Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Perampok Nenek 80 Tahun di Kampung Singkep

KILAS JAMBI – Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang lansia berinisial JAH (80). Pelaku berinisial AS (34) diringkus polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.

​Peristiwa tragis ini terjadi tepat pada hari raya Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban yang sedang berada di warung makan miliknya di Kampung Singkep, RT 031 RW 004, Kecamatan Muara Sabak Barat, menjadi sasaran tindak kekerasan oleh pelaku demi menguasai harta benda korban.

​Kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/B/15/III/2026/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, mengonfirmasi bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan tersangka yang berinisial AS (34), Pada Minggu 22 Maret 2026, di Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Atas tindakan kejinya terhadap lansia tersebut, tersangka AS kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat dengan, Pasal (479) Ayat 1 KUHP ( Pencurian dengan kekerasan), dan Ancaman Pidana, Penjara maksimal 9 tahun,” kata AKBP Ade.

Pihak kepolisian memastikan akan menuntaskan proses penyidikan agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (vin)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts