KILASJAMBI– Dua orang terdakwa kasus penipuan terhadap guru besar Universitas Jambi Prof Nurhayati, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Kedua terdakwa yang merupakan warga binaan lapas Siborong-Borong, Sumatera Utara itu dijatuhi pidana empat tahun kurungan penjara.
Putusan vonis itu digelar dalam sidang daring, Selasa (11/8/2020). Persidangan dipimpin oleh ketua majelis Yandri Roni.
Dalam putusannya itu hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa Surya Ramadhan dan Arifin Damanik. Kedua terdakwa telah melakukan penipuan terhadap profesor dan keduanya masih menjalani pidana.
“Hal yang memberatkan, terdakwa sedang menjalani pidana, terdakwa telah melakukan tindak pidana terhadap guru besar. Hal yang merigankan kedua terdakwa berterus terang di Persidangan,” kata hakim Yandri Roni.
Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari yang dituntut oleh jaksa penuntut yakni tiga tahun dan enam bulan. Namun dalam putusannya majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Dalam amar putusan majelis hakim berpendapat terdakwa telah melakukan tindak penipuan sebagai mana dalam dakwaan pertama yakni diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar putusan hakim pada persidangan yang digelar secara virtual, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.
Surya Ramadhan dan Arifin Damanik merupakan teripidana yang tengah menjalani masa hukuman di lapas kelas IIB Siborong-borong.
Saat menipu seorang profesor itu, terdakwa Surya Ramadhan berpura-pura menjadi kapolsek Muko-muko, Kabupaten Muara Bugo, Jambi. Dalam aksinya terdakwa menelpon korban Prof Nurhayati dengan cara menawarkan korban untuk mengikuti lelang satu unit mobil Kijang Innova tahun 2018.
Korban saat itu ditawari potongan 10 persen dan bonus satu unit sepeda motor scoopy. Terdakwa Surya Ramadhan juga mengirimi korban sebuah brosur lelang via WhatsApp.
Sementara terdakwa Arifin Damanik mencari nomor rekening yang akan digunakan untuk menerima trasnfer uang dari korban.
Aksi kedua pelaku dilakukan dari Lapas Kelas IIB Siborong-borong mengingat kedua terdakwa adalah terpidana kasus narkoba di lapas itu. Aksi ini dilakukan kedua pelaku pada Februari 2019 lalu.
Korban yang tergiur dengan iming-iming pelaku kemudian mentransfer uang senilai 183 juta rupiah yang dilakukan dalam beberapa kali pengiriman. Korban baru tahu jika ia telah tertipu setelah mobil yang dijanjikan tak kunjung tiba. Hingga akhirnya korban melapor ke polisi.