KILAS JAMBI – Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi tahun 2020 tak lama lagi akan mulai berjalan, KPU Provinsi Jambi mengumumkan pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk Pilgub.
“Iya bagi yang berminat mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pemilihan serentak 23 September 2020 melalui calon perseorangan, maka bersama ini diberitahukan bahwa untuk jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebarannya berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/pemilihan terakhir yang akan ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2019,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi.
Ia mengatakan, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi pada tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan 3 Maret 2020.
Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020.
“Kemudian bakal pasangan calon perseorangan dapat melakukan pengumpulan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan berupa surat pernyataan dukungan (formulir model B.1-KWK Perseorangan) terlampir,” katanya.
“Fotokopi KTP Elektronik. Demikian untuk diketahui, pengumuman resminya menyusul,” tambah Sanusi.
Sanusi mengatakan untuk hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat. (*)