KILAS JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Kamis, 5 Desember 2024.
PSU ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Jambi setelah ditemukan dua orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap dapat memberikan suaranya. Dua orang tersebut diketahui berdomisili di Tangerang Kota dan Musi Banyuasin.
Pelaksanaan PSU dikawal ketat oleh pihak keamanan dari Kepolisian, personel TNI, serta unsur pemerintah daerah seperti Camat dan Lurah. Anggota KPU Provinsi Jambi juga memantau langsung proses PSU di TPS 01 Kenali Besar.
“Hari ini kita melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu,” kata anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi.
Fahrul Rozi menyebutkan bahwa pada pemungutan suara sebelumnya, yang diadakan pada 27 November, TPS 01 Kenali Besar mencatat tingkat partisipasi tertinggi dengan 488 pemilih hadir dari total 523 DPT, atau lebih dari 84 persen.
Ia berharap partisipasi masyarakat pada PSU ini bisa dipertahankan, mengingat pada PSU di beberapa daerah lainnya, tingkat partisipasi cenderung menurun.
Dengan pelaksanaan ini, KPU telah menggelar PSU di enam TPS di Provinsi Jambi, yakni lima TPS di Kota Sungai Penuh dan satu di Kota Jambi. Selain itu, KPU juga telah menerima rekomendasi untuk melakukan PSU di Muaro Jambi, yang saat ini masih dalam tahap persiapan dan kajian.
“Kita berharap PSU ini berjalan lancar dan tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi,” tambah Fahrul Rozi.