KILAS JAMBI- Kemacetan panjang yang kerap terjadi akibat aktivitas angkutan batu bara di sejumlah ruas jalan di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menilai persoalan tersebut tidak lepas dari mangkraknya pembangunan jalan khusus batu bara yang hingga kini belum juga berfungsi secara optimal.
Menurut Ivan Wirata, berdasarkan dokumen laporan progres pembangunan yang diterima DPRD, proyek tiga ruas jalan khusus batu bara yang digagas sejak beberapa tahun lalu menunjukkan perkembangan yang sangat lambat dan jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Data yang saya terima menunjukkan progres ini sangat mengecewakan. Ada pengembang yang baru membuka lahan sekitar enam persen, padahal target pusat seharusnya jalan khusus ini sudah selesai pada Desember 2023,” ujar Ivan Wirata.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut berdampak langsung pada masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Batanghari yang setiap hari harus menghadapi kemacetan akibat ribuan truk batu bara yang masih menggunakan jalan umum.
Progres Pembangunan Tidak Seimbang
Berdasarkan laporan teknis yang diterima DPRD, terdapat ketimpangan signifikan pada progres pembangunan tiga proyek jalan khusus batu bara yang dikerjakan oleh pihak swasta.
Pengembang pertama, PT Intitirta Primasakti, tercatat paling maju dalam pembangunan ruas Sarolangun–Ketalo sepanjang 15,3 kilometer dengan progres yang belum terupdate penyelesaiannya.
Namun demikian, proyek ini masih terkendala perubahan desain pondasi jembatan serta izin persimpangan atau crossing dengan jalan nasional yang belum rampung.
Sementara itu, proyek yang dikerjakan oleh PT Sinar Anugerah Sukses masih berada pada tahap awal. Dari total rencana pembangunan sepanjang 60 kilometer. Pun belum menunjukkan progress yang berarti dampak dari masalah dengan masyarakat sekitar TUKS.
Sedangkan proyek yang dikelola PT Putra Bulian Properti bahkan masih sangat terbatas. Aktivitas yang dilakukan baru berupa pembukaan lahan pada beberapa titik seperti STA 77+300 serta pembangunan rest area di kawasan Teluk Jambu.
Menurut Ivan Wirata, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proyek yang digadang-gadang menjadi solusi utama kemacetan truk batu bara di Jambi belum berjalan sesuai komitmen awal.
Terhambat Perizinan dan Masalah Crossing
Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala utama yang menyebabkan proyek tersebut berjalan lambat adalah persoalan perizinan, terutama terkait izin persimpangan jalan atau crossing dengan jalan nasional.
Sejumlah pengembang hingga kini masih berproses mengurus izin teknis ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) serta Direktorat Jenderal Bina Marga. Tanpa izin tersebut, jalan khusus tidak dapat terhubung dengan jaringan jalan utama sehingga tidak bisa difungsikan.
Selain itu, proyek juga masih terkendala persoalan lingkungan dan kehutanan seperti adendum dokumen AMDAL serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Proses administrasi ini memerlukan waktu cukup panjang, termasuk konsultasi publik ulang.
Di sisi lain, pembebasan lahan juga belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat konflik lahan antara pengembang dengan masyarakat maupun dengan perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI).
Investor Minta Kepastian Regulasi
Ivan Wirata juga mengungkapkan adanya perbedaan kepentingan antara pengembang proyek. Beberapa perusahaan seperti PT Intitirta Primasakti dan PT Sinar Anugerah Sukses merupakan pemegang izin usaha pertambangan sehingga jalan khusus tersebut menjadi kebutuhan operasional mereka.
Namun berbeda dengan PT Putra Bulian Properti yang hanya berperan sebagai pengembang jalan tanpa memiliki tambang sendiri. Perusahaan ini membutuhkan kepastian regulasi dari pemerintah daerah bahwa seluruh angkutan batu bara nantinya wajib menggunakan jalan khusus tersebut dan tidak lagi menggunakan jalan umum.
“Kalau tidak ada jaminan regulasi yang jelas, tentu mereka khawatir investasinya tidak kembali. Karena itu pemerintah daerah harus memberikan kepastian hukum,” jelas Ivan.
DPRD Desak Evaluasi Total
Melihat lambannya perkembangan proyek, Ivan Wirata menegaskan bahwa DPRD akan mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama pembangunan jalan khusus batu bara tersebut.
Ia bahkan meminta agar pemerintah tidak ragu mencabut izin pengembang apabila dinilai tidak memiliki kemampuan menyelesaikan proyek sesuai komitmen.
“Saya sebagai pimpinan DPRD mendesak gubernur untuk mengevaluasi total kerja sama ini. Jangan biarkan rakyat Batanghari terjebak macet setiap hari hanya karena urusan perizinan crossing dan AMDAL yang tidak kunjung beres. Jika pengembang tidak sanggup, cabut izinnya dan cari yang mampu,” tegasnya.
Pengawasan di Mulut Tambang Dinilai Lemah
Selain masalah pembangunan jalan khusus, DPRD juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas truk batu bara di mulut tambang. Padahal aturan dari pemerintah pusat telah mewajibkan perusahaan tambang menempatkan petugas khusus untuk mengatur jumlah kendaraan yang keluar.
Ivan menyebutkan bahwa sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang wajib menempatkan minimal empat petugas pengawas di pintu keluar tambang guna memastikan jumlah truk yang keluar sesuai dengan kapasitas jalan.
Namun jika kemacetan di jalan nasional masih terus terjadi, ia menilai ada indikasi bahwa aturan tersebut tidak dijalankan secara serius oleh perusahaan tambang.
“Aturan pusat sudah jelas, setiap tambang wajib punya empat petugas penjaga gerbang untuk membatasi truk yang keluar. Kalau Batanghari masih macet total, berarti ada yang tidak menjalankan aturan atau bahkan sengaja mengabaikannya,” kata Ivan.
Ia menambahkan bahwa DPRD juga akan meminta data perusahaan tambang yang pernah mendapat sanksi dari pemerintah pusat agar pengawasan dapat diperketat.
“Kalau perusahaan yang sudah pernah disanksi masih melanggar, kita minta izin produksinya dicabut saja. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan masyarakat. Jika perlu, kami akan buat Pansusnya untuk membahas terkait jalan khusus ini,” pungkasnya. (OYI/*)