KILAS JAMBI – Di tengah hiruk pikuk pelaksanaan persiapan Pemilu, Koalisi Sipil untuk UU PPRT mengingatkan, bahwa Pemerintah dan DPR masih punya pekerjaan rumah untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU) PPRT. Pembahasan RUU PPRT mendesak untuk dilakukan agar tidak terlupakan di tengah pencalonan para Capres.
Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan bahwa hingga sekarang Pemerintah masih ditunggu untuk segera mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), DIM ini sangat penting untuk dilakukan sebelum dibahas di DPR RI, namun Koalisi Sipil mengingatkan bahwa kita perlu menghitung hari agar RUU PPRT tidak terlupakan dengan ramainya penyelenggaraan Pemilu, karena jika ini terjadi, para anggota DPR akan banyak fokus ke pelaksanaan Pemilu. Maka dengan kondisi, Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan pentingnya mengingatkan semua pihak agar segera melaksanakan ini paska Presiden mengeluarkan Surat Presiden (Surpres).
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyampaikan bahwa beberapakali sudah diundang pemerintah dalam penyusunan DIM, maka harapannya, DIM sudah selesai dan dikirimkan ke DPR dalam minggu ini sebelum tanggal 12 Mei. Sehingga ketika RUU PPRT bisa segera dibahas ketika DPR mulai bersidang mulai pertengahan Mei 2023.
“Masih ada langkah krusial yang harus dilakukan sekarang, yaitu Pemerintah mengirimkan DIM ke DPR dan RUU PPRT dibahas bersama di DPR RI mulai masa Sidang Mei-Juni 2023,” kata Lita Anggraini.
Permintaan untuk segera mengirimkan DIM dan dibahas di DPR ini menjadi isu krusial karena tenggat waktu pengiriman DIM sebelum tanggal 26 Mei 2023. Dan RUU PPRT harus dibahas disahkan segera. Jika ini lewat dari bulan Mei 2023, Koalisi Sipil merasa bahwa nantinya DPR sudah sibuk dengan persiapan Pemilu, maka penting untuk segera menyelesaikan dan membahasnya.
Sebelumnya, para pimpinan DPR RI telah menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 Maret 2023. JALA PRT, para Pekerja Rumah Tangga, Koalisi Sipil UU PPRT bersama para tokoh masyarakat mengapresiasi Ketua dan para pimpinan DPR, semua Fraksi, Baleg dan Ketua dan Anggota Panja RUU PPRT serta para anggota legislatif yang telah membawa RUU PPRT menjadi RUU inisiatif. Apresiasi juga disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo atas komitmennya dalam statemen resmi Istana 18 Januari 2023 untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT.
Maka paska disahkan dalam rapat paripurna 21 Maret 2023, Koalisi Sipil berharap pada awal Mei 2023 Pemerintah sudah mengirimkan DIM dan segera dibahas di DPR RI.
“Kita yakin bahwa pembahasan bersama DPR dan pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT,” kata Lita Anggraini.
Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika mengingatkan tentang pekerjaan rumah RUU PPRT ini agar jangan dilupakan, karena dengan pembahasan DIM, artinya ini tinggal selangkah lagi RUU ini menjadi UU.
“Jangan sampai perjuangan yang sudah panjang, krusial menjadi tertunda ketika sudah mendekati Pemilu dan semua pihak sibuk mempersiapkan Pemilu, karena RUU PPRT ini sangat krusial untuk perempuan.”
Ibu Giwo Rubianto KOWANI menyatakan, mengesahkan RUU PPRT adalah menyelamatkan banyak perempuan di Indonesia yang bekerja secara domestik. Memerjuangkan perlindungan PRT yang berjumlah 4 sampai 5 juta dan rentan kekerasan ini, ini sama pentingnya dengan memperjuangkan perempuan dalam Pemilu.
Eva Kusuma Sundari dari Koalisi Sipil UU PPRT menyatakan, di tengah penyusunan DIM ini, Koalisi akan mengadakan road show ke kampus-kampus pada bulan Mei 2023 untuk sosialisasi RUU PPRT. Sosialisasi dengan melibatkan kampus ini menjadi sesuatu yang penting dimana mengajak mahasiswa dan para pendidik untuk mendukung RUU agar segera disahkan.
“Semua pihak kami ajak untuk melakukan gerak bersama karena dukungan harus dilakukan semua pihak,” kata Eva Kusuma Sundari.
Harapan yang sama juga dirasakan para PRT seperti Adiati dan Jumiyem. Keduanya menyatakan terimakasih atas dukungan banyak pihak dan mengajak bergerak bersama para PRT untuk mendorong, mendukung DPR dan pemerintah dalam gerak bersama.
JALA PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT telah menerima dukungan dari sebanyak 274 berbagai organisasi dan 280 tokoh-tokoh masyarakat untuk pengesahan RUU PPRT, dan kini terus mendorong DPR untuk mengambil langkah berikutnya agar pembahasan RUU PPRT antara DPR dan Pemerintah segera dilakukan dan RUU PRT bisa segera disahkan
Maka dengan kondisi ini, Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan bahwa:
1. Mendesak Pemerintah untuk mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR sebelum tanggal 12 Mei 2023, mengingat DPR mulai bersidang Kembali 15 Mei 2023
2. Meminta DPR RI menetapkan pembahasan RUU PPRT bersama Pemerintah dalam waktu terdekat setelah masa Sidang Mei dimulai pada pertengahan Mei 2023
3. Meminta semua pihak untuk mendukung RUU PPRT dan bergerak bersama
Kontak: Lita Anggraini (0812-4720-0500)