Hompongan: Cara Orang Rimba Bertahan dan Menghadapi Perubahan

Orang Rimba di daerah Terab menyadap karet di hompongan, foto: Herma Yulis

Oleh Herma Yulis*

ORANG RIMBA yang mendiami kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) mengandalkan hutan sebagai sumber kehidupan. Namun, seiring berjalannya waktu, kehidupan mereka mulai terancam dan terdesak oleh pembangunan transmigrasi, HTI dan perkebunan sawit yang gencar dilakukan sejak 1980-an.

Orang Rimba pun kehilangan hutan yang jumlahnya tidak sedikit. Padahal, mereka masih menggantungkan hidup dengan meramu hasil hutan dan berburu. Menyikapi hal itu, Orang Rimba yang dulu hanya bisa menghindar dan menjauh ke dalam hutan, akhirnya menyadari bahwa mereka harus bertahan dan menghadapi perubahan yang ada di depan mata mereka.

Jika masih melakukan strategi lama, menghindar dan menjauh, maka hutan yang menjadi ruang jelajah mereka sejengkal demi sejengkal akan habis dan punah. Padahal, mereka telah mendiami wilayah itu sejak dulu kala, sebelum ditetapkan menjadi Taman Nasional Bukit Duabelas.

Prasetijo dalam Serah Jajah dan Perlawanan yang Tersisa, Etnografi Orang Rimba di Jambi (2011) mengatakan bahwa Orang Rimba di Bukit 12 sudah dikenal sejak pemerintahan kesultanan Jambi. Mereka termasuk dalam golongan orang-orang yang menjadi kekuasaan marga Air Hitam dengan pengakuan dalam seloka adat yang berbunyi Ujung Waris Tana Garo, Tanah Bejenang Air Hitam, yang berarti ‘daerah ujung waris di Desa Tanah Garo dan daerah milik jenang yaitu Air Hitam’. Seloka adat ini mewajibkan Orang Rimba Bukit 12 bertanggung jawab dan berkewajiban sesuai dengan kedudukannya sebagai warga marga Air Hitam, yaitu memenuhi jajah kepada pihak kesultanan (berajo).

Mempertahankan Hutan Melalui Hompongan

Temenggung Tarib dan kelompoknya adalah Orang Rimba yang mengawali pembangunan hompongan sebagai upaya mempertahankan hutan mereka. Ini merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Orang Rimba untuk bertahan dan melindungi hutan mereka yang masih tersisa.

Dalam bahasa Orang Rimba, hompongan memiliki arti “bendungan atau pembatas”. Jadi, pembuatan hompongan adalah cara untuk membendung laju perambahan hutan yang marak terjadi pada saat itu. Temenggung Tarib bersama kelompoknya membuka ladang atau hompongan yang dibuat sambung menyambung, bukan melebar sebagaimana lazimnya pembukaan ladang oleh masyarakat Melayu. Tujuannya adalah untuk melindungi dan membuat batas ruang jelajah mereka di Bukit Duabelas agar tidak terus dirambah oleh orang terang.

Keberadaan hompongan ini sebenarnya tak lepas dari perjanjian masa lalu antara Orang Rimba dan masyarakat Melayu. Di mana jika di suatu kawasan telah ada ladang milik Orang Rimba, maka masyarakat Melayu tidak diperkenankan melewatinya, demikian pula sebaliknya, Orang Rimba tak diperbolehkan melewati batas ladang masyarakat Melayu. Ladang tersebut secara otomatis menjadi pembatas antara Orang Rimba dan masyarakat Melayu dalam penguasaan lahan.

Hompongan bagi Orang Rimba merupakan benteng pertahanan untuk mempertahankan tanah adat mereka dari pencaplokan oleh masyarakat sekitar maupun pembabatan lahan oleh sejumlah perusahaan. Dan, aksi Temenggung Tarib bersama kelompoknya kemudian mengantarkannya meraih penghargaan Kehati Award pada 31 Januari 2000. Program hompongan yang dibangunnya tersebut dianggap mendukung pelestarian lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.

Pembangunan hompongan di Bukit Duabelas membuktikan bahwa Orang Rimba sebenarnya dapat bertahan dan menghadapi perubahan yang ada di depan mata mereka. Hanya saja, mereka butuh dampingan dari berbagai pihak yang peduli dalam mengambil tindakan untuk melindungi hutan yang merupakan ruang jelajah mereka. Sejauh ini, Orang Rimba di TNBD mendapatkan perhatian dan pendampingan yang intensif dari Komunitas Konservasi Indonesia WARSI. Tak hanya pendampingan dalam penyelamatan hutan, namun juga pendampingan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Tantangan Masa Depan Orang Rimba

Keberhasilan Temenggung Tarib dengan hompongannya kemudian menginspirasi kelompok-kelompok Orang Rimba lainnya untuk melakukan hal yang sama. Mereka pun mulai membangun hompongan untuk melindungi hutan mereka dari penyerobotan pihak luar.

Seperti di daerah Terab misalnya, Temenggung Maritua bersama kelompoknya beberapa tahun lalu juga dikenal sangat gigih mempertahankan hutan melalui konsep hompongan.  Pada suatu kesempatan wawancara dengan Temenggung Maritua, ia mengatakan, dengan adanya hompongan diharapkan tidak ada lagi penyerobotan terhadap kawasan hutan yang menjadi ruang jelajah mereka.

Mereka menyadari bahwa selain untuk menjaga hutan, hompongan juga bisa memberikan jaminan hidup kepada Orang Rimba dengan memanfaatkan hasil getah karet yang mereka tanami di lahan tersebut.

“Hompongan ini sebenarnyo untuk perbatasan kami dengan orang luar. Kami minta hutan jangan lagi digunduli. Kalau digundul terus macam mano kito nak makan. Tapi sudah bikin batas dengan hompongan, anak dusun masih jugo ambil hutan kami,” katanya.

Meski hompongan terbilang sukses menghambat laju perambahan hutan, namun belakangan muncul pula persoalan baru. Diakui atau pun tidak, saat ini tatanan nilai dan norma Orang Rimba mulai memudar dan mengalami pergeseran. Hal itu dikarenakan terpengaruh melihat kehidupan dunia luar, akhirnya mereka pun mulai tergoda. Sehingga tak sedikit oknum Orang Rimba yang kemudian memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang secara cepat, yaitu dengan menjual lahan yang selama ini mereka pertahankan.

Marta Hendra dalam Orang Rimba Menantang Zaman (2010) menjelaskan, keinginan Orang Rimba menjual lahan karet tidak terlepas dari bujuk rayu yang dilakukan oleh orang di luar komunitas Orang Rimba yang haus akan lahan., dengan iming-iming motor dan gaya hidup yang sama seperti orang luar menjadi senjata yang ampuh bagi orang luar untuk menaklukkan Orang Rimba.

Hal semacam ini tentu sangat disayangkan. Kawasan huni Orang Rimba yang selama ini merosot tajam akibat kegiatan okupasi lahan, illegal logging, dan pembukaan kebun kelapa sawit, kemudian diperparah pula dengan adanya penjualan lahan oleh mereka sendiri. Apabila hal ini tak teratasi, di suatu hari nanti hompongan yang awalnya berfungsi sebagai benteng terakhir bagi Orang Rimba dalam mengatasi laju perambahan lahan menjadi tidak bermakna sama sekali.

Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan perhatian secara berkelanjutan dari berbagai pihak untuk melindungi hutan dan lingkungan alam di Bukit Duabelas. Pemerintah, perusahaan, LSM, masyarakat sekitar, dan Orang Rimba perlu terus membangun bersinergi untuk menjaga kelestarian hutan di kawasan ini. Selain itu, upaya untuk mendukung keberlangsungan kehidupan dan pemberdayaan Orang Rimba di Bukit Duabelas juga perlu terus dilakukan.

 

*Herma Yulis, tinggal di Batanghari

Tulisannya berupa cerpen, artikel, dan resensi buku pernah dimuat di koran Kompas, Koran Tempo, Nova, Suara Pembaruan, Seputar Indonesia (SINDO), Jurnal Nasional (Jurnas), Media Indonesia, Kedaulatan Rakyat, Suara Pembaruan, Suara Merdeka, Majalah Mata Baca, Majalah Medium, Jambi Independent, Minggu Pagi, Jurnal Seloko, Kilasjambi.com, Scientific Journal, dan Geotimes. Tahun 2016, bersama Puteri Soraya Mansur menerbitkan buku kumpulan cerpen Among-Among

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts