KILASJAMBI– Ketua Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Jambi, Dr Aswandi menilai, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law adalah bentuk arogansi pemerintah dan kelompok kepentingan mengerdilkan upaya setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang layak.
“Pasti ini akan berhadapan dengan orang lingkungan (environmentalist), Jadi kita sangat menolak RUU Cipta Kerja,” ujar Dr Aswandi kepada kilasjambi.com 29 September 2020.
RUU Cipta Kerja menurut dia, melemahkan aturan perlindungan lingkungan hidup. Terkait dengan lingkungan terjadi penyederhanaan dan bahkan penghapusan untuk perlindungan lingkungan hidup atas nama investasi.
Proses perizinan dipermudah dan memangkas. Kemudian pernah daerah juga akan berkurang dan dipangkas. Omnibus Law kata dia, merupakan arogansi pusat terhadap pengerdilan peran daerah.
“Aturan-aturan sebelumnya dikebiri. Sumber daya alam kita habis sudah dikeroyok dengan cara ini (RUU Cipta Kerja),” kata dia.
RUU Cipta Kerja yang sebelumnya sering disebut dengan RUU Cilaka sejak awal sudah terjadi penolakan oleh kalangan, baik itu masyarakat sipil dan buruh, dan lain sebagainya. Meski, mendapat penolakan, pemerintah dan DPR terus mengebut untuk mengesahkan RUU tersebut.
Sebelumnya, pemerintah bersama Badan Legislasi DPR (Baleg) sepakat membawa RUU ini ke pembahasan ke tingkat paripurna setelah menggelar rapat malam-malam dan mengambil keputusan tingkat I atas RUU ini.
Terbaru, Senin (5/10/2020) sore, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Rapat tersebut juga disiarkan secara langsung melalui video jejaring YouTube.