Dipecat tanpa Pesangon, Karyawan PT Trimitra Lestari juga Diancam Diusir Paksa

KILAS JAMBI, Tanjab Barat Nasib malang harus dialami sekitar 56 karyawan PT Trimitra Lestari (TML), yang berlokasi di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mereka diberhentikan atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tanpa pesangon, gaji mereka selama dua bulan juga belum dibayarkan.

Mirisnya lagi, pihak perusahaan juga mengancam akan mengusir paksa karyawan beserta keluarganya yang saat ini menempati rumah yang disediakan PT TML.

“Jika karyawan yang di-PHK tidak keluar dari rumah tersebut, maka pihak perusahaan akan melakukan pengosongan secara paksa,” kata Riswo Sugiarto, Perwakilan Karyawan PT TML.

“Sementara saat ini proses penyelesaian konflik masih berjalan yaitu menunggu risalah dari Disnakertrans dan jadwal hearing dari DPRD Tanjab Barat. Dan juga hak-hak karyawan yang di-PHK tersebut belum dibayarkan oleh pihak PT Trimitra Lestari,” tambah Riswo.

Intinya, kata Riswo, mereka meminta pihak perusahaan untuk tidak melakukan pengusiran secara paksa terhadap karyawan atau pekerja yang saat ini masih memperjuangkan hak-haknya baik di Disnaker maupun di Pengadilan Hubungan Industrial, serta meminta pemerintah baik Bupati Tanjab Barat dan DPRD untuk membantu pekerja untuk mendapatkan hak mereka.

“Pengusiran paksa itu ditakutkan akan adanya korban atau permasalahan baru yang timbul, anak-anak sekolah (anak pekerja) juga tidak tau sekolah dimana jika pengusiran paksa itu dilaksanakan oleh PT TML,” kata Riswo.

Terlebih, pengancaman pengosongan rumah dilakukan oleh PT TML dengan menggunakan jasa orang bayaran (bahasa perusahaan PAM SWAKARSA) yang terdiri non karyawan dan satpam, tanpa melibatkan pihak yang berwenang baik pihak kepolisian maupun TNI.

“Pekerja siap untuk keluar jika dibayarkan hak pesangonnya, dan juga gaji dua bulan yang belum dibayarkan,” kata Riswo.

PHK sepihak karyawan PT TML ini bermula adanya permasalah mengenai sistem kerja antara karyawan dengan pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu, pada 2 Mei 2019 para pekerja kembali diminta untuk bekerja dengan sistem 7 divisi yang sebelumnya 11 divisi, di mana sebelumnya pada 10 Januari 2019 mengenai sistem kerja penggabungan 11 divisi menjadi 7 divisi telah dibatalkan. Terhadap permasalahan tersebut para pekerja pada hari itu langsung mengadu pada PK-HUKATAN PT TML dan permasalah ini tetap berlanjut pada Jumat 3 Mei 2019, para pekerja akan bekerja setelah apel pagi dengan sistem sebelumnya yaitu 11 divisi, namun mereka tidak diperbolehkan bekerja sehingga para pekerja hanya berada di luar lahan perkebunan.

Lalu, Sabtu 4 Mei 2019, para pekerja menerima surat untuk masuk kerja dari perusahaan dan para pekerja setelah apel pagi sudah bersiap untuk melakukan kegiatan pekerjaan, akan tetapi saat akan bekerja dipaksa untuk menandatangani surat persetujuan terhadap sistem kerja baru tersebut. Jika menolak maka tidak diizinkan bekerja dan jika masih bekerja memanen sawit akan dianggap maling. Sehingga para pekerja tidak jadi memasuki lahan perkebunan untuk melakukan kegiatan pekerjaan. Dan kembali para pekerja menemui perwakilan perusahan dan Ketua PK-SBSI.

Selanjutnya, pada Senin 6 Mei 2019 para pekerja tetap apel dan akan tetap bekerja namun tidak diizinkan jika tidak mau digabungkan divisinya, sehingga hari itu para pekerja melaporkan dan meminta bantuan kepada DPC KSBSI yang beralamat di Tebing Tinggi untuk memediasikan permasalahan ini dengan pihak PT TML, dan pada tanggal 7 Mei para pekerja membuat surat mogok kerja secara legal dan telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Akan tetapi pada 8 Mei para pekerja kembali diberikan surat untuk masuk kerja yang kedua oleh perusahaan.

Tengku Ardiansyah, Kuasa Hukum Riswo Sugiarto Cs mengatakan, meski telah mengajukan surat mogok kerja secara legal, hingga 11 Mei pekerja tetap berusaha masuk bekerja namun tidak diizinkan bekerja oleh pihak perusahaan jika tidak menandatangani persetujuan penggabungan divisi.sehingga para pekerja tidak berani untuk masuk lahan perkebunan untuk melakukan kegiatan kerja.

“Kemudian tanpa sepengetahuan para pekerja, hari Senin 13 Mei 2019 terjadi kesepakatan antara DPC KSBSI Tanjung Jabung Barat dengan pihak PT TML, dan pada Selasa 14 Mei 2019 karyawan yang menolak penggabungan divisi di-PHK sepihak oleh pihak perusahaan dengan alasan mangkir kerja atau dikualifikasi mengundurkan diri, sehingga tidak mendapatkan pesangon PHK,” kata Tengku.

Terhadap permasalahan yang mereka alami, 56 karyawan PT TML yang dipecat sepihak membuat laporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjab Barat dengan mediator atas nama Najmus Soudi, setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, kemudian Disnaker mengeluarkan surat anjuran dengan No.560/12873/3.3/VII/DTK/2019. Yang isinya meminta pihak perusahaan agar mempekerjakan pekerja sesuai data dan bukti bagi pekerja yang masuk kerja dan melakukan aktivitas pekerja pada 9 Mei 2019 mengikuti sistim (prosedur kerja) di perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan bukti tertulis dari pekerja atau alat bukti lainnya yang dapat dipertimbangkan oleh pengusaha.

Lalu Disnaker menganjurkan pihak perusahaan berkewajiban membayar hak pekerja PHK karena mangkir dan dikualifikasi mengundurkan diri, yaitu antara lain uang pengganti hak dan uang pisah yang diatur dalam PKB PT TML dan bonus tahun 2018 sebesar dua bulan upah.

Disinggung soal apabila terjadi pengusiran oleh perusahaan terhadap ke 56 pekerja itu, Tengku mengatakan para pekerja sementara berusaha untuk bertahan, hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.

“Intinya karyawan yang di-PHK tidak ngotot untuk tetap bertahan, mereka bersedia keluar dengan baik-baik asalkan hak-hak mereka dipenuhi perusahaan, karena itu yang akan mereka jadikan modal untuk mencari tempat baru,” kata Tengku.

Sementara, Lembaga Pemantau dan Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) yang menaruh perhatian terhadap permasalahan yang dihadapi para pekerja tersebut, berencana akan mendamping karyawan PT TML yang di-PHK sepihak untuk membuat laporan ke pihak kepolisian atas ancaman pengusiran yang dilakukan pihak perusahaan.

“Kita berencana membuat laporan hari ini Senin 29 Juli ke Polres Tanjab Barat, sekalian kita meminta risalah ke Disnakertrans,” kata Koordinator Bidang Advokasi LP2LH, Wan Hendri.

Foto: Perwakilan Karyawan PT TML yang di-PHK didampingi LP2LH membuat pemberitahuan ke Polsek setempat

Sedangkan pihak perusahaan belum berhasil dimintai keterangan, Humas PT TML, Adi Susanto, saat dihubungi ke nomor pribadinya tidak merespon panggilan dari kilasjambi.com, begitu juga dengan pesan whatsapp yang dikirim tidak mendapat balasan.

Namun demikian, pihak PT TML sendiri dalam keterangannya di surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Tanjab Barat menyebutkan jika perusahaan telah mensosialisasikan untuk pelaksanaan penggabungan 11 divisi menjadi 7 divisi pada tanggal 30 April 2019, perusahaan juga menyediakan fasilitas transportasi untuk pekerja yang melaksanakan pekerjaan dari hasil kebijakan perusahaan melalui penggabungan divisi tersebut.

Lalu, perusahaan mengeluarkan keputusan PHK dikualifikasikan Mengundurkan Diri, dengan didasari oleh panggilan pertama masuk kerja tertanggal 4 Mei 2019 dan panggilan kedua tanggal 8 Mei 2019. Perusahaan juga berlandaskan pada perjanjian bersama yang disepakati oleh DPC SBSI Tanjab Barat beserta Korwil SBSI Provinsi Jambi dengan pihak PT TML terkait pasal 168 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang tenaga kerja mangkir dan dikualifikasikan Mengundurkan Diri.

Bahwa pihak PT TML menyampaikan permasalahan tuntutan pekerja telah disepakati penyelesaian melalui perjanjian bersama dan untuk tuntutan pekerja atas pasal 168 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja mangkir dan dikualifikasikan MD, sehingga pihak perusahaan tetap pada surat keputusan PHK tertanggal 14 Mei 2019. (kilasjambi.com)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts