Ngotot Usir Pekerja yang di-PHK Sepihak, PT TML Putus Aliran Listrik dan Air

KILAS JAMBI, Tanjab Barat – PT Trimitra Lestari (TML) yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, terus berupaya untuk mengusir paksa 56 karyawan beserta keluarga, yang dipecat secara sepihak.

Upaya terbaru yang dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu, dengan cara memutus aliran listrik dan air dari rumah yang ditempati karyawan yang di-PHK, Senin (26/8).

“Iya sekarang terjadi pemutusan listrik dan air oleh PT Trimitra Lestari terhadap rumah karyawan yang di PHK sepihak,” kata Wan Hendri, Divisi Hukum Lembaga Pemantau dan Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), lembaga yang mendampingi kasus PHK 56 pekerja oleh PT TML.

Wan Hendri mengatakan, pihak PT TML tidak mau mengikuti arahan dan himbauan dari Polsek Tungkal Ulu, Polres dan Disnakertrans Tanjab Barat.

“Pihak Polsek datang dalam rangka memediasi, tapi pihak perusahaan tetap dengan keputusan mereka,” katanya.

Menurut Wan Hendri, pihak PT Trimitra Lestari merasa atoritas mereka lebih tinggi dari arahan dan himbauan lembaga negara.

“Dampak pemutusan aliran listrik dan air adalah terhadap anak-anak. Jumlah anak-anak sekitar 118 jiwa. Total dari 56 KK yang berjumlah 228 orang,” katanya.

Surat himbauan Disnakertrans Tanjabbar ke PT TML

Diskanertrans Tanjab Barat dalam himbauan terbarunya ke perusahaan melalui surat dengan Nomor 560/1356/3.2/Naker/2019 tertanggal 20 Agustus 2019, agar PT TML tidak melakukan pemutusan aliran listrik dan air terhadap 56 pekerja yang dikualifikasi mengundurkan diri tersebut.

Himbauan dikeluarkan Disnakertrans agar tetap menjaga iklim ketenangan yang kondusif, dengan tetap melaksanakan prosedur dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan yang diamanatkan perundang-undangan.

Sementara, pihak PT TML belum berhasil dikonfirmasi terkait pemutusan aliran listrik dan air ke rumah yang ditempati 56 pekerja tersebut, pesan whatsapp yang dikirim ke Humas PT TML Adi Santoso sejak Senin siang belum terkirim hingga berita ini diposting. (kilasjambi.com)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts