Mustafa Kamal: Pelindungan Bahasa dan Sastra Amanah Konstitusi

KILAS JAMBI – Desiminasi Pelindungan Bahasa dan Sastra dalam Rangka Implementasi Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Sumatra Selatan diselenggarakan pada 16 Juni 2023 di Hotel Wyndam Banyuasin Sumatra Selatan. Kegiatan Kemitraan Komisi X DPR RI dan Balai Bahasa Provinsi Sumatra Selatan ini dihadiri oleh Mustama Kamal Anggota Komisi X DPR RI dan 100 orang peserta yang berasal dari unsur pemerintah, guru, budayawan, dan akademisi.

Dalam sambutannya Karyono Kepala Balai Bahasa Sumatra Selatan menyebutkan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat penyebaran informasi pelindungan bahasa dan sastra di Provinsi Sumatra Selatan. Pada tahun ini Balai Bahasa melakukan Revitalisasi 6 Bahasa Daerah di Sumatra Selatan yaitu Bahasa Komering, Melayu Palembang, Padamaran, Lematang dan Bahasa Kayu Agung.

Kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah di 6 Daerah ini lanjut Karyono telah memasuki tahapan pengimbasan dari guru utama/master kepada Kelompok Kerja guru dan Majelis Guru Mata Pelajaran, dan kita menanti peyelenggaran Festival Tunas Bahasa Ibu(FTBI) berjenjang untuk selanjutnya peserta teripilih akan mengikuti FTBI Tingkat Provinsi Sumatra Selatan yang akan dilangsungkan pada November 2023 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Sementara itu, Mustafa Kamal Anggota Komisi X DPR RI memberi apresiasi kepada Balai Bahasa Provinsi Sumatra Selatan atas semua tahapan kemitraan yang sudah dilaksanakan dengan baik, cepat dan tepat hingga berlangsungnya kegiatan desiminasi Pelindungan Bahasa dan Sastra yang melibatkan Masyarakat. Mustafa Kamal sebelumnya juga telah berkunjung ke Balai Bahasa Sumatra Selatan dan menghadiri Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah bersama Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru pada Mei 2023. Dia berpesan agar Revitalisasi Bahasa Daerah ini menjadi sebuah gerakan kebahasaan, yang tentunya melibatkan dan mendapat dukungan pemerintah daerah.

Bagaimana pun juga menurut anggota Komisi X DPR RI ini, bahwa kehadiran pemerintah daerah dengan pemimpinnya yang peduli terhadap warisan bahasa ibu menjadi modal besar bagi berjalannya program pelindungan Bahasa dan Sastra di Provinsi Sumatra Selatan.

Sesi diskusi yang menghadirkan moderator Vita Nirmala Koordinator Pelindungan dan Pemodrenan Bahasa dan Sastra dan 3 narasumber yaitu Mustafa Kamal (Anggota Komisi X DPR RI), Triska Purnamalia (Universitas Islam Negeri Ogan Komering Ilir), dan Karyono(Kepala Balai Bahasa Sumatra Selatan). Dalam paparannya Musatafa Kamal menyebutkan bahwa Balai Bahasa Provinsi Sumatra Selatan dengan melaksanakan Program Revitalisasi Bahasa Daerah telah melaksanakan amanah Konstitusi kita, karena dalam UU NO. 24 Tahun 2009 Pasal 41 dan 42 termaktub kewajiban pelindungan bahasa dan sastra secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan baik oleh lembaga kebahasaan maupun pemerintah daerah. Kewajiban pelindungan bahasa dan sastra yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Provinsi Sumatra Selatan berkoordinasi dengan Balai Bahasa.

Sementara itu, dalam paparanya Karyono memaparkan bahwa revitalisasi bahasa daerah menjadi bagian dari platform kebijakan transformasional merdeka belajar, hal itu dilakukan setelah Kemendikbudristek memperhatikan beberapa yang sangat mendasar. Pertama, munculnya gejala global berupa kepunahan bahasa-bahasa daerah. Setiap bahasa daerah baik dengan jumlah penutur besar apalagi kecil menunjukkan daya hidup atau vitalitas bahasa yang menurun. Penggunaan bahasa daerah di kalangan penuturnya, terutama dua kelompok generasi termuda mengalami penurunan yang signifikan. Kedua, bahasa daerah adalah aset yang sangat berharga bangsa ini, yang menjadi salah satu jati diri bangsa Indonesia yang berbhineka.

Triska Purnamalia Redengan Revitaslisasi Bahasa Daerah dilaksanakan atas dasar gotong royong yang melibatkan masyarakat, ekosistem sekolah (guru, kepala sekolah, pengawas. Dan muris). Masyarakat tentu menanti upaya nyata pemerintah daerah dalam pelindungan dan pengembangan bahasa dan sastra daerah.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts