Jambi, Kilasjambi.com- Tepat berada di perbatasan antara Kota Jambi dan Muaro Jambi, pada Kamis (6/7/2023) masih banyak terlihat warga yang buang sampah sembarangan. Padaha sangat jelas tindakan itu dilarang oleh pemerintah. Namun setiap hari ada saja warga yang masih membuang sampah di lokasi tersebut.
Alhasil begitu tiba di gerbang “selamat datang” Kota Jambi kita akan disambut aroma tidak sedap. Pembuangan sampah seharusnya dilakukan pada tempat yang disediakan oleh Pemerintah Kota Jambi, tetapi saat ini banyak warga yang buang sampah sembarangan, sehingga membuat warga resah dan tidak nyaman dengan permasalahan sampah itu.
Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam beleid tersebut, Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Petugas kebersihan, Walin (56) mengatakan dia mulai tinggal di daerah itu dari tahun 2012. Dia ditugaskan untuk mengawasi lokasi tersebut agar tidak ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Namun ketika meninjai lokasi ternyata saat itu sudah banyak sampah berserakan di pinggir jalan sampai di daerah jembatan perbatasan antara Kota Jambi dengan Muaro Jambi. Ironisnya tidak ada tempat pembuangan sampah, sehingga sampah berceceran di pinggir jalan.
“Pada tahun 2012, saya mulai tinggal di sini saya melihat sudah banyak sampah berserakan sampai jembatan, tetapi tempat sampahnya tidak ada, untuk itu saya membantu agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama warga dari Kabupaten Muaro Jambi yang membuang sampah di sini” jelasnya.
Dia mengatakan, dulu di lokasi tersebut pernah disediakan tempat pembuangan sampah, tetapi ia tidak tahu kenapa tidak ada lagi tempat tersebut. Warga nyaman dan itu menjadi alasan kenapa warga tetap membuang sampah di situ.
“Dulu ada tempat sampah, terus tidak ada lagi, karena warga sudah terbiasa, makanya mereka tetap membuang sampah di daerah sini,” jelas Walin.
Walin masih ingat betul dulu pernah ada warga yang ditangkap karena kedapatan membuang-buang sampah sembarangan di lokasi tersebut. Dan salah satunya juga ada mahasiswa yang sampai diberi sanksi denda Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) karena melakukan tindakan yang dilarang Undang-Undang.
Hal senada diucapkan Najli (51), warga setempat. Menurutnya sampai sekarang banyak warga yang membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut. Pemerintah sudah mengambil tindakan dengan membersihkan sampah yang menumpuk walau tidak disediakan tempat sampah.
“Sampah diangkut dalam sehari 2 kali, pagi sekitar pukul 09.00 dan 15.00 WIB dibersihkan oleh Dinas Kebersihan Kota Jambi,” katanya.
Ia berharap agar pemerintah lebih peduli dan memperhatikan lingkungan dengan menyediakan tempat pembuangan sampah, agar masyarakat tidak membuang sembarangan dan tidak berserakan sampai ke jalan.
“Pemerintah harus peduli dan lebih tegas lagi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, dan diharapkan pemerintah juga menyediakan tempat pembuangan sampah,” ucap Najli.
*Artikel, foto, dan video ini diproduksi oleh peserta Pelatihan Paramedia Jurnalisme Warga yang diselenggarakan oleh Lembaga Tiga Beradik (LTB) berkolaborasi dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi.
Berikut yang memproduksi adalah mereka berasal dari kelompok 2: Imron Shafreezal, M Dahnil Miftah, Ihsan, Andri, Eko, Rovario Adriana