KILAS JAMBI – Tim Intel Kejaksaan Negeri Jambi dibantu Kejari Tebo, pada Selasa (8/9/2020), meringkus Mawardi, terpidana kasus korupsi dana hibah KPU Kota Jambi tahun anggaran 2013. Mawardi ditangkap saat bersembunyi di kampung halamannya di Desa Teluk Keloyang, Kabupaten Tebo.
Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jambi. Mawardi dinyatakan bersalah oleh PN Jambi dan menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan pidana penjara, denda Rp50 juta subsidair dua bulan pidana kurungan.
Ia juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara.
Namun hingga putusan pengadilan di bulan Mei 2016 telah berkekuatan tetap, Mawardi tak memenuhi panggilan eksekusi.
Saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mawardi mengelola anggaran mencapai Rp346 juta untuk kegiatan pemeriksaan dana kampanye oleh kantor akuntan publik. Serta pekerjaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dengan nilai anggaran Rp98 juta.
Namun dalam realisasinya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan menlanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Akibatnya muncul kerugian negara sebesar Rp175 juta rupiah.
“Terpidana ini terkait dana hiba KPU Kota Jambi, sudah diputus di Pengadilan Negeri Jambi. Namun pada saat itu mangkir dan masuk DPO. Setelah empat tahun akhirnya keberadaanya diketahui dan berhasil ditangkap,” kata Johanis Tanak, Kajati Jambi.
Mawardi akan dibawa dari Kabupaten Tebo menuju Kota Jambi untuk menjalani eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jambi.
“Tetap kita sesuaikan SOP Protokol Covid-19. Yang bersangkutan akan dirapid test dan swab kemudian diisolasi selama 14 hari di Lapas terlebih dahulu,” kata Johanis Tanak. (*)
Video: Penangkapan DPO Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kota Jambi