Akhir Pelarian Mawardi, Koruptor Dana Hibah Pilkada Kota Jambi

 

KILASJAMBI– Mawardi (56), terpidana kasus korupsi dana hibah Pilkada Kota Jambi, ditangkap di kampung halamannya di Desa Teluk Keloyang, Kabupaten Tebo, Jambi. Ia ditangkap setelah selama empat tahun melarikan diri.

Terpidana korupsi ini ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Jambi dan Kejari Tebo. Ia ditangkap, Selasa (8/9/2020), ketika sedang berada di rumahnya.

Mawardi sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jambi. Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilihan Wali Kota Jambi tahun anggaran 2013.

Adapun nilai anggarannya mencapai Rp346 juta untuk kegiatan pemeriksaan dana kampanye oleh kantor akuntan publik. Kemudian pekerjaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon walikota dan wakil walikota dengan nilai anggaran Rp98 juta.

Namun dalam realisasinya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Akibatnya muncul kerugian negara senilai Rp175 juta. Mawardi sendiri pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hingga akhirnya pada tahun 2016, Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Sekitar bulan April, putusan pengadilan menetapkan ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan subsidair.

Yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

Mawardi dinyatakan bersalah oleh PN Jambi dan menjatuhkan satu tahun dan enam bulan pidana penjara. Denda 50 juta rupiah subsider dua bulan pidana kurungan.

Ia juga dibebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp14 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

Namun hingga putusan pengadilan di bulan Mei 2016 berkekuatan tetap, Mawardi tak memenuhi panggilan eksekusi. Mawardi akhirnya masuk dalam DPO Kejari Jambi.

Sembunyi di Kampung Selama Empat Tahun

“Terpidana ini terkait dana hiba KPU Kota Jambi, sudah diputus di Pengadilan Negeri Jambi. Namun pada saat itu mangkir dan masuk DPO. Setelah empat tahun akhirnya keberadaanya diketahui dan berhasil ditangkap,” kata Johanis Tanak, Kajati Jambi.

Selajutnya Mawardi akan dibawa dari Kabupaten Tebo menuju Kota Jambi untuk menjalani eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jambi.

“Tetap kita sesuaikan SOP Protokol Covid 19. Yang bersangkutan akan di Uji Rapid test dan Sweb kemudian diisolasi selama 14 hari di lapas terlebih dahulu,” demikian Johanis Tanak.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts