Catatan Merah Temuan Hasil Pengawasan Coklit Juli-Agustus 2020

KILAS JAMBI – Bawaslu Provinsi Jambi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PPDK) dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih yakni pencocokan dan penelitian (coklit), melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kegiatan pengawasan dilakukan agar terpenuhi beberapa unsur daftar pemilih yang berkualitas, yakni Akurat, Mutakhir, Komprehensif dan Transparan. Akurat yang dimaksud adalah setiap informasi yang benar berdasarkan bukti-bukti, fakta yang memadai serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berikutnya, Mutakhir adalah setiap data dan informasi yang terbaru, terupdate dan modern.

Komprehensif adalah segala sesuatu yang terlihat dan memiliki wawasan yang luas terhadap sesuatu sehingga dapat dilihat dari berbagi sisi dapat dipahami dengan baik dan menyeluruh, yaitu memuat pemilih yang MS dan mencoret yang TMS, serta Transparan adalah menyampaikan informasi dan menerima masukan dari publik.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan di samping itu selama proses coklit, Bawaslu Provinsi Jambi juga melakukan pembinaan dan koordinasi bersama jajaran serta melakukan supervisi dan uji petik. Meskipun Bawaslu dan jajaran tidak diberikan formulir model A.KWK, akan tetapi kegiatan pengawasan tetap lebih maksimal. Hal ini dibuktikan beberapa catatan penting selama proses coklit tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Masih terdapat kab/kota yang belum selesai 100 persen pelaksanaan coklit oleh PPDP. (Tebo, Batanghari, Kerinci, Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Bungo, Merangin)
  2. Pelaksanaan coklit tidak dilakukan oleh PPDP secara langsung (perjokian) terkait nama yang tidak sesuai dengan SK KPU tentang penetapan PPDP. (Kota Jambi, Tanjab Barat, Muaro Jambi)
  3. Potensi mobilisasi pemilih di daerah perbatasan (batas antar provinsi dan batas antar kabupaten), yang berakibat potensi memiliki kegandaan daftar pemilih.
  4. Warga binaan di Lapas yang tidak memiliki data kependudukan (KTP Elektronik) akan mengakibatkan potensi tingginya jumlah Pemilih Tambahan (DPTb).
  5. Hasil pengawasan dan koordinasi, ditemukan jumlah A.KWK lebih kecil dari jumlah yang sudah di coklit oleh PPDP. (Merangin)
  6. Hasil pengawasan dan kooordinasi, terdapat tidak sinkronnya jumlah data dalam A.KWK dengan jumlah yang sudah dicoklit dan belum dicoklit. (Batanghari, Bungo, Kota Sungai Penuh, Tanjab Barat)
  7. Masih terdapat pemilih dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam A.KWK.
  • Meninggal Dunia : 43. 557
  • Pindah Domisili : 126.021
  • Belum Usia 17 Tahun dan

Belum Menikah                                                    : 8.680

  • Pindah Status :1.009
  • Cabut Hak Pilih : 16
  • Hilang Ingatan : 204
  • Pemilih Ganda : 24.820
  • Tidak Dikenal : 24.672
  • Bukan Penduduk Setempat : 6.719
  1. Masih terdapat pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) tidak masuk dalam formulir model A.KWK.
  2. Ditemukan sample audit rumah sebanyak 506 dengan sebaran di 154 desa/keluruhan se Provinsi Jambi dengan by name by address, terkait PPDP yang tidak menempelkan formulir model A.A.2-KWK (Stiker)
  3. Dari hasil pengawasan dan koordinasi, ditemukan pemilih yang tidak sesuai nama dalam A.KWK dengan domisili atau alamat TPS. Hal ini dikarenakan tidak dilakukan proses sinkronisasi formulir model A.KWK (DP4 dan DPT Terakhir)
  4. Masih terdapat pemilih dalam ketegori DPK pada Pemilu 2019 sebanyak 53.753 orang tidak masuk dalam formulir model A.KWK
  5. Dari hasil pengawasan dan koordinasi, belum maksimalnya proses pendataan pemilih terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD), Kelompok Disabilitas dan Pemilih Pemula.

“Terkait dari temuan hasil pengawasan tersebut diatas, Bawaslu Provinsi Jambi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan PPDK telah melakukan pengawasan yang dituangkan dalam Formulir Model A Pengawasan sebanyak 27.702,” kata Fahrul Rozi.

Selain itu, Bawaslu bersama jajaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Covid 19, telah menyampaikan secara tertulis sebanyak 277 saran perbaikan dan 47 surat rekomendasi kepada KPU dan jajaran. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts