Mobilisasi Jemaah LANSIA KLOTER BTH Jambi Dalam Melaksanakan Tawaf Ifadah, Begini Prosesnyo

Jemaah haji Lansia asal Jambi, foto: ist

KILAS JAMBI – Sesuai dengan tagline penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi yakni “Haji Ramah LANSIA”, petugas haji Indonesia di Arab Saudi selalu berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh jemaah LANSIA, dalam melaksanakan seluruh rukun-rukun ibadah haji termasuk Tawaf Ifadah.

Untuk melaksanakan Tawaf Ifadah yang merupakan ibadah wajib dan tidak bisa diwakilkan ini, berhubung LANSIA dari segi fisik, energi, dan stamina yang terbatas, maka petugas memberikan layanan jasa dorong kursi roda bagi jemaah LANSIA.

Dikatakan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah KANWIL Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. Wahyudi Abdul Wahab, bahwa jasa dorong kursi roda ini merupakan suatu bentuk upaya untuk memudahkan jemaah haji LANSIA melaksanakan Tawaf Ifadah.

Ia menyebutkan, untuk jasa dorong kursi roda ini umumnya berada di lantai 2 Masjidil Haram. Namun, petugas KLOTER memakai sistem sewa jasa dorong kursi roda tersebut, untuk melakukan pendampingan dan dorong kursi roda mulai dari hotel tempat jemaah menginap.

“Jasa dorong dilakukan dari hotel. Kenapa sejak di hotel, pertama karena ini rukun haji kemudian yang kedua proses mobilisasinya lebih cepat, yang ketiga tidak mengganggu jemaah-jemaah yang lain melakukan proses Tawaf Ifadah. Jadi itu pola yang digunakan masing-masing KLOTER,” ujar H. Wahyudi Abdul Wahab.

Untuk harga jasa dorong kursi roda bagi LANSIA ini, H. Wahyudi Abdul Wahab, mengatakan bahwa per jemaah mengeluarkan uang sekitar 350 Riyal dengan ketentuan mobilisasi dari hotel menuju Masjidil Haram, hingga kembali lagi ke hotel.

“Jasa orang dorong kursi roda itu 350 Riyal, itu dari hotel. Jadi mereka dibawa dari hotel kemudian dituntun bukan sekadar mendorong, dituntun dengan bacaan-bacaan Tawaf kemudian dibawa ke Sa’i, kemudian dibawa Tahallul. Kemudian dibawa lagi sampai ke hotel,” terangnya.

H. Wahyudi Abdul Wahab menerangkan, untuk jasa dorong kursi roda ini sebenarnya tidak diwajibkan, hanya saja untuk memudahkan jemaah LANSIA. Yang menentukan adalah masing-masing Ketua KLOTER dengan memilih dan mengambil paket jasa dorong.

“Sebetulnya ada paket, misalnya paket yang disana sudah ditentukan, tetapi ada juga yang kemudian Ketua KLOTER berkomunikasi langsung dengan petugas yang ada disana atau berkomunikasi dengan pihak yang melakukan proses jasa dorong,” ujarnya.

Sementara itu, kiriman video dari Ketua KLOTER BTH 22, H. Syakroni, dalam mobilisasi jemaah LANSIA melaksanakan Tawaf Ifadah pada gelombang kedua, untuk jasa dorong kursi roda didominasi oleh para relawan jemaah lain yang membantu sehingga tidak perlu menggunakan jasa sewa dorong kursi roda.

“Proses Tawaf Ifadah jemaah LANSIA oleh tenaga relawan dari BTH 22,” tulis H.Syakroni, dalam keterangan video yang dikirim Rabu (5/7/2023).

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts