KILAS JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan permintaan maaf atas insiden penghalang-halangan jurnalis yang terjadi pada saat wartawan akan wawancara cegat rombongan Komisi III DPR yang berkunjung di Polda Jambi pada 12 September 2025 silam.
Penghalangan tersebut dilakukan oleh jajaran Bidhumas Polda Jambi, yakni Kaurpenmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana.
Permintaan maaf disampaikan langsung oleh Irjen Krisno H Siregar, dalam pertemuan dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, serta tiga wartawan yang menjadi korban.
Pertemuan berlangsung di Rumah Kebangsaan Siginjai, Thehok, Kota Jambi, Selasa (11/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Krisno mengaku tidak berniat menghalangi wartawan untuk melakukan kerja jurnalistik. Katanya, dia memahami peristiwa itu sebagai kesalahan anggotanya dalam memahami arahannya.
“Jadi jelas sekarang, kalau rekan-rekan mau permintaan maaf saya, saya sampaikan, apa salahnya? saya minta maaf ke semua orang, ke anak saya juga saya minta maaf, ke masyarakat juga,” kata Krisno.
“Baik dari kelembagaan Polda Jambi maupun pribadi tidak ada (niat menghalangi), jadi bagus kita ketemu seperti ini, jadi clear,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Krisno meminta salah satu jurnalis korban penghalang-halangan aparat untuk angkat bicara. Aryo Tondang pun bangkit untuk mewakili ketiga korban.
Aryo menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi karena tim Bidhumas Polda Jambi belum memahami betul kerja-kerja jurnalistik. Padahal, sudah ada aturannya yang tertuang dalam UU Pers.
Di sisi lain, seorang jurnalis dituntut memahami tentang dinamika dalam proses liputan. “Kita wartawan juga tidak cengeng, Pak, jika sifatnya hanya gesekan biasa, kita maklumi,” kata Aryo.
Namun, menilik pada peristiwa September silam, insiden itu jelas merupakan bentuk penghalang-halangan aparat pada jurnalis. Pelakunya bahkan sampai menyeret dirinya sampai menjauh dari rombongan narasumber di lokasi. Hal itulah yang sangat disesalkan.
Karena itu, ia berharap pertemuan ini juga menjadi awal yang baik agar ke depannya tidak lagi terjadi insiden serupa.
Dalam pertemuan itu, Ketua PFI Jambi Irma Tambunan mengapresiasi itikad baik Kapolda untuk menemui tim PFI dan AJI. Namun, ia kembali mengingatkan soal empat tuntutan para jurnalis.
“Tuntutan kita sejak awal ada empat poin, tetapi dua poin yang terkait dengan Polda Jambi, yakni proses hukum bagi anggota yang melakukan penghalangan kerja jurnalis. Kedua, permintaan maaf Kapolda Jambi secara terbuka,” katanya.
Irma menyebut bahwa peristiwa itu selayaknya menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polda Jambi untuk ke depannya lebih memahami kerja-kerja jurnalis sehingga tidak lagi melakukan penghalang-halangan.
Ketua AJI Jambi Suwandy Wendy meminta Irjen Krisno meneken dokumen komitmen bersama Kepolisian Daerah (Polda) dan jajarannya dengan AJI Jambi dan PFI Jambi tentang perlindungan kerja jurnalistik di lingkup Polda Jambi.
“Dari tingkat Mapolda Jambi sampai level polsek-polsek, di area konflik dan unjuk rasa, kerja-kerja jurnalistik dapat dilindungi. Kita berharap secepatnya dokumen komitmen bersama ini, bisa ditandatangani secara bersama-sama,” kata Wendy.
Dengan menandatangani, setidaknya dapat meredam potensi kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan.
Kemudian advokasi penghalangan tiga jurnalis di Mapolda Jambi dua bulan lalu, dapat dinyatakan berakhir, dengan komitmen dari pihak kepolisian untuk senantiasi melindungi kerja jurnalistik.
Kendati demikian, kasus penghalangan jurnalis saat liputan telah menjadi cacatan AJI Jambi di tahun ini. Tentu ini akan mempengaruhi survei indeks kebebasan pers (IKP) Jambi, yang tahun lalu melorot tajam dari peringkat 12 menjadi peringkat 32 dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.