Warga Tagih Bantuan Sembako Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi

Kota Jambi, kilasjambi – Puluhan warga Kota Jambi mendatangi Posko Pengaduan Dinas Sosial Kota Jambi, Senin, 23 Agustus 2021. Kedatangan mereka untuk menagih bantuan sembako senilai Rp150 ribu selama pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi 23-29 Agustus 2021.

Dewi (34 tahun), warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, mengeluhkan paket sembako yang dijanjikan pemerintah belum didapatkannya. Padahal toko baju tempat kerjanya tutup selama pengetatan PPKM level 4.

“Saya sudah ke Kantor Lurah Beringin dengan harapan dapat bantuan. Tapi, sampai di sana justru disuruh datang ke Kantor Lurah Sungai Asam,” kata Dewi.

Sampai di Kantor Lurah Sungai Asam, Dewi juga tidak mendapatkan bantuan sembako yang diharapkannya. Padahal di Kantor Lurah Beringin dia mendapatkan informasi bahwa pedagang dapat bantuan di Lurah Sungai Asam.

“Tapi di situ habis. Jadi, coba ke sini,” kata Dewi.

Dewi bersama keluarganya tidak tergabung dalam program bantuan dari pemerintah pusat. Makanya, merasa layak dapat bantuan sembako senilai Rp150 ribu.

Hal senada dikatakan Ana (45 tahun), warga RT 3, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Dirinya mendatangi posko Dinsos Kota Jambi untuk bantuan sembako. Karena tetangganya sudah dapat bantuan.

“Sejak pandemi Covid-19 tidak pernah dapat bantuan. Bantuan dari pemerintah pusat tidak pernah. Tetangga kiri kanan dapat bantuan. Tapi saya tak pernah dapat,” kata Ana, di posko pengaduan Dinsos Kota Jambi.

Ana mengatakan dirinya tidak terdaftar penerima bantuan rutin dari pemerintah pusat, seperti program PKH, BST, BPNT dan sebagainya. Suaminya bekerja sebagai tukang bangunan. Tidak bisa bekerja selama pengetatan PPKM level 4.

“Sampai di posko Dinsos, saya mendapatkan pertanyaan tentang pekerjaan,” katanya.

Ana mengatakan dirinya pernah jualan baju, jualan makanan, jualan madu, tapi sering tidak dapat dana.

“Sekarang sudah berhenti semua,” katanya.

Pihak Dinsos Kota Jambi, kata Ana, memintanya untuk melengkapi data. Namun, sudah sering ke kantor lurah, dan tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.

“Diminta surat keterangan ini, ditolak. Katanya ke RT. Tapi sampai di RT tidak dapat,” keluh Ana.

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kota Jambi, Azwar menyampaikan, ada sekitar 50 orang yang sudah datang ke posko pengaduan. Sebagian dari mereka belum membawa surat keterangan dari RT dan kantor lurah yang menunjukan kelayakan dapat bantuan sembako.

“Mereka ada yang datang dengan lampiran KTP dan KK. Tapi, kita tidak tahu mereka pekerjaannya apa. Kita serahkan ke RT dan lurah,” kata Azwar.

Azwar mengatakan bantuan hanya diberikan kepada warga yang usaha dan tempat bekerjanya tutup. Selain itu, penerima tidak terdaftar program bantuan dari pemerintah pusat. Sementara pihaknya dapat pengaduan dari warga yang sudah masuk program bantuan itu.

“Yang dapat Program Kartu Harapan (PKH) itu tidak dapat. Jadi, kami suruh pilih salah satu. Setelah diberi pengertian, mereka akhirnya paham,” kata Azwar.

Dinas Sosial Kota Jambi masih merekap data dari pengaduan warga yang datang ke posko. Sedangkan untuk mereka yang belum lengkap datanya dapat datang lagi dengan membawa surat keterangan dari lurah.

“Kita minta mereka datang lagi ke kelurahan. Cukup dengan surat keterangan usahanya atau tempat bekerjanya tutup,” tutup Azwar.

Selama pemberlakuan pengetatan PPKM level 4 dan penyekatan wilayah, Pemkot Jambi memberikan bantuan 30 ribu paket sembako kepada masyarakat terdampak PPKM level 4. Selain itu, Dinas Sosial Kota Jambi menyiapkan cadangan 1000 paket sembako. (yat)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts