Jambi, kilasjambi.com – Ratusan Buruh PT. Djambi Waras bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Hukatan Kota Jambi melakukan aksi mogok kerja, aksi dilakukan di depan perusahaan di kawasan Kelurahan Tanjung Johor, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, Senin (30/11/21).
Dalam aksi mogok kerja ini ada poin yang menjadi tuntutan para buruh:
1. Segera lakukan pembaharuan perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah habis masa berlaku.
2. Kembalikan hak cuti yang dipotong dan uang pengganti PCR/Antigen karena isolasi terhadap karyawan yang mendapatkan izin dispensasi dengan upah penuh, sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.
Koordinator Aksi, Sugianto Jasman mengatakan, untuk melakukan pembaharuan PKB yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2019, mereka sudah menyampaikan tuntutan itu dari bulan Mei tahun ini.
“Tapi pihak perusahaan tidak pernah menanggapi,” kata Sugianto.
Kemudian, lanjut Sugianto, mengenai upah minimum kerja (UMK) sifatnya normatif dalam aturan PKB.
“Jadi seharusnya buruh yang kerja sesuai dengan kerja lembur itu dibayarkan sesuai dengan UMK, tapi dipertahankan oleh kawan-kawan ini permasalahan insentif kita tidak muluk-muluk, hanya minta sesuaikan saja,” kata Sugianto.
Menurutnya, saat ini untuk tuntutan PKB belum direspon oleh perusahaan, dan permasalahan aturan kerja lembur belum ada, karena diproduksi basah serta kering itu 8 Jam kerja.
“Jadi untuk waktu istirahat dan salat dihitung kerja oleh perusahan, bukan dihitung istirahat maka inilah yang perlu dibicarakan,” katanya.
Untuk ke depannya, kata Sugianto, mereka tetap meminta komitmen perusahaan suapaya isa menandatangani surat perjanjian PKB.
“Jika perusahaan tidak menerapkan tututan ini, maka kami akan lanjut untuk aksi mogok kerja,” tegasnya.
“Untuk saat ini buruh perusahaan PT DWJ yang melakukan mogok kerja berjumlah 240 orang,” tambahnya.
Direktur Operasional PT DWJ, Rikson Tambunan menyayangkan aksi mogok kerja yang dilakukan para buruh, karena pihaknya sudah melakukan mediasi mengenai PKB tersebut yang saat ini dalam pembahasan.
“Kita juga sudah sampaikan kepada serikat buruh butuh waktu dan bicara histori pada 2019, dan sudah juga kita bicarakan oleh Disnaker bahwasanya minta waktu,” kata Rikson.
Menurutnya, dari pihak serikat buruh tetap memaksakan dan itu butuh waktu untuk dikaji oleh perusahaan.
“Kita menyayangi dan kita dari perusahaan butuh waktu untuk rundingan ini,” katanya.
Kemudian, untuk UMK itu sesuai dengan aturan dari pemerintah dan perusahaan juga akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita juga tidak mau melanggar aturan dari undang-undang, apa yang sudah ditegakkan oleh pemerintah ya kita ikutin,” kata Rikson.
Mengenai tuntutan buruh mengenai uang pengganti PCR, kata Rikson, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan sudah bicara bersama serikat menanyakan bukti pemotongan PCR dan Cuti.
“Jadi kami meminta bukti terlebih dahulu, jika ada pelanggaran dari pihak perusahaan kita akan kembalikan,” katanya.
Sementara itu dari perwakilan Disnaker Kota Jambi Rahmayanti mengatakan, untuk perundingan pembuatan PKB antara buruh dengan perusahaan akan dilakukan pada 11 Desember 2021.
“Jadi kami tidak intervensi lagi, hari ini buruh pada sudah sepakat untuk masuk kerja lagi dan tidak mogok kerja,” katanya.
Rahmayanti mengatakan, untuk buruh hari ini sudah setop untuk mogok kerja terhitung dari jam 16.00 WIB. Sedangkan untuk tuntutan para pekerja saat ini sudah dipenuhi.
“Kami dan pihak perusahaan serta buruh sudah sepakat. Dalam hal ini sudah menandatangani surat kesepakatan,” kata Rahmayanti.
Reporter: Hidayat