Sabu 700 Gram Diamankan dari Tangan Seorang Penumpang dari Batam

KILAS JAMBI, Tanjab Barat – Untuk kesekian kalinya petugas gabungan kembali berhasil menggagalkan penyelundupan diduga Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh satu orang penumpang kapal cepat SB Kurnia II yang berlayar dari Batam-Kuala Tungkal.

Penumpang tersebut diamankan Sabtu (26/10) sore di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga didampingi Kasat Res Narkoba AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina dan Kasat Reskrim, IPTU Dian Poernomo mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial H (38) warga Dusun III, Kelurahan Suka Tua, Kecamatan Deli Tua, Provinsi Sumatera Utara.

“Pelaku ini diamankan pada Sabtu sore sekitar pukul 16.45 WIB, ia diamankan saat petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan rutin, pemeriksaan barang bawaan dan penumpang,” kata Kapolres, Jumat (1/11) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan dua bungkusan besar dibalut lakban warna hitam dari dalam tas ransel (warna hitam-hijau) yang dibawanya. Saat bungkusan itu dibuka, ternyata berisi Narkotika yang diduga jenis sabu sabu. Bungkusan itu ditemukan berada di antara pakaian (dalam tas).

Kapolres menyampaikan, berdasarkan keterangan pelaku, dua bungkusan besar yang berisi diduga sabu tersebut berasal dari Batam yang dikirim ke Kuala Tungkal dengan tujuan Jambi. Dan rencananya, saat pelaku tiba di Jambi, pelaku ini akan ditelepon oleh seseorang yang akan mengambil barang haram tersebut.

“Pelaku ini juga mengaku bahwa akan mendapatkan upah sebesar Rp25 juta dari pemilik barang yang berada di Batam. Pelaku akan mendapatkan upah setelah berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke seseorang yang berada di Jambi,” kata Kapolres.

Selain mengamankan barang bukti dua bungkus diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 700 gram bruto, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu buah tas ransel warna hitam-hijau yang berisi pakaian, satu unit HP merk Xiaomi, satu lembar tiket kapal SB Kurnia II dan uang tunai Rp60 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kilasjambi.com/sj)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts