KILAS JAMBI – Penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, menetapkan W (41), Direktur CV BEA ,pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal sebagai tersangka. Saat ini W ditahan di Polda Riau. Minggu, 15 Agustus 2021.
Dalam kasus ini Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa satu truk dan sembilan meter kubik kayu gergajian ilegal, barang bukti diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Penetapan W yang berdomisili di Jalan Karya Mandiri, RT 001 RW 012, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sebagai tersangka berawal dari pengamanan satu truk merk Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sebanyak lebih kurang sembilan meter kubik saat operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada 27 Juni 2021, sekira pukul 01.15 WIB.
Kepala Seksi Balai Gakkum Sumatera Wilayah Riau dan Jambi, Alfian mengatakan, setelah barang bukti diamankan, Balai Gakkum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, plus pemeriksaan Sawmill CV BEA, yang beralamat di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Kiri, Propinsi Riau, sebelum menetapkan W sebagai tersangka.
Dikatakannya, Penyidik Gakkum KLHK menjerat W dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya,” kata Alfian.
Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polda Riau, dan Polda Jambi. (*)