KILAS JAMBI – Pada 17 Mei 2023 diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kesimpulan dalam RDP ini adalah Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Hal ini sangat kontradiktif karena pada tanggal 10 Mei 2023 KPU merespon aspirasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dengan menyatakan di muka publik bahwa KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No 10/2023. Hal ini tentu menunjukkan bahwa KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023.
KPU tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah yang meminta untuk tidak merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023. Padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU/XIV/2016 bahwa konsultasi KPU ke DPR keputusannya tidak bersifat mengikat. Atas sikap KPU yang tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023, kami Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan telah mengirimkan surat terbuka kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Jumat, 19 Mei 2023.
Secara garis besar, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan kepada ketiga lembaga tersebut sebagai berikut:
A. Somasi Kepada KPU
1. Menuntut KPU melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017.
2. Mendesak KPU secara transparan segera mempublikasikan data terkait pencapaian keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam daftar calon legislatif dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan oleh partai politik, untuk memastikan apakah semua partai politik telah memenuhi ketentuan tersebut di semua daerah pemilihan.
3. Menuntut KPU melaksanakan prinsip profesional, transparan dan akuntabel, melakukan perbaikan terhadap Sistem Teknologi Informasi Pencalonan SILON dan memberi akses informasi kepada Bawaslu dan masyarakat untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada SILON.
B. Somasi Kepada Bawaslu
1. Menuntut Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan dan menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri, tegak lurus menegakkan konstitusi dan UU pemilu, dan segera menetapkan revisi PKPU No 10 Tahun 2023 dalam waktu 2×24 jam untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017.
2. Jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana angka 1, Masyarakat Keterwakilan Perempuan menuntut Bawaslu segera menggunakan kewenangan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017.
3. Mendesak Bawaslu segera mempublikasikan hasil pengawasan terhadap daftar bakal calon anggota legislatif yang telah didaftarkan oleh partai politik untuk memastikan apakah aturan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam daftar calon anggota legislatif dipatuhi oleh semua partai politik di semua daerah pemilih.
C. Somasi Kepada DKPP
1. Menuntut DKPP melaksanakan dan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatan untuk menjaga kemandirian penyelenggara pemilu dan menegakkan kaidah/norma etika yang berlaku bagi penyelenggara Pemilu.
2. Menuntut DKPP memastikan KPU melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya dan kode etik penyelenggara Pemilu, menerapkan prinsip mandiri, segera menetapkan revisi PKPU No.10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No.7 Tahun 2017.
3. Menuntut DKPP memastikan KPU melaksanakan prinsip profesional, transparan dan akuntabel, melakukan perbaikan terhadap SILON dan memberi akses informasi kepada Bawaslu dan Masyarakat untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada sistem informasi pencalonan.
4. Menuntut DKPP memastikan Bawaslu melaksanakan sumpah jabatannya sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 134 UU No.7 Tahun 2017 dan kode etik penyelenggara Pemilu yakni bekerja secara sungguh-sungguh menegakkan demokrasi dan keadilan. Melakukan fungsi Pengawasan kepada KPU agar melaksanakan prinsip mandiri tegak lurus menegakkan konstitusi dan UU Pemilu, segera menetapkan revisi PKPU No.10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No.7 Tahun 2017.
Demikian untuk menjadi perhatian dan segera dipenuhi hak partisipasi perempuan dalam sistem politik demokrasi sebagaimana dijamin konstitusi dan UU Pemilu.
Selanjutnya, pada Minggu, 21 Mei 2023, Pukul 13.00 WIB, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan konferensi pers secara daring, dalam rangka melakukan penyikapan atas sikap penyelenggara pemilu, khususnya KPU. Serta sebagai respon atas tindak lanjut atas surat yang telah dikirimkan pada KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Salam Demokrasi, Tiada Demokrasi Tanpa Keterwakilan Perempuan
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan
Narahubung:
1. Ida Budhiati – MPI, Purnabakti Komisioner KPU RI 2017-2022 dan DKPP RI 2017-2022, 0817241350
2. Titi Anggraini – Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia, 0811822279
3. Valentina Sagala – Direktur Institut Perempuan, 087887556055
4. Lis Dedeh –Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Politik Indonesia, 0812-87338430
5. Wahidah Suaib – MPI, Purnabakti Komisioner Bawaslu RI 2008-2012, 081281111871
6. Khoirunnisa Nur Agustyati – Direktur Eksekutif Perludem, 08170021868
7. Mike Verawati – Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, 081332929509
8. Hurriyah – Direktur Puskapol UI, 0811916654
9. Lilis Listyowati – Direktur Kalyanamitra, 081380164654
10. Nurlia Dian Paramita : Koordinator Nasional JPPR, 081392717282
Lembaga yang Tergabung:
1. Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP_RI)
2. Maju Perempuan Indonesia (MPI)
3. Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI)
4. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
5. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
6. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
7. Puskapol UI
8. Kalyanamitra
9. Institut Perempuan
10. KOPRI PB PMII
11. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia
12. JALA PRT
13. Prodi Kajian Gender UI
14. Cakra Wikara Indonesia (CWI)
15. CEDAW Working Group Indonesia
16. International NGO Forum on Indonesia Development (INFID)
17. KOHATI PB HMI
18. FORHATI Nasional
19. Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Fakultas Hukum Uiversitas Andalas
20. Election Corner Universitas Gajah Mada (UGM)
21. Pusat Studi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi
22. Network for Democracy and Election Integrity (NETFID)
23. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia
24. Indonesia Corruption Watch (ICW)
25. Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI)
26. Institut Sarinah