IKIP 2023 Provinsi Jambi: Acuan Pengambilan Kebijakan Keterbukaan Informasi

Suasana pelaksanaan FGD IKIP 2023 yang dilaksanakan KI Pusat di Provinsi Jambi, foto: KI Jambi

KILAS JAMBI – Komisi Informasi Pusat menggelar Diskusi Grup Terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKP) di Provinsi Jambi. Kegiatan FGD digelar di Hotel Luminor, Kamis (6/4/2023).

Kegiatan melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) Daerah Jambi yang terdiri dari Ketua Pokja Siti Masnidar, Ahmad Taufik Helmi, Herri Novealdi, Sabri Yanto dan Agung Hidayat.

Selain itu, untuk pengisian kuesioner dilakukan oleh 9 informan ahli yang mewakili berbagai kalangan yang berpengalaman di bidang keterbukaan informasi baik di sektor ekonomi, hukum dan politik.

Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, mengatakan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut IKIP) di Indonesia dimulai pada tahun 2021 sebagai program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.

“IKIP disusun guna mendapatkan gambaran indeks tingkat provinsi dan nasional di Indonesia berdasarkan data, fakta dan informasi terkait implementasi UU KIP di 34 provinsi dalam dimensi politik, hukum, dan ekonomi,” kata Rospita.

Pada tahun 2021 perolehan nilai nasional 71.37 dalam kategori Sedang. Tahun 2022 perolehan nilai nasional mengalami perbaikan menjadi 74.43 dengan kategori Sedang. Selama tahun gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia berada pada kategori Sedang.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Almunawwar, mengatakan indeks ini menganalisis tiga aspek penting yang mencakup kepatuhan badan publik terhadap UU KIP (obligation to tell), (right to know), dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).

“Semoga FGD menghasilkan hasil yang objektif sesuai dengan kondisi dan fakta sebenarnya. Sehingga hasilnya bisa menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan keterbukaan informasi di Provinsi Jambi,” kata Munawwar.

Sementara itu, Ketua Pokja IKIP Jambi, Siti Masnidar, mengatakan jika dalam kegiatan ini, ada sembilan informan ahli yang dilibatkan mewakili badan publik ada dari Ombudsman Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi dan dari Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jambi.

Sementara dari pelaku usaha ada dari pelaku usaha perhotelan, kontraktor dan Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi. Dari perwakilan masyarakat sipil ada Ketua AJI Jambi, Ketua Peradi Jambi dan Akademisi Unja.

“Dari hasil FGD kami bersyukur seluruh informasi ahli sudah menyampaikan fakta keterbukaan yang mereka dapatkan, sehingga ini menjadi dasar dalam penentuan penilaian IKIP Jambi,”  kata Siti Masnidar. (adm)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts
Read More

Bukan Sekadar Magang

*Gresi Plasmanto Waktu itu mereka datang diantar oleh dosen pamong. Dosen pamong, Bang Jun–begitu kami menyapanya, memasrahkan lima…