,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1.
Reporter: Hidayat