APP Sinarmas Hancurkan Habitat Gajah di Areal Hutan Kemasyarakatan Muara Kilis Bersatu

KILAS JAMBI – Sungguh mengejutkan bahwa di tengah desakan berbagai pihak kepada Asian Pulp and Paper-APP/Sinarmas Forestry untuk menghentikan upaya menjadikan areal izin perhutanan sosial yakni Hutan Kemasyarakatan (HKm) Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Muara Kilis Bersatu, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, sebagai mitra melalui skema one time supplier untuk memanfaatkan tanaman akasia seluas 149 hektare di areal HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu, ternyata APP justru melakukan tindakan sebaliknya.

Hasil investigasi AILInts menemukan, bahwa APP melalui unit manajemennya yakni PT. Wira Karya Sakti (PT.WKS) ternyata sejak 30 Mei 2021 telah melakukan pembukaan lahan (land clearing) untuk memanen akasia di blok seluas 149 hektar pada areal HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu. Setelah dilakukan analisis citra per tanggal 29 Juni 2021, pembukaan lahan telah mencapai luasan sekitar 21,5 hektare. Hal ini pun terkonfirmasi melalui ground truth yang dilakukan tim dan kontak Anti Illegal Logging Institute (AILInts) di lapangan.

Hancurnya Habitat Gajah

Tindakan APP sangat patut disayangkan. Betapa tidak, areal HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu sendiri merupakan ruang hidup (habitat) dan jalur perlintasan bagi satwa kunci terancam punah yakni Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di lansekap Bukit Tigapuluh yang kondisinya saat ini terus terancam akibat konversi hutan alam untuk kepentingan ekspansi HTI, perkebunan skala besar, dan pembalakan liar.

Meski blok akasia seluas 149 hektar yang dipanen oleh APP berada di zona pemanfaatan izin HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu, tak bisa dipungkiri jika areal tersebut merupakan ruang hidup dan jalur pergerakan gajah. Letak areal izin HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu yang merupakan penyangga penting bagi Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) membuat satwa-satwa yang hidup di wilayah konservasi ini melintasi areal izin HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati yang menyebutkan bahwa kantong habitat gajah saat ini banyak ditemukan di luar kawasan konservasi (Rencana Tindakan Mendesak Penyelamatan Populasi Gajah Sumatera 2020-2023, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Dirtjen KSDAE, KLHK RI, 2020).

Data Frankfurt Zoological Society (FZS), mencatat, sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 intensitas kehadiran Gajah Sumatera di areal HKm Gapoktan Muara Kilis Bersatu terus meningkat, bahkan di lokasi blok akasia seluas 149 Hektar di areal HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu yang saat ini telah diluluhlantakkan oleh pihak APP. Pada tahun 2019, satu ekor Gajah bahkan ditemukan mati di wilayah ini yang terindikasi terjadi di lokasi areal HKm Gapoktan Muara Kilis Bersatu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun AILInts di lapangan, sekitar bulan April 2021, kawanan Gajah yang bergerak dari areal HKm Muara Kilis Bersatu bahkan telah merangsek ke salah satu pemukiman penduduk di wilayah Dusun Wono Rejo, Desa Muara Kilis pada titik kordinat -1.328700, 102.656090 yang lokasinya sangat berdekatan dengan lokasi pembukaan lahan yang  dilakukan APP di areal HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu.

Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) sendiri merupakan satwa terancam punah dan terdaftar dalam IUCN Red List dengan status Critically endangered dan termasuk satwa dengan status Appendices I dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Pada tahun 1980-an, populasi gajah sumatera diperkirakan masih sekitar 2.800 – 4.800 individu. Namun pada tahun 2007, terjadi penurunan populasi gajah sekitar 50% dalam satu generasi menjadi sekitar 2.400 – 2.800 individu. Penurunan populasi Gajah Sumatera terus berlanjut. Tahun 2017, populasi Gajah Sumatera saat ini diperkirakan hanya terdapat 1.694-2.038 individu yang tersebar di 7 provinsi dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung dan berada di dalam 36 kantong habitat (Rencana Tindakan Mendesak Penyelamatan Populasi Gajah Sumatera 2020-2023, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Dirtjen KSDAE, KLHK RI, 2020). Di landsekap Bukit Tigapuluh sendiri yang merupakan kantung Gajah terbesar di Sumatera diperkirakan populasi Gajah hanya terdapat kurang lebih 143 ekor.

Sejumlah alat berat dan truk yang sedang mengangkut kayu akasia di lokasi HKm Gapoktan Muara Kilis Bersatu, Dok: AILINTS

Salah satu faktor yang menjadi penyebab keterancaman Gajah Sumatera adalah hilangnya kawasan hutan yang menjadi habitatnya. Kehilangan habitat ini terjadi karena aktivitas perambahan hutan, pengalihan fungsi hutan menjadi areal perkebunan monokultur. Sehingga mengakibatkan terjadinya perubahan dan fragmentasi terhadap kawasan hutan yang  dapat memutus daya jelajah (home range), terganggunya siklus rantai makanan, hilangnya sumber pakan, naungan kanopi yang akan memicu terjadinya perubahan siklus ekologi hutan dan mengakibatkan ruang gerak Gajah terbatas di dalam kawasan hutan.

Perubahan ekologis ini akan berakibat terbatasnya ruang gerak dan jelajah Gajah Sumatera sehingga untuk memenuhi kebutuhan makan, Gajah masuk ke pemukiman dan lahan perkebunan masyarakat. Situasi ini akan berpotensi semakin memicu terjadinya konflik antara satwa liar dan manusia di landsekap Bukit Tigapuluh yang akan menimbulkan kerugian baik terhadap manusia maupun satwa. Pada tahun 2018 saja, BKSDA mencatat ada 188 konflik manusia dan satwa gajah di landsekap Bukit Tiga Puluh.

Ekspansi APP di Area Perhutanan Sosial; Picu Deforestasi, Sebabkan Konflik Manusia-Satwa, Ancam Kelestarian Keanekaragamanhayati

Bukanlah hal baru ketika perusahaan HTI seperti APP/Sinarmas Forestry melalui unit manajemennya yakni PT. WKS memanfaatkan area Perhutanan Sosial. Sebagaimana catatan AILInts sebelumnya, anak perusahaan APP/Sinarmas Forestry ini diketahui telah bermitra dengan 7 (tujuh) kelompok pengelola Perhutanan Sosial dengan total luasan izin mencapai seluas 6.784,49 hektare yang tersebar di 2 (dua) kabupaten yakni di Kabupaten Batanghari terdapat Gabungan Koperasi Rimbo Kehidupan Lestari yang terdiri dari gabungan 5 koperasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) yakni Koperasi HTR Rimbo Karimah Permai, Koperasi HTR Alam Tumbuh Hijau, Koperasi HTR Hijau Tumbuh Lestari, Koperasi HTR Alam Sumber Sejahtera, dan Koperasi HTR Pajar Hutan Kehidupan. Sementara di Kabupaten Tebo, PT. WKS diketahui telah bermitra dengan Koperasi HTR Teriti Jaya dan HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu.

Dari hasil observasi di lapangan, umumnya pengelola HTR dan HKm ini berperan sebagai pemasok kayu dan areal penanaman bagi perusahaan HTI PT. WKS. Kegiatan pemanfaatan hutan di areal perhutanan sosial yang telah dikerjasamakan ini sepenuhnya dilakukan oleh pihak PT. WKS mulai dari penataan blok kerja, pembibitan, persemaian, hingga penanaman. Keterlibatan kelompok pengelola sangat minim dalam pemanfaatan hasil hutan kayu.

Dari informasi yang dihimpun, masing-masing izin Perhutanan Sosial yang telah bermitra dengan PT. WKS ini telah mengantongi Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) dimana PT. WKS terindikasi mengurus segala kepentingan pengurusan izin SLK tersebut mulai dari pengurusan hingga dukungan finansial.

Langkah ekspansi melalui kemitraan dengan berbagai izin Perhutanan Sosial ini disinyalir adalah salah satu siasat APP untuk memenuhi pasokan bahan baku kayu untuk industri pulp and paper mereka. PT. WKS sendiri merupakan supplier utama bahan baku industri ke pabrik pulp (bubur kertas) dan kertas PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (PT LPPPI), Asia Pulp & Paper (APP) Sinarmas Group, yang berlokasi di Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Ekspansi ini juga disinyalir dilakukan untuk mengakali dampak pemberlakukan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Moratorium ini sendiri adalah bagian dari komitmen dan upaya pemerintah untuk menurunkan laju deforestasi dan degradasi hutan. Inpres Nomor 5 tahun 2019 secara langsung memupus mimpi korporasi HTI skala besar untuk memperluas areal konsesinya, tidak terkecuali APP di Provinsi Jambi. Sehingga untuk menghadapi hal ini perusahaan HTI pun memanfaatkan areal perhutanan sosial seperti HTR dan HKm yang berada di sekitar konsesinya sebagai supplier bahan baku.

Dari informasi yang dihimpun AILInts, sebagian besar izin perhutanan sosial yang bekerjasama dengan PT. WKS ini terindikasi terdapat keterlanjuran pemanfaatan areal di luar konsesi perusahaan, berupa penebangan kayu alam dan penanaman akasia yang dilakukan PT. WKS sebelum area tersebut dibebani izin HTR dan HKm.

Praktik ekspansif melalui modus “kemitraan” ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah pihak khususnya yang menaruh perhatian pada komitmen APP untuk menerapkan kebijakan nol ekspansi, nol deforestasi di seluruh rantai pasoknya. Tindakan APP yang melakukan pembukaan lahan di areal HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu yang merupakan ruang hidup dan jalur pergerakan Gajah akan memicu semakin tingginya laju deforestasi dan mengancam kelestarian satwa liar di landsekap Bukit Tiga Puluh, serta akan semakin memicu konflik satwa liar dan manusia.

Untuk itu, Anti Illegal Logging Institute mendesak APP menghentikan land clearing di areal HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu, dan meminta APP untuk membatalkan kemitraan yang dibangun dengan HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu. Mendesak pihak APP untuk mengevaluasi seluruh kerja sama kemitraan yang telah dibangun PT. WKS selaku anak perusahaannya dengan berbagai kelompok pengelola Perhutanan Sosial skema IUPHHK-HTR dan HKM di Provinsi Jambi, meminta APP untuk secara terbuka merilis data dan dokumen pemanfaatan areal Perhutanan Sosial sebagai wujud dan tanggung jawab APP atas komitmennya untuk memastikan standar keberlanjutan dan kebijakan nol deforestasi dan nol ekspansi di seluruh rantai pasoknya benar-benar dipenuhi dengan baik.

Melalui rilis ini, Anti Illegal Logging Institute juga menuntut klarifikasi PT. Inti Multima Sertifikasi selaku lembaga sertifikasi yang telah menerbitkan Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) nomor IMS-SLK-370 dengan masa berlaku 6 tahun (12 April 2021 s.d 11 April 2027) kepada HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu yang terkesan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap kondisi keanekaragaman hayati bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV), dan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) sebagai habitat Gajah Sumatera di area HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu sebagai dasar pertimbangan dalam proses penerbitan S-LK kepada HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu.

Di akhir, Anti Illegal Logging Institute meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui jajarannya di daerah dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk melakukan evaluasi terhadap izin HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu dan atau setidak-tidaknya membentuk tim investigasi independen bersama yang melibatkan partisipasi semua pihak baik CSO, Pemerintah, BKSDA, dan masyarakat untuk melakukan verifikasi dan mencari solusi bersama atas ancaman kerusakan habitat Gajah di areal HKm Gapoktanhut Muara Kilis Bersatu yang disebabkan oleh tindakan ekspansi perusahaan HTI APP ini.

 

Anti Illegal Logging Institute (AILInst)

Narahubung:

Diki Kurniawan               (08127407730)

Meliana                             (08127864800)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts