KILAS JAMBI, Tanjab Barat – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekaligus HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan beberapa himbauan kepada masyarakat.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, perihal partisipasi menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Adapun himbauan tersebut di antaranya, mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak, mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2019. Memasang umbul-umbul, mengecet pagar kantor/rumah, dekorasi, membuat gapura, memasang lampu hias atau hiasan lainnya. Serta memanfaatkan secara maksimal desain logo HUT ke-54 Kabupaten Tanjab Barat dan HUT ke-74 yang sudah ditentukan.
Penyelengaraan acara hiburan hendaknya agar dijadikan momentum sebagai sarana edukasi dan hiburan bagi rakyat, himbau Bupati Safrial dalam surat edaran tersebut.
Lalu mendorong seluas mungkin prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam penyelenggaraan acara-acara peringatan, mengedepankan hiburan khas daerah/tradisional, kemudian dalam setiap penyelenggaraan hendaknya senantiasa berkoordinasi dengan unsur aparat keamanan setempat.
Untuk diketahui, surat dengan Nomor 100/372/pemotoda/2019 itu ditujukan kepada berbagai pihak. Di antaranya ditujukan kepada Kepala Dinas, Kepala Badan, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD, Kepala Bagian, para Camat, Kades serta Lurah. (*)