Coklit Terbatas KPU Tebo: Data Pemilih Berusia 100 Tahun

KPU Tebo melakukan coklit terbatas terhadap pemilih yang berusia 100 tahun atau lebih, foto: KPU Tebo

KILAS JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten tebo langsung tancap gas untuk melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDBP), setelah tahapan pemilu yang telah dilaksanakan. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah coklit terbatas (coktas) terhadap data pemilih yang diturunkan oleh KPU RI. Kegiatan dilakukan selama 2 hari, 23 dan 24 September 2025.

“Kami turun melakukan coklit terbatas yang berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Rimbo Ulu dan Kecamatan Rimbo Bujang,” kata Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Tebo, Ahmad Junaidi.

Junaidi menjelaskan jika kegiatan coktas yang dilakukan sudah mendapat intruksi langsung dari Kadiv Datin KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi, “Kalau sudah ada instruksi kami langsung laksanakan,” katanya. Mengingat hal ini penting menjelang pleno (PDBP) yang dilakukan setiap triwulan.

Junaidi menjelaskan, jika data pemilih yang di-coktas ini adalah data pemilih yang berusia 100 tahun atau lebih, data pemilih yang diturunkan oleh KPU RI untuk KPU Tebo masih terdapat pemilih yang berusia 100 tahun atau lebih sebanyak 32 orang. Dan Tebo menjadi kabupaten yang memiliki pemilih terbanyak dalam pemilih kategori umur 100 tahun ini.

“Kami KPU Tebo memiliki kewajiban untuk memastikan kebenaran data tersebut. Memastikan pemilih tersebut masih ada,” katanya.

Hasil dari temuan dari lapangan bahwa pemilih dari 2 sampel di Desa Damai Makmur, Kecamatan Rimbo Ulu, ditemukan bahwa pemilih tersebut memang masih ada (masih hidup) dan memiliki e-KTP. Sedangkan untuk 2 sampel di Desa Perintis Makmur, Kecamatan Rimbo Bujang kami diketahui bahwa pemilih tersebut sudah meninggal dunia setelah mendapatkan laporan langsung dari Kasi Pemerintahan Desa Perintis Makmur dengan bukti surat keterangan yang menjelaskan bahwa pemilih tersebut telah meninggal dunia.

“Jika data yang kami temukan hasil coktas ini untuk yang meninggal dunia, maka tidak di-coktas lagi dan kami masukan ke kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan kita hapus dari daftar pemilih,” kata Junaidi.

Kemudian, jika pemilih tersebut masih ada, maka pemilih tersebut tetap berada di dalam DPT KPU Tebo dan dipertahankan sebagai pemilih di DPT.

Coktas untuk kategori umur 100 tahun atau lebih ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilih tersebut masih ada atau telah meninggal dunia, hal ini mengingat umurnya di atas rata-rata usia orang Indonesia secara umum.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts