KILAS JAMBI – Komite III DPD RI yang di dalamnya turut serta Sum Indra, Anggota DPD RI Dapil Jambi, mengadakan Kunjungan Kerja ke Provinsi Jambi, Senin (18/2).
Kunjungan kerja Komite III DPD RI dalam rangka membahas mengenai penyusunan RUU tentang perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Dalam rapat di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, yang dipimpin oleh PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Sudirman dan dihadiri civitas dan stakeholder olahraga yang ada di Provinsi Jambi diberikan ruang kepada para insan olahraga menyampaikan aspirasinya.
Beberapa hal terkait perkembangan olahraga nasional yang disampaikan yang pertama mengenai dengan jumlah sarana dan prasarana olahraga yang masih minim, kedua tentang kurikulum sekolah yang saat ini tidak memberikan ruang untuk para atlet berlatih, serta minimnya perhatian pemerintah daerah terutama Bank Jambi terhadap cabang olahraga yang ada di Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil rapat para Pembina Cabang Olahraga banyak yang memberikan usulan agar UU Nomor 3 tahun 2005 perlu adanya revisi dikarnakan undang – undang tersebut dianggap sebagai undang-undang karet yang didalamnya tidak mengikat.
Kadispora Wahyudin dalam rapat ini juga menyampaikan harapannya agar disetiap provinsi khususnya di Jambi supaya dibangun dan dibuatkan Sekolah Khusus Olahraga (SKO).
“Sekolah khusus olahraga di Jambi belum ada. Harapannya SKO dibentuk di tiap provinsi. Belum ada tindak lanjut untuk pengadaan SKO di Jambi”, ujarnya.
Ketua Komite III DPD RI, Muhammad Rahman, menyampaikan bahwa seluruh apresiasi yang telah disampaikan dalam rapat ini akan disampaikan ke pusat untuk nantinya dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
“Undang Undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mengatur keseluruhan aspek keolahragaan, ternyata belum mampu mencapai tujuan yang semestinya. Hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang Undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional yang dilakukan oleh Komite III pada Juli 2018 menemukan beberapa persoalan terkait kebijakan pembangunan keolahragaan di Indonesia, persoalan tersebut antara lain bersumber dari norma regulasi yang tidak memadai dalam menampung perkembangan kebutuhan manusia terhadap olahraga,” jelas Rakhman.
Sementara Pj Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengharapkan RUU yang diinisiasi oleh DPD RI merupakan komitmen bersama dalam meningkatkan pembangunan olahraga, khususnya Provinsi Jambi serta sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kita semua mengharapkan, dengan adanya kunjungan dari DPD RI ini terkait materi perubahan RUU nomor 03 Tahun 2005 yang telah diinisiasi oleh DPD RI dapat memperoleh hasil yang benar benar meningkatkan pembangunan olahraga pada setiap daerah di Indonesia, khususnya Provinsi Jambi,” kata Sudirman.
Rapat Kerja Komite III DPD RI ke Provinsi Jambi dalam rangka inventarisasi materi terkait penyusunan RUU tentang perubahan Undang Undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Adapun Komite III DPD RI yang hadir adalah H.Muhammad Rakhman,SE.,ST sebagai Ketua Komite, H.Fachrul Razi,M.IP sebagai Wakil Ketua Komite dan anggotanya adalah H.M.Fadhil Rahmi,Lc., Pdt.Willem TP Simarmata,MA., Ust.H.Zuhri M Syazali,Lc.,MA., Zainal Arifin,A.Md.Kep., Hj.Andi Nirwana S,SP.,MM., Hj.Suriati Armaiyn, Herlina Murib, Yance Samonsabra,SH., serta anggota DPD RI Dapil Jambi, M.Sum Indra,SE.,M.M.Si. (*)