KILAS JAMBI – Kementerian Kehutanan melalui tim gabungan mulai melakukan penertiban dan pemulihan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, sejak 21 Juni 2026.
Operasi dilakukan pada areal seluas 600 hektare yang telah dirambah di Resor Sungai Rambut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak. Dari luasan tersebut, sekitar 200 hektare telah ditanami kelapa sawit secara ilegal.
Operasi ini melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polri, TNI, pemerintah daerah, serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Tim melakukan penguasaan kembali kawasan, pembersihan tanaman kelapa sawit ilegal, serta langkah awal pemulihan ekosistem pada areal yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara perambahan kawasan konservasi.
Penertiban dan pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Muara Sabak terhadap perkara perambahan kawasan TNBS dengan terdakwa BS (36) dan SD (36). Areal kebun sawit ilegal yang menjadi barang bukti perkara telah diserahkan kepada negara melalui Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, untuk selanjutnya dikembalikan kepada Balai TNBS sebagai pengelola kawasan guna dilakukan pemulihan ekosistem.
Perkara ini bermula pada 2025, ketika Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera memproses hukum BS dan SD yang menguasai dan menggarap kawasan TNBS menjadi kebun sawit. Keduanya merupakan Ketua dan Anggota Kelompok Tani Rasau Mandiri. Perkara tersebut mulai disidangkan pada Januari 2026 dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melalui Putusan Nomor 1/Pid.Sus-LH/2026/PN Tjt dan Nomor 2/Pid.Sus-LH/2026/PN Tjt tanggal 12 Mei 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa perambahan kawasan konservasi menjadi pengingat bahwa perlindungan hutan harus menjadi perhatian bersama. Kawasan yang telah telanjur dirambah perlu dikembalikan, ditertibkan, dan dipulihkan secara bertahap.
“Perambahan di kawasan konservasi adalah persoalan serius dan menjadi pengingat bahwa perlindungan hutan harus menjadi perhatian kita bersama. Tekanan terhadap taman nasional masih nyata, berlapis, dan tidak sederhana. Karena itu, penanganan di TN Berbak Sembilang ini kami tempatkan sebagai langkah korektif. Kawasan yang telah dirambah harus dikembalikan, tanaman ilegal harus ditertibkan, dan ekosistemnya harus dipulihkan secara bertahap,” tegas Dwi Januanto.
Januanto menambahkan, perlindungan hutan tidak dapat dikerjakan oleh satu institusi saja. Dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, masyarakat sekitar kawasan, akademisi, media, dan seluruh elemen publik sangat dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan di tingkat tapak.
“Hutan harus dijaga karena manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Hutan menyimpan air, menjaga kehidupan satwa liar, mengurangi risiko bencana ekologis, dan menjadi warisan bagi generasi mendatang. Karena itu, setiap laporan masyarakat dan setiap penolakan terhadap aktivitas ilegal sangat berarti bagi masa depan hutan kita. Perlindungan hutan membutuhkan kerja bersama, aparat yang tegas, dan masyarakat yang ikut menjaga,” ujarnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut konkret atas putusan Pengadilan Negeri Muara Sabak yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, penguasaan kembali areal barang bukti menjadi bagian penting untuk memastikan kawasan tidak kembali dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
“Melalui operasi ini, kami memastikan areal yang menjadi barang bukti perkara kembali dikuasai dan tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal. Proses hukum tidak berhenti pada persidangan. Setelah putusan, kawasan harus dikuasai kembali, tanaman ilegal dibersihkan, dan areal diserahkan kepada pengelola kawasan untuk dipulihkan. Ini menjadi peringatan bahwa perambahan kawasan konservasi memiliki konsekuensi hukum, dan kawasan yang telanjur dirusak harus dikembalikan fungsinya,” ujar Hari.
Hari menyampaikan apresiasi kepada Balai TNBS, Polri, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, MMP, dan seluruh pihak yang mendukung operasi tersebut. Menurutnya, dukungan lintas pihak sangat penting agar penertiban berjalan aman, terukur, dan berlanjut pada pemulihan kawasan.
Kepala Balai TNBS, Yunaidi, menjelaskan bahwa pemulihan kawasan akan dilakukan bertahap setelah pembersihan tanaman kelapa sawit ilegal. Selain itu, tim akan melakukan pemutusan kanal sepanjang 16 kilometer yang masuk ke dalam kawasan, dilanjutkan dengan penanaman pohon dan pemulihan ekosistem rawa gambut dengan melibatkan masyarakat sekitar kawasan.
“TN Berbak Sembilang adalah ekosistem rawa gambut yang sangat penting. Sawit ilegal dan kanal yang masuk ke kawasan mengganggu tata air gambut, membuka akses perambahan, merusak habitat satwa liar, dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, pekerjaan kami tidak berhenti pada pembersihan tanaman ilegal. Kanal harus ditangani, tata air dipulihkan, vegetasi asli dikembalikan, dan pemulihan ekosistem dilakukan bersama masyarakat sekitar kawasan agar fungsi alamiah kawasan dapat pulih dan terjaga dalam jangka panjang,” ujar Yunaidi.
Penertiban di TNBS menjadi bagian dari kerja panjang memulihkan kawasan konservasi yang telah mengalami tekanan akibat perambahan dan sawit ilegal. Setelah tanaman ilegal dibersihkan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan kawasan tidak kembali dirambah, tata air gambut dipulihkan, vegetasi asli ditanam kembali, dan pengawasan di tingkat tapak diperkuat bersama para pihak.
Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas pembukaan lahan, penanaman komoditas ilegal, perburuan, perdagangan satwa liar, atau kegiatan lain yang merusak hutan. Perlindungan kawasan konservasi membutuhkan negara yang bekerja, aparat yang tegas, dan masyarakat yang ikut menjaga agar hutan tetap menjadi ruang hidup satwa liar, penjaga air, penyimpan karbon, dan penyangga keselamatan ekologis.