Jambi, kilasjambi.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu, 27 Januari lalu di di jalan A. R. Hakim, Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
BNNP Jambi menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari pengedar dan pemakai. Bahkan satu orang pelaku terpaksa dilumpuhkan karena saat dilakukan penangkapan berusaha melarikan diri.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwasanya lokasi penangkapan sering menjadi tempat transaksi sabu.
“Jadi kita mendapatkan laporan tersebut, kita langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang,” katanya, Minggu (06/02).
Kemudian, kata Dewa, personel BNN Provinsi Jambi langsung bergerak cepat, sekitar pukul 16.00 WIB tanggal 27 Januari itu, tim berhasil mendapatkan informasi yang akurat.
“Kita dapat informasi dari masyarakat benar ada, sehingga nama dan ciri pelaku sudah teridentifikasi,” kata Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha.
Nama yang sudah teridentifikasi, sebutnya, adalah A. Rahmansyah, Harbiatman dan Edi Chandra.
“Memang tim kita sudah memantau aktivitas mereka dari kegiatan (AR) dan sampai keluar rumah,” katanya.
Lebih rinci, Dewa mengatakan tersangka AR keluar rumah saat itu menggunakan sepeda motor Beat warna putih, dan diberhentikan oleh tim. Namun pelaku AR langsung melarikan diri dengan meninggal kendaraannya.
“Kita sudah meminta AR berhenti akan tetapi tidak mau berhenti, dan kita lakukan tembakan peringatan tidak juga mau berhenti. Akhirnya tim melakukan tindakan tegas terhadap tersangka, dilumpuhkan bagian kaki kiri AR,” jelasnya.
Lanjutnya, saat pengembangan kasus tersebut tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap EC di depan rumah sakit jiwa dan saudara HB berhasil diamankan di rumahnya di jalan Siwabesi RT 06, Kecamatan Buluran, Kecamatan Telanaipura.
“Kita melakukan pengembangan ini dan mengamankan dua tersangka tersebut yang mana mereka berperan sebagai pemesan sabu yang dijual oleh tersangka AR,” kata Kombes Pol Dewa.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 196 gram, dua sepeda motor serta empat smartphone berbagai merek.
“Jadi untuk sabu itu di dalam bungkus super bubur, dan diletakan di gundukan pasir di TKP oleh tersangka,” kata Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha.
Reporter: Hidayat