KILAS JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi kontroversi proyek pengadaan kapal pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tahun anggaran 2025. Rapat yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) ini memfokuskan pembahasan pada membengkaknya volume kapal dari rencana 10 Gross Tonnage (GT) menjadi 16 GT.
Direktur PT Cahaya Anggun Segara, Bambang, memberikan penjelasan teknis terkait selisih volume tersebut. Menurutnya, kenaikan angka GT bukan disebabkan oleh perubahan dimensi fisik kapal, melainkan karena adanya penambahan sekat dan pintu pada area kabin yang semula direncanakan terbuka.
”Dalam aturan pelayaran, GT dihitung berdasarkan volume ruang tertutup. Kami memasang pintu dan sekat demi keamanan perangkat navigasi mahal seperti GPS dan Radio. Saat diukur oleh KSOP, ruang tertutup tersebut otomatis menambah hitungan volume menjadi 16 GT,” papar Bambang. Ia menegaskan dimensi fisik kapal tetap konsisten pada ukuran 3,4 x 15 meter.
Terkait rumor yang beredar di masyarakat mengenai status kapal, pihak kontraktor membantah keras tudingan bahwa unit tersebut adalah kapal bekas. Bambang menyatakan bahwa seluruh proses pembangunan, mulai dari peletakan lunas (keel laying), telah melalui pengawasan ketat dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan pihak Syahbandar di Tanjung Pinang.
Senada dengan kontraktor, Multi Supriyanto dari PT Sarawani Visindo Teknik selaku konsultan perencanaan memastikan bahwa material dan spesifikasi teknis di lapangan telah sinkron dengan dokumen perencanaan awal.
Meski teknis kapal telah diklasifikasi, proyek senilai Rp 1,8 miliar ini tetap menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama terkait efisiensi anggaran dan, Nilai Kontrak kemenangan PT Cahaya Anggun Segera melalui e-purchasing dengan nilai RP 1.807.968.000 dinilai sangat mendekati pagu anggaran(selisih tipis).
Ada juga biaya desain anggaran jasa konsultan perencanaan sebesar Rp 90 juta yang memicu kritik, dan Banyak pihak menilai desain kapal fiberglass 10 GT merupakan standar umum di industri yang tidak memerlukan biaya riset sebesar itu.
Anggota DPRD Tanjung Jabung Timur, Muhammad Guntur, menyimpulkan bahwa polemik ini berakar dari perbedaan perspektif metode pengukuran ruang antara tahap perencanaan dan verifikasi faktual oleh KSOP.
“Ini lebih kepada perbedaan cara pandang saat pengukuran ruang tertutup. Secara fisik, ukuran tidak berubah,” ungkap Guntur.
Namun demikian, jalannya RDP ini tidak serta merta meredakan kekhawatiran publik. Hingga saat ini, desakan agar instansi terkait melakukan audit menyeluruh terus menguat guna memastikan tidak ada praktik pemborosan anggaran atau kerugian negara dalam proyek yang diperuntukkan bagi bantuan nelayan tersebut. (vin)