FWI dan Garda Animalia Gelar Diseminasi Riset Tata Kelola Konservasi dan Perdagangan Satwa Liar di Indonesia

Harimau Sumatra salah satu hewan dilindungi yang jadi objek perdagangan satwa liar, foto: IG Garda Animalia

Krisis Keanekaragaman Hayati Meningkat

KILAS JAMBI – Forest Watch Indonesia (FWI) dan Garda Animalia menyelenggarakan Diseminasi Hasil Riset bertajuk “Melindungi Keanekaragaman Hayati: Evaluasi Tata Kelola Kawasan Konservasi dan Penegakan Hukum Perdagangan Satwa Liar di Indonesia” di Ruang Serbaguna, Salihara Arts Center, Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025, pukul 09.00–12.00 WIB ini mempertemukan pemerintah, akademisi, peneliti, aparat penegak hukum, LSM, dan media untuk mendiskusikan temuan riset terbaru mengenai kondisi kawasan konservasi dan maraknya perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia.

Perwakilan pemerintah melalui Ditjen KSDAE mengapresiasi riset FWI dan Garda Animalia sebagai bentuk kepedulian yang penting untuk menjadi bahan evaluasi bagi para pemangku kebijakan. Pemerintah menjelaskan bahwa saat ini KSDAE mengelola 579 unit kawasan konservasi dengan total luas sekitar 27,02 juta hektare, termasuk 1,8 juta hektare opened area yang menghadapi tantangan berat seperti perambahan, pemukiman, perubahan iklim, fragmentasi habitat, dan penurunan populasi satwa. Di sekitar kawasan konservasi terdapat lebih dari 7.000 desa yang turut memengaruhi dinamika ancaman maupun peluang pemulihan.

Pemerintah menegaskan bahwa kawasan konservasi tidak pernah mengeluarkan izin untuk perusahaan, dan upaya pemulihan terus diperkuat, termasuk melalui kerja Satgas PKH yang berhasil mengembalikan sejumlah kawasan seperti Tesso Nilo ke negara.

Dalam riset terbaru FWI dan Garda Animalia, ditemukan bahwa deforestasi di kawasan konservasi meningkat dari sekitar 10% pada periode 2017–2021 menjadi 16% pada periode 2021–2023. Bahkan, Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dan area bernilai ekologis tinggi di luar kawasan konservasi formal mengalami tekanan yang lebih berat. Selama 2017–2023, deforestasi di KEE mencapai sekitar 3,49 juta hektare, menunjukkan lemahnya perlindungan di luar jaringan konservasi negara.

“Fakta bahwa deforestasi justru meningkat di kawasan yang seharusnya paling dilindungi menunjukkan ada yang sangat tidak beres dalam tata kelola konservasi kita. Aturan ada, tetapi pengawasan dan implementasinya tertinggal jauh di belakang,” ujar Respati Bayu K. dari FWI dalam pemaparannya.

Menyikapi ancaman deforestasi dalam kawasan konservasi tersebut pihak KSDAE menyerukan komitmennya terkait pemulihan ekosistem dan biodiversitas di dalamnya.

“Kami sedang bergeser dari sekadar mengembalikan kawasan, menuju fokus pada pemulihan ekosistem secara menyeluruh. Pemulihan biodiversitas tidak bisa dicapai dalam waktu singkat, tetapi komitmen kami jelas dan terus berjalan,” ucap perwakilan KSDAE.

Selain ancaman pada kawasan hutan, perdagangan satwa liar ilegal juga terus marak. Meski Undang-Undang 32/2024 telah memperkuat sanksi terhadap pelaku kejahatan satwa, hingga saat ini praktik penegakan hukum di Indonesia dinilai masih belum mampu menghasilkan efek jera. Inkonsistensi vonis, lemahnya kolaborasi antar-aparat, dan berulangnya kasus perdagangan satwa dilindungi menunjukkan bahwa kerangka hukum belum diimplementasikan secara efektif.

“Selama orientasi hukum kita masih melihat kejahatan terhadap satwa liar sebagai pelanggaran kecil, maka penegakan hukum tidak akan pernah efektif. Kita lupa bahwa ini adalah kejahatan terorganisir yang merusak ekosistem secara sistemik,” tegas Vania Erlangga, Perwakilan Garda Animalia.

Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, yang dikutip dalam riset Forest Watch Indonesia dan Garda Animalia menunjukan terdapat 139 jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia pada tahun 2017 hingga tahun 2025. Angka ini menunjukkan ekspansi aktivitas perdagangan satwa liar yang sulit dikendalikan serta mengindikasikan bahwa jalur litigasi pidana masih menjadi instrumen utama dalam merespons kejahatan tersebut.

“Kita tidak bisa berharap efek jera muncul hanya dengan menaikkan sanksi, karena yang menentukan adalah probabilitas hukuman itu benar-benar dijatuhkan,” jelas Prof Andri Gunawan Wibisana, Akademisi Hukum Lingkungan Universitas Indonesia.

Selain menyinggung masifnya jumlah perdagangan satwa liar, dalam hasil riset ini juga ditekanakan bagaimana dampak dari lemahnya implementasi hukum di Indonesia, khususnya UU 32/2024.

“Indonesia membutuhkan tata kelola kawasan konservasi yang tegas dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Tanpa itu, spesies kunci akan selalu menghadapi keterancaman,” ujar Much. Taufik Tri Hermawan, Akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Melalui riset ini, FWI dan Garda Animalia menyerukan komitmen nyata dari pemerintah, aparat penegak hukum, sektor akademik, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama menghentikan laju krisis keanekaragaman hayati. Karena hasil riset ini bukan hanya catatan akademik, tetapi sebuah peringatan bahwa Indonesia memerlukan reformasi mendasar untuk menyelamatkan keanekaragaman hayatinya.

Tanpa langkah konkrit yang mendesak, Indonesia beresiko kehilangan lebih banyak ekosistem kunci dan spesies yang menjadi penopang keseimbangan alam. Melalui pemaparan temuan ini, FWI dan Garda Animalia berharap lahirnya kolaborasi lintas sektor yang mampu mendorong perlindungan satwa liar dan kawasan konservasi yang lebih efektif dan berkeadilan.

“Keanekaragaman hayati Indonesia berada di titik kritis. Tanpa langkah konkret dan kolaboratif, kehilangan spesies dan kerusakan ekosistem akan semakin sulit dipulihkan. Riset ini adalah pemicu untuk membangun kebijakan yang lebih kuat dan respons yang lebih cepat,” tegas Hermawan dari Forest Watch Indonesia.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts