Ancaman Illegal Drilling: Merusak Lapisan Tanah untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup

Jambi, kilasjambi.com – Pencurian dan pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) yang kian marak merupakan aktivitas yang sangat berbahaya, aktivitas ilegal ini bakal mendatangkan kerugian dan kerusakan lingkungan yang parah apabila tidak secepatnya diantisipasi aparat penegak hukum.

Provinsi Jambi, merupakan salah satu wilayah yang banyak terdapat tambang minyak ilegal. Sebarannya di Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi dan Kabupaten Sarolangun.

Dari informasi yang dirangkum Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, di Kabupaten Sarolangun. Setidaknya terdapat 72 sumur minyak ilegal yang ada di dua kecamatan, Pauh dan Mandiangin. Sedangkan di Kabupaten Batanghari, jumlahnya lebih banyak lagi, ada sekitar 117 sumur yang terdapat di Desa Bungku dan Pompa Air, Kecamatan Bajubang.

Sementara di Kabupaten Muaro Jambi, sedikitnya terdapat 32 sumur yang tersebar di Kecamatan Bahar Selatan. Minyak-minyak ilegal ini diduga ditampung di puluhan gudang penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal yang ada di wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Batanghari.

Manajer Advokasi Kajian dan Kampanye Walhi Jambi, Dwi Nanto, sangat meyakini aktivitas illegal drilling sangat merusak lingkungan terutama dalam jangka panjang. Dalam kajian Walhi, pengeboran ilegal akan merusak struktur lapisan tanah.

“Kita memahaminya jika lapisan bumi itu sama dengan lapisan atmosfer, setiap lapisannya mempunyai fungsi masing-masing,” kata Dwi, 25 November 2021.

Ia menjelaskan, di bumi ada beberapa lapisan yang manusia kenal, seperti lapisan yang ada di perut bumi yang terdapat kandungan fosil sebagai bahan terbentuknya minyak dan gas bumi. Lalu, di lapisan terluar atau lapisan atas merupakan kandungan non minyak yang fungsinya tentu berbeda, lapisan atas ini terdapat kandungan-kandungan unsur hara. Unsur hara diperlukan tanaman untuk pertumbuhannya. Jika unsur ini tidak tersedia bagi tanaman, maka tanaman akan menunjukkan gejala kekurangan (defisiensi) dan pertumbuhannya terganggu. Unsur hara esensial di antaranya: Nitrogen (N), Fosfor (P), Kalium (K), Magnesium (Mg), Sulfur (S), Besi (Fe), Mangan (Mn), dan Zinc (Zn).

“Tumbuhan dan mahluk hidup lainnya tidak akan bisa menggunakan lapisan tanah bagian atas, jika unsur hara tersebut telah bercampur dengan minyak bumi,” kata Dwi.

Sehingga, lanjutnya, penting memang untuk menyelamatkan lapisan teratas bumi, dalam konteks keberlanjutan lingkungan hidup dan ekosistemnya. Dengan dieskpolitasinya dan diangkatnya isi lapisan perut bumi, misalnya minyak. Itu akan mempengaruhi lapisan paling atas, akan terjadi kontaminasi antara unsur hara dan minyak yang akan berdampak pada kualitas kesuburan tanah.

“Salah satu dampaknya tentu saja matinya tanaman-tanaman yang ditanam di wilayah sekitar aktivitas illegal drilling,” kata Dwi.

“Belum lagi, bila limbah minyak tersebut masuk ke dalam aliran sungai yang tentu bisa membunuh habitat ikan di dalamnya,” katanya menambahkan.

Aliran sungai kecil yang airnya sudah bercampur dengan limbah minyak ilegal, foto: suhur

Dampak lainnya dari aktivitas illegal drilling, kata Dwi, adalah polusi udara. Tambang-tambang liar yang terlalu eksploitatif dilakukan manusia dengan menguras isi perut bumi akan melepas emisi karbon ke udara dalam volume yang besar. Sama halnya seperti perusahaan mengeksploitasi lahan gambut.

“Mengeruk atau memindahkan fosil dari tempatnya, seperti minyak. Itu akan berdampak pada menguapnya karbon dioksida ke udara. Biasanya bila karbon sudah lepas ke udara maka akan terperangkap di atmosfer,” kata Dwi.

Karbon dioksida yang terperangkap di atmosfer, lanjut Dwi, akan memperlemah kerja atmosfer dalam mem-filter cahaya matahari yang masuk ke bumi, sehingga terjadi efek rumah kaca yang memicu pemanasan global dan akan mempercepat laju perubahan iklim (climate change).

“Maka diperlukan kehati-hatian dan harus didukung teknologi yang aman dan tepat guna ketika melakukan tambang ekstraktif, agar kerusakan lingkungan tidak berdampak luas, kegiatan tambang sumur minyak ilegal ini kan juga berbahaya bagi pelakunya,” kata Dwi.

Menurutnya, masyarakat melakukan pengeboran menggunakan peralatan keamanan seadanya, mereka hanya melakukan pengeboran seperti menggali sumur biasa, mereka hanya tahu teknologi sederhana menggali minyak. Sehingga ketika terjadi ledakan dan kebakaran, memadamkan api tidak cukup hanya dengan air, tetapi harus dicampur dengan deterjen.

“Cara-cara yang dilakukan pelaku illegal drilling memang berbahaya, rentan terjadi kecelakaan kerja,” kata Dwi.

“Tata kelola liar yang dilakukan pelaku ini yang juga membuat kita sebagai pemerhati lingkungan, sangat fokus terhadap isu illegal drilling,” kata Dwi menegaskan.

Penambangan-penambangan yang terlalu eksploitatif, menurut Dwi, membuat masyarakat akan rebutan untuk melakukannya. Sehingga banyak yang awalnya bertani beralih profesi menjadi penambang liar, sebab tergiur dengan pendapatan yang didapat dalam jumlah besar dan instant.

Rawan Terjadi Kebakaran Hebat

Medio September 2021, terjadi kebakaran hebat akibat aktivitas illegal drilling di wilayah konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Lahan seluas dua hektare di sekitar illegal drilling itu pun terbakar, butuh waktu hingga 39 hari untuk memadamkan api. Ironisnya lagi, dalam kejadian itu, seorang okum polisi diringkus karena diduga terlibat illegal drilling.

Sebagai wilayah yang paling banyak terdapat sumur minyak ilegal. Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief menyebut, kegiatan pertambangan minyak ilegal sudah terjadi sejak tahun 2017.

Dikatakannya, bila aktivitas terlarang itu bukan hanya terjadi dalam kawasan konsesi PT AAS saja. Namun juga ada di dalam tiga wilayah di dua provinsi, yaitu di Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

“Daerah inilah biasanya lintasan pelaku illegal drilling menjalankan usaha terlarangnya,” kata Fadhil, ketika dikonfirmasi belum lama ini.

“Tahun 2020 lalu, Kapolda Jambi sudah jor-joran menangkap pelaku ilegal ini, sedikit bersih. Tapi ternyata sebagian memilih jalan tikus untuk masuk dalam wilayah PT AAS,” tambahnya.

Kebakaran hebat yang melanda tempat penampungan dan pengelolah minyak ilegal, foto: suhur

Ia berharap ke depan terjalin koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pemegang konsesi seperti PT AAS, agar nanti setiap kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah konsesi bisa diawasi dengan baik.

“Namanya ilegal pasti banyak akalnya,” kata Fadhil.

Menurutnya, pemberantasan aktivitas illegal drilling butuh langkah kongkrit dan komitmen semua stakeholder terkait. Bahkan, kesempatan bertemu langsung dengan Dirjen Migas dalam sebuah acara di rumah dinas Gubernur Jambi beberapa bulan lalu juga dimanfaatkan Fadhil untuk mencari solusi permanen praktik liar tersebut.

Saat ini upaya yang dilakukan Pemkab Batanghari, agar kegiatan ilegal ini tak makin meluas, didirikan posko pengawasan tak jauh dari lokasi illegal drilling. Pihaknya, kata Fadhil, juga sudah melakukan sosialisasi bersama jajaran Polda Jambi dan TNI agar masyarakat tidak melakukan aktivitas tambang ilegal lagi.

“Kita juga carikan solusi bagaimana mereka ada aktivitas lain,” katanya.

“Dengan keuntungan menggiurkan, modal sedikit tapi untung banyak. Pasti ini menggoda kan, jadi ada godaan setan di situ,” kata Fadhil menambahkan.

Menurut Fadhil, banyak sumber atau potensi rezeki lain yang bisa dilakukan masyarakat, salah satunya tentu saja berkebun. Baginya, minyak ilegal tidak akan bisa mendatangkan sesuatu yang baik bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

“Pemahaman ini yang belum sampai ke masyarakat. Kita usulkan juga kemarin bagaimana koperasi bisa ikut mengelola tambang sumur-sumur tua yang ada di wilayah Kabupaten Batanghari,” kata Fadhil.

Ia optimis apabila Polri dan TNI serta pemerintah daerah konsisten melakukan penertiban, kegiatan ini bisa dihentikan.

“Pemberantasan baru dilakukan tahun 2020. Kalau sudah dilakukan dari 2017 mungkin tidak terjadi seperti ini, konsistensi ini yang coba kita rajut bersama stakeholder lainnya,” katanya.

Warga Akan Diberi Pelatihan

Fadhil mengaku juga sudah turun langsung ke lokasi illegal drilling di Kecamatan Bajubang, ia menyerap langsung curhatan warga, terutama ibu-ibu, terkait apa yang diinginkan warganya.

Dirinya juga meminta Camat dan Kades untuk segera melakukan pendataan, apakah mereka yang menjalakan aktivitas mengebor sumur minyak ilegal, mempunyai aktivitas selain illegal drilling.

“Kalau mereka punya kebun, bagaimana kebunnya menjadi baik, kebun yang bermanfaat bagi mereka dan menimbulkan kesejahteraan. Kalau mereka tak punya lahan, mungkin akan didorong dan diberi pelatihan agar mereka punya skill,” katanya.

Bila masyarakat sudah memiliki skill, pemerintah daerah akan berupaya mendistribusikan mereka sebagai tenaga kerja kepada perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar wilayah illegal drilling.

“Atau mereka berbakat menjadi pengusaha kecil. Setelah kita beri pelatihan, nanti kita atur bagaimana permodalannya,” kata Fadhil.

“Jadi harus komprehensif, tak bisa satu sisi, supaya mereka tahu banyak lagi rezeki lain diberikan Tuhan apabila kita mau berusaha. Tapi yang ini masih menjadi pekerjaan rumah besar kita, jangan sampai timbul lagi, timbul lagi,” katanya menegaskan.

Fadhil sepakat apa yang disampaikan Kapolda Jambi, bahwa harus ada solusi permanen terhadap masalah illegal drilling. Di antaranya mendorong melegalkan aktivitas illegal drilling oleh TNI-Polri, Kejari Batanghari dan Pemkab Batanghari ke Kementerian ESDM Republik Indonesia.

“Tinggal bagaimana kita menunggu sambutan pihak pemerintah pusat,” katanya.

Hanya saja, ia tidak bisa memastikan kapan aktivitas illegal drilling menjadi legal direalisasikan, karena itu bukan kewenangan Pemkab Batanghari.

Fadhil juga berbicara soal dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat illegal drilling, “Kita lihat kelapa sawit banyak tak berbuah, nanti kita bikin kajian khusus. Kalau ditambang harusnya ada reklamasi, bagaimana pemulihan lingkungan di sini. Karena sudah lama tercemar, hampir enam tahun ini ya,” katanya.

Budidaya Lebah jadi Alternatif Utama

Supaya aktivitas tambang sumur minyak ilegal bisa dilegalkan juga mendapat dukungan dari Polres Batanghari, terutama di wilayah Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, yang memang menjadi kantong-kantong kegiatan illegal drilling.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Piet Yardi mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari masih berupaya mencari solusi agar aktivitas illegal drilling dalam wilayah Desa Pompa Air dan Desa Bungku menjadi legal dan dikelola oleh koperasi, sehingga hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat setempat tanpa harus melawan hukum.

“Maka dari itu diharapkan kepada masyarakat agar dapat membantu proses pelegalan dari pemerintahan Kabupaten Batanghari, dengan cara tidak melakukan pengeboran minyak secara diam-diam,” kata Iptu Piet, baru-baru ini.

Salah satu sumur minyak ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batanghari, foto: suhur

Piet mengatakan, Polres Batanghari akan memberikan masukan kepada Bupati Batanghari dan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam melengkapi persyaratan proses legalitas.

“Jika memang sudah dinyatakan legal oleh Menteri ESDM, Pemda akan memprioritaskan kesejahteraan warga lokal dibanding warga pendatang, dengan membentuk beberapa koperasi yang akan bekerjasama dengan BUMD Pemda Batanghari,” katanya.

Namun yang paling didorong Polres Batanghari bersama unsur TNI, agar masyarakat lebih memilih untuk berkebun atau berwirausaha. Salah satu wirausaha yang bisa dilakukan adalah budidaya lebah, mengingat potensi lahan di Kecamatan Bajubang yang sangat cocok untuk bertenak lebah dengan dukungan dari dana desa.

Iptu Piet mengatakan, dari hasil pertemuan antara warga Desa Bungku dan Pompa Air dengan Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto bersama Danramil 0415 Muara Bulian Kapten CBA Juf Hendri, pada akhir Januari lalu, melahirkan empat item kesepakatan; Pertama, masyarakat Desa Bungku dan Pompa Air mendukung Kapolres Batanghari untuk tidak melakukan kegiatan illegal drilling selama belum ada aturan sah; Kedua, masyarakat tidak akan melakukan provokasi dan upaya melawan petugas dalam kegiatan penegakan hukum, serta tidak akan melakukan aksi unjuk rasa atau demo; Ketiga, setelah menerima penjelasan secara teknis dari Danramil 0415 Muara Bulian terkait budidaya lebah yang terbukti menguntungkan dan panen setiap 14 hari, maka masyarakat sepakat akan beralih atau menambah pekerjaan sebagai peternak lebah untuk diambil madunya; Keempat, budidaya lebah akan menggunakan dana desa.

Sangat Merugikan Negara

Tenaga Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Ngatijan, dalam acara diskusi virtual yang digelar Jumat 5 November 2021 lalu mengatakan, apabila sumur ilegal yang dari catatan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebanyak 4.500 titik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia tersebut dikelola secara baik, bisa menghasilkan minyak sebanyak 10.000 barel perhari.

Dia mengatakan, aktivitas penambangan ilegal kenyataannya selama ini sangat merugikan negara. Lingkungan juga rusak, dan tak jarang menimbulkan korban jiwa.

Ngatijan mengatakan, ada dua alternatif dalam penanganan sumur ilegal tersebut. Pertama, menghentikan aktivitas penambangan dengan rekomendasi prosedur penanganan dari seluruh aspek mulai dari dampak sosial, dampak lingkungan, dampak keamanan, hingga proses hukum.

Lalu kedua, memberikan payung hukum agar aktivitas sumur ilegal tersebut dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga kegiatan produksi bisa berjalan baik dan aman serta memberikan manfaat bagi daerah.

Sementara itu, Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagsel, Andi Arie Pangeran mengatakan banyak hal sebenarnya yang bisa diungkap dari penanganan illegal drilling. “Bagaimana peran dari masing- masing sektor dalam kerangka illegal drilling ini,” kata Andi.

Harapan kita bersama, kata Aap, demikian biasa disapa, adalah sinergi dan kontribusi dari semua pihak. Sehingga harapan dapat tercapai untuk memenuhi kemaslahatan banyak orang.

“Kita juga berharap agar pemerintah dapat segera mengeluarkan aturan-aturan untuk kegiatan illegal drilling, sehingga ada kejelasan akan dibawa ke arah mana,” katanya.

Aap menegaskan sejauh ini kontribusi dan retribusi juga tidak ada terhadap masyarakat. Malah mengarah pada kerusakan lingkungan di sekitar wilayah kerja illegal drilling.

Di bagian lain, berdasarkan data Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), tindakan tegas telah dilakukan oleh aparat keamanan terhadap pelaku kegiatan illegal drilling. Pada tahun 2018 telah ditetapkan 168 tersangka, kemudian pada 2019 ditetapkan 248 tersangka, dan pada 2020 ditetapkan 386 tersangka. (riki/*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts